SuaraJawaTengah.id - Jajaran Satreskrim Polresta Banyumas, Jawa Tengah akhirnya bisa meringkus pelaku pembunuhan yang terjadi di Desa Pekuncen, Kecamatan Pekuncen, pada Sabtu (23/11/2019) lalu. Pelaku ternyata adalah Hartoyo (36), warga Desa Jatisawit, Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes.
"Kejadian pembunuhan tersebut terjadi pada tanggal 22 November 2019. Lalu dari penyidik Polresta Banyumas dalam waktu tiga hari berhasil mengungkap kejadian pembunuhan ini," kata Wakapolresta Banyumas, Kompol Davis Busin, Kamis (28/11/2019).
Menurut Davis, dari hasil penyelidikan, kejadian tersebut merupakan tindak pembunuhan berencana.
"Motif pelaku yaitu mempunyai mobil yang digadaikan kepada korban lalu ingin mengambilnya kembali mobil gadai ini, tapi uang untuk tebusannya belum cukup. Karena panik harus mengembalikan mobil gadai yang ia rental akhirnya ia mengambil tindakan pembunuhan ini," ujarnya menjelaskan.
Davis mengatakan pembunuhan tersebut sudah direncanakan karena kabel yang digunakan untuk menjerat korban sudah disiapkan. Pelaku melakukan pembunuhan berencana tersebut seorang diri.
"Awalnya, pada saat ia akan menebus ke rumah korban dan bertemu dengan istri korban dia meminta mobilnya. Tapi karena baru terbayar Rp 2 juta dari total gadai Rp 25 juta, istri korban akhirnya tidak memberikan," katanya.
Pelaku yang tidak berhasil mendapat pinjaman uang setelah itu kembali lagi dengan alasan akan membawa mobil untuk acara keluarga. Akhirnya istri korban memperbolehkan dengan catatan yang membawa kendaraan itu adalah korban.
"Lokasi pembunuhannya di pinggir sekolah di wilayah Kecamatan Jatilawang. Saat membunuh kondisi kendaraan dalam posisi berhenti dengan menjerat leher korban yang berada pada posisi duduk di depan setir," ujarnya.
Pelaku awalnya duduk di sebelah korban yang membawa kendaraan, lalu berniat membunuh akhirnya ia bergeser ke posisi ke tengah di belakang kursi sopir.
Baca Juga: Akhirnya Identitas Korban Pembunuhan di Pekuncen Banyumas Terungkap
"Pada saat berada di posisi tengah ini, pelaku lalu mengambil kabel aux yang sudah disiapkan langsung menjerat korbannya. Setelah korban dipastikan tidak berdaya lalu diangkat ke posisi belakang, setelah itu digantikan posisi setirnya dan dibawa untuk dibuang di daerah Pekuncen," katanya.
Pasal yang dikenakan pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati dan pidana penjara paling lama seumur hidup.
Kontributor : Anang Firmansyah
Berita Terkait
-
Akhirnya Identitas Korban Pembunuhan di Pekuncen Banyumas Terungkap
-
Dituduh Aniaya Anaknya, Sawal Dibunuh Pria Misterius di Hajatan Nikah
-
Mayat di Sungai Pekuncen Banyumas Sudah Diketahui Identitasnya
-
Dari 106 Penyalahguna Obat di Banyumas, 80 Masih Berusia Sekolah
-
2 Kali ML dengan Istri Tetangga, Slamet Tewas Dibacok sampai Banjir Darah
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
Terkini
-
SIG Dukung Batam Jadi Percontohan Pengembangan Fondasi Mobilitas & Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan
-
Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah Kirim 29 AMT untuk Pemulihan Suplai di Sumatera
-
4 Link Saldo DANA Kaget Jumat Berkah: Raih Kesempatan Rp129 Ribu!
-
Skandal PSSI Jateng Memanas: Johar Lin Eng Diduga Jadi 'Sutradara' Safari Politik Khairul Anwar
-
8 Tempat Camping di Magelang untuk Wisata Akhir Pekan Syahdu Anti Bising Kota