Scroll untuk membaca artikel
Bangun Santoso
Jum'at, 12 April 2019 | 08:55 WIB
Ilustrasi pengadilan. (shutterstock)

SuaraJawaTengah.id - Perkara gugatan dana saldo nasabah Bank Jateng yang diduga raib sebesar Rp 5,4 miliar, memasuki tahap kesimpulan dari keterangan saksi ahli. Masing-masing kuasa hukum menyerahkan secara tertulis kesimpulan tersebut kepada majelis hakim pada sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis (11/4/2019).

Arwani, Kuasa hukum Muhammad Ridwan, nasabah Bank Jateng asal Kayen, Pati, Jawa Tengah, menyatakan jika transaksi elektronik yang dilakukan oleh kliennya sudah sesuai prosedur dan tunduk pada Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Pasal 1 dan 2.

Pasal itu menyebut tentang transaksi elektronik melalui komputer, jaringan komputer dan atau media elektronik lainnya. Sesuai transaksi yang dilakukan kliennya, melalui mesin ATM.

Transaksi elektronik yang dimaksud, kata Arwani, yakni transaksi elektronik banking yang dilakukan dengan kartu ATM BCA milik kliennya melalui sistem ATM Bank Jateng, yang ditujukan ke rekening kliennya di Bank Jateng pada periode 28 Maret 2018 sampai 25 Oktober 2018 dan tanggal 2 November 2018.

Baca Juga: Gugatan Rumah Karaoke Maxi Brillian ke Pemkot Blitar Ditolak PTUN

Arwani justru menyebut jika Bank Jateng sebagai lembaga penyelenggara transisi elektronik tidak bisa menjamin keandalan dan keamanan sistem transaksi elektronik. Dia merujuk pada Pasal 15 ayat 1 UU ITE, tentang transaksi elektronik yang andal dan aman.

"Dengan tidak berfungsinya Decline Free Charge (DF) pada mesin ATM sehingga saldo rekening klien saya bertambah adalah merupakan bukti bahwa penyelenggara sistem elektronik Bank Jateng tidak menyediakan sistem yang andal dan aman," kata Arwani, usai sidang kesimpulan keterangan saksi ahli di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis (11/4/2019).

"Maka Bank Jateng sebagai penyelenggara sistem elektronik harus bertanggung jawab atas segala kerugian yang ditimbulkannya," tandas Arwani.

Pihaknya juga mematahkan keterangan Bank Jateng yang menyatakan jika Muhammad Ridwan telah melakukan kekeliruan jumlah dana yang tidak sesuai perintah transfer dana dan kekeliruan melakukan peng-accept-an, sehingga dana tidak diterima oleh penerima yang berhak adalah tidak terbukti.

"Bahwa Ridwan melakukan transfer dana elektronik melalui sistem elektronik (ATM Bank Jateng) dari rekening BCA sendiri, yang ditujukan ke rekening tujuan Bank Jateng milik sendiri, tidak pernah terjadi kekeliruan dalam pelaksanaan transfer dana elektronik baik pengiriman maupun penerimaan," tuturnya.

Baca Juga: DPR dan Presiden Sepakat Tolak Gugatan Kotak Kosong

Karenanya, tindakan Bank Jateng yang menilai adanya kekeliruan dalam pelaksanaan transfer dana, lalu melakukan koreksi by system dan secara sepihak memblokir atau mendebet kembali dana milik Ridwan, merupakan perbuatan melawan hukum.

Load More