SuaraJawaTengah.id - Jajaran Satreskrim Polresta Banyumas, Jawa Tengah akhirnya bisa meringkus pelaku pembunuhan yang terjadi di Desa Pekuncen, Kecamatan Pekuncen, pada Sabtu (23/11/2019) lalu. Pelaku ternyata adalah Hartoyo (36), warga Desa Jatisawit, Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes.
"Kejadian pembunuhan tersebut terjadi pada tanggal 22 November 2019. Lalu dari penyidik Polresta Banyumas dalam waktu tiga hari berhasil mengungkap kejadian pembunuhan ini," kata Wakapolresta Banyumas, Kompol Davis Busin, Kamis (28/11/2019).
Menurut Davis, dari hasil penyelidikan, kejadian tersebut merupakan tindak pembunuhan berencana.
"Motif pelaku yaitu mempunyai mobil yang digadaikan kepada korban lalu ingin mengambilnya kembali mobil gadai ini, tapi uang untuk tebusannya belum cukup. Karena panik harus mengembalikan mobil gadai yang ia rental akhirnya ia mengambil tindakan pembunuhan ini," ujarnya menjelaskan.
Davis mengatakan pembunuhan tersebut sudah direncanakan karena kabel yang digunakan untuk menjerat korban sudah disiapkan. Pelaku melakukan pembunuhan berencana tersebut seorang diri.
"Awalnya, pada saat ia akan menebus ke rumah korban dan bertemu dengan istri korban dia meminta mobilnya. Tapi karena baru terbayar Rp 2 juta dari total gadai Rp 25 juta, istri korban akhirnya tidak memberikan," katanya.
Pelaku yang tidak berhasil mendapat pinjaman uang setelah itu kembali lagi dengan alasan akan membawa mobil untuk acara keluarga. Akhirnya istri korban memperbolehkan dengan catatan yang membawa kendaraan itu adalah korban.
"Lokasi pembunuhannya di pinggir sekolah di wilayah Kecamatan Jatilawang. Saat membunuh kondisi kendaraan dalam posisi berhenti dengan menjerat leher korban yang berada pada posisi duduk di depan setir," ujarnya.
Pelaku awalnya duduk di sebelah korban yang membawa kendaraan, lalu berniat membunuh akhirnya ia bergeser ke posisi ke tengah di belakang kursi sopir.
Baca Juga: Akhirnya Identitas Korban Pembunuhan di Pekuncen Banyumas Terungkap
"Pada saat berada di posisi tengah ini, pelaku lalu mengambil kabel aux yang sudah disiapkan langsung menjerat korbannya. Setelah korban dipastikan tidak berdaya lalu diangkat ke posisi belakang, setelah itu digantikan posisi setirnya dan dibawa untuk dibuang di daerah Pekuncen," katanya.
Pasal yang dikenakan pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati dan pidana penjara paling lama seumur hidup.
Kontributor : Anang Firmansyah
Berita Terkait
-
Akhirnya Identitas Korban Pembunuhan di Pekuncen Banyumas Terungkap
-
Dituduh Aniaya Anaknya, Sawal Dibunuh Pria Misterius di Hajatan Nikah
-
Mayat di Sungai Pekuncen Banyumas Sudah Diketahui Identitasnya
-
Dari 106 Penyalahguna Obat di Banyumas, 80 Masih Berusia Sekolah
-
2 Kali ML dengan Istri Tetangga, Slamet Tewas Dibacok sampai Banjir Darah
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Siapa Ario Damar? Tokoh Penting Palembang yang Makamnya Kini Dikritik Usai Direvitalisasi
-
Fadli Zon Kaget! Acara Serah Terima SK Keraton Solo Diserbu Protes, Mikrofon Direbut
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
Terkini
-
Dukung Gaya Hidup Sehat, BRI Meriahkan Fun Run HUT PPSDM Migas Cepu ke-60
-
Juara Bertahan Berjaya! SDN Sendangmulyo 04 dan SDN Klepu 03 Raih Gelar di MilkLife Soccer Challenge
-
7 Fakta Hasil Visum Syafiq Ali, Ungkap Perkiraan Waktu Kematian dan Kondisi Luka
-
Gebrakan Awal 2026: Ribuan Talenta Sepak Bola Putri Unjuk Gigi di MLSC Semarang
-
BNPB Siapkan Amunisi Tambahan, Pesawat Modifikasi Cuaca Siap Serbu Langit Jateng