SuaraJawaTengah.id - Pengadilan Tata Usaha Negara menolak gugatan Brigadir TT atas pemberhentian dengan tidak hormat yang dilakukan Kapolda Jawa Tengah, karena dirinya adalah penyuka sesama jenis alias homoseksual.
Hakim ketua Panca Yunior Utomo dalam sidang di PTUN Semarang, Kamis (23/5/2019), menyatakan menerima keberatan Kapolda Jawa Tengah sebagai tergugat dalam perkara tersebut.
Hakim menilai gugatan mantan anggota Ditpamobvit Polda Jawa Tengah tersebut prematur. Seharusnya, penggugat mengajukan upaya hukum administrasi lanjutan atas sidang Komite Etik dan Profesi Polri.
"Jika tidak puas dengan upaya administratif tersebut, maka penggugat bisa mengajukan gugatan TUN," katanya.
Hal tersebut, lanjut dia, telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Atas putusan tersebut, hakim memberi kesempatan kepada pihak penggugat maupun tergugat untuk melakukan upaya hukum lanjutan berupa banding.
Sidang gugatan TUN ini belum sempat masuk dalam pokok perkara.
Sebelumnya diberitakan, Brigadir TT menggugat Kapolda Jawa Tengah ke Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang karena diberhentikan secara tidak dengan hormat.
Kuasa hukum TT, Maruf Bajammal mengatakan bahwa kliennya dipecat pada bulan Desember 2018.
Baca Juga: Dipecat karena Gay, Brigadir TT Mengadu ke Komnas HAM
Ia menjelaskan, perkara kliennya itu bermula pada bulan Februari 2017, saat Brigadir TT ditangkap anggota Polres Kudus atas dugaan pemerasan.
Karena TT merupakan anggota Ditpamobvit Polda Jateng, perkaranya dilimpahkan ke polda setempat.
Atas dugaan pemerasan tersebut, TT dinyatakan tidak berlanjut karena korbannya mengakui tidak ada peristiwa itu.
Tidak hanya sebatas itu, kata dia, TT kemudian diperiksa atas dugaan penyimpangan seksual.
Namun, kata dia, terdapat kejanggalan dalam pemeriksaan kliennya karena laporan tentang pelanggaran kode etik TT muncul setelah pemeriksaan.
"Jadi, sudah diperiksa, baru ada laporan masuk. Laporan itu juga bukan dari masyarakat," katanya pula.
Ia menduga pemecatan kliennya itu tidak terlepas dari dugaan orientasi seksual menyukai sesama jenis yang juga diakui oleh TT.
Brigadir TT sendiri pernah mengajukan banding atas pemecatan itu, namun ditolak.
Berita Terkait
-
Dipecat karena Gay, Brigadir TT Mengadu ke Komnas HAM
-
Amnesti Internasional Kecam Pemecatan Brigadir TT karena Orientasi Seksual
-
Dipecat karena Gay, Pengacara Brigadir TT: Polri Diskriminasi ke Minoritas
-
Polda Jateng Siap Hadapi Gugatan Brigadir TT yang Dipecat karena Homoseks
-
Brigadir TT Dipecat Karena Homoseksual, Ini Penjelasan Polisi
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
-
IHSG Tembus Rekor Baru 9.110, Bos BEI Sanjung Menkeu Purbaya
-
7 Rekomendasi HP Baterai Jumbo Paling Murah di Bawah Rp3 Juta, Aman untuk Gaming
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
Terkini
-
Kunci Jawaban Matematika Kelas 4 Halaman 132: Panduan Belajar Efektif
-
Peringati HUT Ke-12, Semen Gresik Gelar SG Fun Run & Fun Walk di Area Greenbelt Pabrik Rembang
-
5 Fakta Dugaan Jual Beli Jabatan Perangkat Desa di Pati yang Menjerat Bupati Sudewo
-
OTT Bupati Sudewo, Gerindra Jateng Dukung Penuh Penegakan Hukum dari KPK
-
Gebrakan Awal Tahun, Saloka Theme Park Gelar Saloka Mencari Musik Kolaborasi dengan Eross Candra