Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Senin, 09 Desember 2019 | 14:47 WIB
Perwakilan warga Desa/Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas menyampaikan aspirasi mengenai dampak yang timbul dari beroperasinya pabrik AMP saat proses mediasi di ruang rapat paripurna DPRD Banyumas, Senin (9/12/2019). [Suara.com/Anang Firmansyah]

SuaraJawaTengah.id - Sejumlah 50-an perwakilan warga yang ada di RW 13, Desa/Kecamatan Wangon mendatangi kantor DPRD Banyumas untuk beraudiensi tentang dampak yang ditimbulkan dari operasi pabrik Asphalt Mixing Plant (AMP) yang beroperasi di wilayah tersebut.

Kedatangan mereka diterima oleh Komisi II DPRD Banyumas dan dihadiri pula oleh perwakilan PT Putra Wirasaba Asli selaku pemilik pabrik AMP yang mengolah aspal, serta Dinas Pekerjaan Umum dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Kabupaten Banyumas.

"Jarak rumah saya dari pabrik sekitar 100 meter. Tahun 2015, katanya dibangun pabrik furniture dari olimpic, tapi ternyata praktik yang berjalan akhirnya dibangun AMP dari pemilik pabrik pertama waktu itu," kata Warga RT 4 RW 13 Desa Wangon Darwoto (39) pada Senin (9/12/2019).

Rumah Darwoto sendiri berjarak sekitar 100 meter dari pabrik. Diakuinya sejak keberadaan pabrik tersebut sangat terganggu dengan polusi yang ditimbulkan dari pabrik AMP ini. Ia bersama 120 KK warga lainnya mengaku resah karena polusi yang semakin parah saat musim kemarau.

Baca Juga: Studi: Polusi dan Pencemaran Udara Dapat Memicu Depresi

"Saya sudah 10 tahun hidup di sini. Jadi tahu bedanya saat masuk musim kemarau sebelum dan sesudah adanya pabrik tersebut beroperasi. Kita sangat terganggu dengan asap hitam yang ditimbulkan, lalu debu yang berterbangan dan juga polusi suara dari jenset yang beroperasi sejak pukul 02.00 pagi setiap harinya. Kami tetap pada satu tuntutan. Tutup pabrik AMP," tegasnya.

Ia menambahkan, apalagi dengan akan dioperasikannya batching plant yang menurutnya tanpa ada sosialisasi kepada warga terdampak.

"Beroperasinya AMP saja kita sudah sangat terganggu. Terus tahu tahu ada batching plant berdiri tanpa adanya sosialisasi. Padahal belum pernah ada omongan apapun ke warga. Kami ingin hidup sehat seperti yang digemborkan pak bupati. Tapi malah terdampak polusi udara. Lalu kemarin, AMP ngebor sumur 100 meter tapi tidak ada omongan apapun ke warga. Harusnya kalo ngebor sumur dengan kedalaman segitu harus ada ijin," ujarnya.

Pihaknya mengaku tidak menolak investasi. Tapi ia meminta untuk mengoperasikan industri pada tempatnya. Tidak semena-mena seperti ini.

"Kami tidak takut mati. Hanya saja kami takut keberlangsungan hidup anak cucu kami. Umur kami paling tinggal berapa tahun lagi sih? Tolonglah pemkab kaji ulang perijinannya," akunya.

Baca Juga: Nihil Titik Api, Status Darurat Pencemaran Udara Riau Dicabut

Warga terdampak lainnya Kudori Aldaqim (59) menjelaskan yang dimasalahkan warga adalah debu. Ia bersama warga lainnya sudah bosan dengan kondisi yang ada.

Load More