SuaraJawaTengah.id - Bawaslu Kota Malang bersiap melayangkan surat rekomendasi agar dilakukan pemungutan suara ulang (PSU). Hal ini menyusul kuat dugaan terjadinya pelanggaran mekanisme pencoblosan di dua TPS, yakni TPS 09, Kelurahan Bunulrejo Kecamatan Blimbing dan TPS 14, Kelurahan Penanggungan Kecamatan Klojen.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Malang, Hamdan Akbar Safara menjelaskan, pihaknya telah menuntaskan memeriksa berkas atau logistik yang ada di TPS bersangkutan. Petugas KPPS juga telah dipanggil untuk menjalani proses klarifikasi, Jumat (19/4/2019).
"Sudah kami kantongi buktinya, memang tidak sesuai ketentuan dalam pemberian surat suara," kata Hamdan ditemui di ruang kerjanya, Sabtu (20/4/2019).
Bawaslu merinci, untuk TPS 09 Bunulrejo total ada enam pemilih yang mencoblos di luar haknya. Sejumlah empat pemilihan pindah pilih yang mengantongi dokumen A5 oleh petugas KPPS diberi lima surat suara dan sudah dicoblos serta telah masuk kotak suara. Padahal seharusnya hanya berhak menerima dua surat suara.
Baca Juga: Diduga Ganggu Warga Nyoblos M. Taufik, Ketua KPPS Dilaporkan ke Bawaslu
Kemudian, ada satu pemilih daftar pemililh tambahan (DPTb), seharusnya berhak mendapatkan dua surat suara, malah mendapatkan tiga surat suara. Lalu, ada satu pemilih pindah pilih seharusnya hanya berhak mencoblos empat surat suara. Namun yang diterima total ada lima surat suara.
Sementara itu, di TPS 14 Kelurahan Penanggungan Kecamatan Klojen. Total ada delapan pemilih warga luar Kota Malang yang seharusnya tidak memiliki hak pilih. Sebab mereka hanya bermodalkan KTP elektronik untuk mencoblos.
"Untuk ini (KTP elektronik) seharusnya (berhak nyoblos) hanya seduai sesuai alamat domisili KTP tersebut. Namun yang terjadi semuanya mendapatkan lima surat suara," kata pria berkacamata itu.
Meskipun begitu, lanjut dia, kasus ini tidak masuk dalam kategori pelanggaran pemilu. Bawaslu lebih merujuk pada ketentuan PSU yang diatur UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu pasal 372 ayat 2 huruf (d). Bunyinya, pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk (KTP) elektronik dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT) dan daftar pemilih tambahan (DBTb).
"Dua TPS ini masuk dalam kategori itu (UU Nomor 7 Tahun 2017)," sambung dia.
Baca Juga: Heboh Postingan Istri soal Prabowo, Ini Permintaan Maaf Andre Taulany?
Disinggung adakah unsur kesengajaan menjurus praktik kecurangan dalam kasus itu, Bawaslu menampiknya.
Berita Terkait
-
Viral Pengantin Dilantik Jadi Anggota KPPS di Atas Pelaminan Bikin Heboh
-
Bawaslu Buka Peluang Panggil Presiden Prabowo Soal Video Kampanye Luthfi-Yasin
-
Dalami Video Dukungan Prabowo ke Luthfi-Yasin, Bawaslu Butuh Waktu 7 Hari
-
Sultan Andara vs Crazy Rich Malang, Adab Raffi Ahmad ke Rumah Rp60 M Momo Geisha Jadi Omongan
-
Suami Momo Geisha Ternyata Bos Besar, Pantas Enteng Hadiahkan Lapangan Futsal Berstandar FIFA
Terpopuler
- Sritex Resmi PHK Ribuan Karyawannya, BNI jadi Satu-satunya Bank BUMN yang 'Nyangkut' Rp374 Miliar
- Siapa Intan Srinita? TikToker yang Sebut Roy Suryo Dalang di Balik Fufufafa Diduga Pegawai TV
- Pendidikan Intan Srinita, Ketahuan Bersih-bersih usai Sebut Roy Suryo Pemilik Akun Fufufafa?
- Tanggapi Kisruh Andre Taulany Parodikan Gelar Raffi Ahmad, Feni Rose: Lagian Kantor yang Kasih di Ruko
- Dilaporkan Aliansi Bugis, Denny Sumargo bikin Permintaan Maaf Terbuka
Pilihan
-
Harga Emas Antam Lagi-lagi Jatuh Terjungkal Hari Ini
-
Prediksi Timnas Indonesia vs Jepang: Hanya Misi Sulit, Tapi Bukan Mustahil Garuda!
-
KUR Tak Termasuk Hapus Buku Kredit Macet, Ini Penjelasannya
-
Menakar Persentase Kemenangan Timnas Indonesia vs Jepang, Bukan Mustahil?
-
Siapa Rauf Purnama, TKN Prabowo-Gibran yang Kini Jadi Komisaris Utama Antam
Terkini
-
BMKG Prakirakan Cuaca Berawan dan Kabut di Semarang Hari Ini, Masyarakat Diminta Waspada
-
Prabowo Dukung Cagub Jateng, Bawaslu Telusuri Potensi Pelanggaran Netralitas Presiden
-
Korupsi Pengurusan Tanah di Semarang: Mantan Lurah Sawah Besar Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
-
Target Menang di Pilkada! Kaesang Pangarep Kerahkan Pengusaha Muda Door to Door di Semarang
-
Tanggapi Soal Peternak Boyolali, Zulhas Ancam Batasi Impor Susu: Serap Dulu Susu Lokal!