SuaraJawaTengah.id - Memperingati Dirgahayu RI ke-74, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Jawa Tengah memberikan jatah ribuan remisi kepada para warga binaannya. Total ada 6.556 narapidana di 44 unit pelaksana teknis lapas di seluruh Jawa Tengah.
"Remisi diberikan kepada narapidana di masing-masing UPT tepat pada peringatan HUT RI 17 Agustus 2019 ini," kata Marasidin Siregar, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Sabtu (17/8/2019).
Marasidin menerangkan, pemberian remisi sesuai Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 Pasal 14 ayat (1) tentang hak napi memperoleh remisi, Keputusan Presiden RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi dan Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Jelang Bebas dan Cuti Bersyarat.
"Remisi diberikan bagi yang berkelakuan baik, dibuktikan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan terakhir dan untuk anak 3 bulan terakhir," katanya.
Baca Juga: Usir Nelayan di Pulau Reklamasi, Satpol PP: Woy...Pak Anies Mau ke Sini
Terkait penerimaan remisi ini, sebanyak 208 napi langsung dibebaskan. Sedangkan 6.348 narapidana yang ikut mendapatkan remisi masih menjalani masa hukuman.
Rincian narapida yang diganjar resmi itu di antaranya kasus tindak pidana umum (5.008 orang), kasus terorisme (23 orang), narkotika (1.449 orang), korupsi (34 orang), pembalakan liar alias illegal logging (36 orang), illegal trafficking (4 orang) dan kasus pencucian uang (2 orang).
Menurutnya, pemberian remisi mampu menekan jumlah pengeluaran uang jatah makan narapidana. Dari setiap masing-masing remisi mulai remisi 1 sampai 6 bulan menghemat dana miliaran rupiah, dengan tiap napi mendapat jatah anggaran makan Rp 19 ribu per hari.
"Total 6.556 narapidana yang mendapat remisi, negara telah berhemat uang jatah makan sebesar Rp 9.919.500.000," ucapnya.
Dia mencontohkan, pada narapidana yang mendapat remisi empat bulan, maka negara telah menghemat dengan hitungan 120 hari x 1.077 orang x Rp.19.000 = Rp 2.455.560.000.
Baca Juga: Tak Sia-sia Bersolek dari Subuh, Istri Menhan Dapat Sepeda dari Jokowi
Hitungan yang sama juga pada narapidana lainnya sesuai pengurangan remisi, di antaranya penerima remisi 1 bulan 1.823 orang, remisi 2 bulan 1.396 orang, remisi 3 bulan 1.529 orang, remisi 5 bulan 552 orang dan remisi 6 bulan sebanyak 180 orang.
Berita Terkait
-
Cek Fakta: Ahmad Luthfi Sebut Jumlah Penduduk Muslim di Jawa Tengah Capai 97 Juta Jiwa, Benarkah?
-
Cek Fakta: Andika Perkasa Sebut Wisatawan Mancanegara Menginap Kurang dari 2 Malam di Jawa Tengah, Apa Iya?
-
Tak Cuma Mary Jane dari Filipina, Yusril Tengah Proses Pemindahan Napi Prancis dan Australia
-
Video Kampanye Prabowo di Pilkada Jateng, Bawaslu: Bukan Pelanggaran!
-
Bawaslu Ungkap Video Prabowo Kampanyekan Luthfi-Yasin Direkam di Rumah Jokowi
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Ngerinya Tanjakan Silayur: Titik Kritis Kecelakaan yang Kini Jadi Prioritas Pemerintah Kota Semarang
-
Semarang Waspada Hujan dan Banjir Rob Akhir Pekan Ini, Ini Penjelasan BMKG
-
Wapres Gibran Dukung UMKM dan Pemberdayaan Ekonomi Perempuan di Semarang
-
Dari Tambakmulyo untuk Jateng: Mimpi Sanitasi Layak Menuju SDGs
-
Pengamat Nilai Program Pendidikan Gratis dan Rp300 Juta per RW dari Yoyok-Joss Realistis