SuaraJawaTengah.id - Jajaran Satreskrim Polresta Banyumas, Jawa Tengah akhirnya bisa meringkus pelaku pembunuhan yang terjadi di Desa Pekuncen, Kecamatan Pekuncen, pada Sabtu (23/11/2019) lalu. Pelaku ternyata adalah Hartoyo (36), warga Desa Jatisawit, Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes.
"Kejadian pembunuhan tersebut terjadi pada tanggal 22 November 2019. Lalu dari penyidik Polresta Banyumas dalam waktu tiga hari berhasil mengungkap kejadian pembunuhan ini," kata Wakapolresta Banyumas, Kompol Davis Busin, Kamis (28/11/2019).
Menurut Davis, dari hasil penyelidikan, kejadian tersebut merupakan tindak pembunuhan berencana.
"Motif pelaku yaitu mempunyai mobil yang digadaikan kepada korban lalu ingin mengambilnya kembali mobil gadai ini, tapi uang untuk tebusannya belum cukup. Karena panik harus mengembalikan mobil gadai yang ia rental akhirnya ia mengambil tindakan pembunuhan ini," ujarnya menjelaskan.
Davis mengatakan pembunuhan tersebut sudah direncanakan karena kabel yang digunakan untuk menjerat korban sudah disiapkan. Pelaku melakukan pembunuhan berencana tersebut seorang diri.
"Awalnya, pada saat ia akan menebus ke rumah korban dan bertemu dengan istri korban dia meminta mobilnya. Tapi karena baru terbayar Rp 2 juta dari total gadai Rp 25 juta, istri korban akhirnya tidak memberikan," katanya.
Pelaku yang tidak berhasil mendapat pinjaman uang setelah itu kembali lagi dengan alasan akan membawa mobil untuk acara keluarga. Akhirnya istri korban memperbolehkan dengan catatan yang membawa kendaraan itu adalah korban.
"Lokasi pembunuhannya di pinggir sekolah di wilayah Kecamatan Jatilawang. Saat membunuh kondisi kendaraan dalam posisi berhenti dengan menjerat leher korban yang berada pada posisi duduk di depan setir," ujarnya.
Pelaku awalnya duduk di sebelah korban yang membawa kendaraan, lalu berniat membunuh akhirnya ia bergeser ke posisi ke tengah di belakang kursi sopir.
Baca Juga: Akhirnya Identitas Korban Pembunuhan di Pekuncen Banyumas Terungkap
"Pada saat berada di posisi tengah ini, pelaku lalu mengambil kabel aux yang sudah disiapkan langsung menjerat korbannya. Setelah korban dipastikan tidak berdaya lalu diangkat ke posisi belakang, setelah itu digantikan posisi setirnya dan dibawa untuk dibuang di daerah Pekuncen," katanya.
Pasal yang dikenakan pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati dan pidana penjara paling lama seumur hidup.
Kontributor : Anang Firmansyah
Berita Terkait
-
Akhirnya Identitas Korban Pembunuhan di Pekuncen Banyumas Terungkap
-
Dituduh Aniaya Anaknya, Sawal Dibunuh Pria Misterius di Hajatan Nikah
-
Mayat di Sungai Pekuncen Banyumas Sudah Diketahui Identitasnya
-
Dari 106 Penyalahguna Obat di Banyumas, 80 Masih Berusia Sekolah
-
2 Kali ML dengan Istri Tetangga, Slamet Tewas Dibacok sampai Banjir Darah
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
10 Fakta Gunung Slamet yang Mengerikan, Penyebab Pendaki Syafiq Ridhan Ali Razan Hilang Misterius
-
Fakta-fakta Mengejutkan Reza Pahlavi, Sosok yang Ingin Gulingkan Rezim Iran
-
10 Mobil LCGC Terbaik dengan Harga 100 Jutaan yang Wajib Anda Miliki!
-
7 Langkah Cepat Pemprov Jateng Atasi Bencana di Jepara, Kudus, dan Pati
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang