SuaraJawaTengah.id - Satu abad berkiprah, Nyonya Meneer, sang pioner industri jamu di Indonesia, ambruk, bangkrut. Kini, karyawan yang tersisa dan masih hidup, terpaksa menelan pil pahit kenyataan, segetir ampas jamu.
LELAKI paruh baya itu tengah menata lembaran-lembaran kertas slip gaji. Sesekali dia mengernyitkan dahi, melihat nominal rupiah yang tertera.
Sebuah nilai yang lumayan dia terima, saat masih aktif sebagai karyawan pada sebuah perusahaan jamu legendaris yang berdiri sejak tahun 1919.
Tatanan lembaran tumpukan kertas itu lalu dia hentikan, sembari menunjukkan salah satu slip gaji, jika terkahir dia terima gaji pada bulan Mei 2016.
Pada bulan itu pula, nasibnya sebagai karyawan terkatung-katung. Tak ada lagi slip gaji yang ia terima. Bahkan untuk menyebut status sebagai karyawan pun dia masih bingung.
Dia adalah Joko Prasetyo (46), salah satu mantan karyawan PT Nyonya Meneer, masih menuntut asa keadilan dari gaji dan pesangon yang belum dia dapatkan selama perusahaan jamu itu dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Semarang pada 3 Agustus 2017.
Karena statusnya tidak pasti, tidak ada kata PHK dari perusahaan. Bersama 83 rekannya, dia mengajukan diri PHK di Dinas Ketenagakerjaan Kota Semarang.
Pasalnya, sepengetahuan Joko, dari aturan ketenagakerjaan jika selama tiga bulan berturut-turut perusahaan tak mampu membayarkan gaji maka karyawan bisa mengusulkan PHK kepada Dinas Ketenagakerjaan, selanjutnya hak-haknya sebagai karyawan bisa dipenuhi.
"Bukan di PHK, tidak ada surat pemutusan resmi juga, tak digaji juga, tapi kami mengajukan PHK ke Dinas Ketenagakerjaan karena sudah tiga bulan berturut-turut tidak digaji perusahan. Dan disetujui oleh dinas," kata Joko, saat ditemui Suara.com, Kamis (13/6/2019).
Baca Juga: Diprotes, 72 Merek Dagang Nyonya Meneer Hanya Dihargai Rp 10 Miliar
Joko tinggal di rumah kontrakan di Jalan Pandansari VIII RW 8 RT 5, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang.
Dia masih mengingat tunggakan gaji yang belum diterima sebesar Rp 10 jutaan, dan pesangon Rp 60 jutaan.
"Saya terima gaji terakhir Mei 2016, gaji saya per minggu antara Rp 400-500 ribu. Sempat ditawari mengambil 7,5 persen dari pesangon, tapi kami tidak mau karena tidak ada kejelasan sisa pembayaran kapan," jelasnya.
Pria berkacamata itu sudah 21 tahun mengabdi pada maestro jamu Sang Meneer. Dia juga menjadi tumpuan para rekannya yang sudah uzur untuk memperjuangkan hak-hak mereka.
Bahkan, ada sekitar tiga rekannya telah meninggal dunia, belum tahu bagaimana soal hak warisnya nanti.
"Saya paling muda, mereka diatas 50 dan ada yang 60 tahun. Tidak tahu bagaimana mengurusnya, saya yang jadi tumpuan informasi," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Garuda Calling! Bek Kendal Tornado FC Youth Davin Armadheni Dipanggil Seleksi Timnas U-20
-
Sentuh Seribuan Warga, Kapolda Jateng Pimpin Langsung Bakti Kesehatan Gratis di Tegal
-
Neraca Dagang Surplus, Arus Logistik Nasional Terus Bergerak
-
IJD Jadi Motor Penggerak Pertumbuhan Ekonomi Baru di Jawa Tengah
-
Masih Ada 7 Daerah Belum UHC, Pemprov Jateng Dorong BPJS Jadi Prioritas Daerah