SuaraJawaTengah.id - Terdakwa kasus suap Dana Alokasi Khusus Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (DAK APBN-P) Kabupaten Purbalingga dan Kebumen, Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan membantah keterangan saksi.
Pernyataan tersebut disampaikan usai kesaksian dari mantan Bupati Kebumen Yahya Fuad dan mantan Bupati Purbalingga Tasdi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Rabu (27/3/2019).
Didampingi pengacaranya Elsa Syarief, Politikus PAN tersebut membantah satu persatu keterangan para saksi terutama pada keterangan saksi Yahya Fuad dan Tasdi.
"Saya tdak pernah terima proposal, baik proposal di meja saya atau saat jam kerja di DPR," kata Taufik Kurniawan.
Taufik juga membantah tidak pernah meminta komitmen fee dari DAK Kabupaten Kebumen sebesar lima persen dari Rp 100 miliar yang disetujui lewat APBN-P 2016.
Taufik berargumen jika APBN-P 2016 telah diputuskan pada 28 Juni 2016, sedangkan proposal DAK Kabupaten Kebumen ada di Sekretariat Banggar DPR satu bulan setelah APBN-P diketok sah.
"Janji fee lima persen saya keberatan yang mulia, saya tidak pernah meminta itu, APBNP itu diketok 28 Juni, padahal proposal diterima sebulannya, pada 29 Juli di Sekretariat Banggar DPR," sanggah Taufik di hadapan majelis hakim.
"Jadi sebenarnya proposal (DAK Kebumen) itu tak ada pengaruh terhadap keputusan APBNP pada DAK yang diajukan Kebumen," lanjut Taufik.
Taufik juga membantah keterangan saksi mantan Bupati Purbalingga Tasdi yang menyatakan terjadi pertemuan di Pendopo Purbalingga, terkait pembicaraan besaran nilai DAK APBN-P Purbalingga sebesar Rp 50 miliar.
Baca Juga: Salman Khan Jalani Ibadah Umrah?
Menurut Taufik, kedatangannya di Pendopo Purbalingga dalam rangka reses sebagai anggota DPR pada konstituennya.
"Itu acara seremonial, saya hadir masa reses sama pimpinan Muhammadiyah dan fraksi PAN Purbalingga, artinya bagaimana membangun Purbalingga lebih baik," katanya.
"Saya tidak pernah meminta fee apa pun, sebagai Wakil Ketua DPR juga tidak pernah menerima proposal DAK Purbalingga," ujarnya.
Bahkan, Taufik menyatakan tidak pernah bertemu Tasdi di Pendopo Purbalingga lantaran saat datang, Tasdi berada di dalam mobil untuk beranjak pergi.
"Saya tidak pernah bicarakan DAK Purbalingga, saat saya datang di Pendopo Purbalingga saat itu Pak Tasdi sudah ada dalam mobil dan jalan, saya ikutin di belakangnya saja," tuturnya.
Dari bantahan Taufik Kurniawan tersebut, saksi Tasdi secara spontan kembali membantah ucapan terdakwa Taufik.
Berita Terkait
-
Kasus Suap Taufik Kurniawan, Tasdi Akui Belajar Dari Yahya Fuad
-
Mantan Bupati Yahya Akui Beri Uang Komitmen Kepada Taufik Kurniawan
-
Dua Mantan Bupati Ini Jadi Saksi Dalam Sidang Kasus Suap Taufik Kurniawan
-
Divonis 7 Tahun Penjara, Lucas: Satu Hari Pun Saya Nyatakan Banding!
-
Bantu Pelarian Buronan KPK, Lucas Divonis 7 Tahun Penjara
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
Terkini
-
Kiper Juara Liga 1 Merapat! PSIS Semarang Datangkan Reky Rahayu
-
121 Juru Parkir Semarang Menunggak Setoran, PAD Rp280 Juta Terancam Melayang
-
Kualitas Aset Membaik, JPMorgan Naikkan Rekomendasi Saham BBRI Menjadi Overweight
-
Sadis! Rampok Ponsel Tebas Telinga Korban hingga Nyaris Putus di Semarang
-
Bripka EJ Mubaligh Polres Wongiri Tersangka Kekerasan Seksual, Terancam Sanksi Kode Etik Pemecatan