Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Minggu, 22 Desember 2019 | 03:05 WIB
Kapolsek Laweyan, Kompol Ari Sumarwono, (kanan) menunjukkan barang bukti tindak pidana penipuan dan penggelapan berupa kalung emas palsu yang digunakan pasutri asal Jatikuwung, Gondangrejo, Karanganyar, di Mapolsek Laweyan, Sabtu (21/12/2019) siang.(Solopos.com)

SuaraJawaTengah.id - Polisi meringkus pasangan suami istri (pasutri) di Karanganyar, Jawa Tengah karena diduga melakukan kasus penipuan.

Selama bersaksi melakukan penipuan, Supriyanto alias Londo bahkan mengajak Tatik Herawati yang tengah hamil enam bulan. Bahkan, pasutri itu sudah 35 kali melakukan penipuan dengan keuntungan yang didapat Rp 50 juta.

Aksi terakhirnya sebelum tertangkap, Londo dan Tatik sempat melakukan penipuan di sebuah tokoh emas di Laweyan, Solo pada September 2019 lalu.

Kapolsek Laweyan, Kompol Ari Sumarwono, saat dijumpai wartawan, Sabtu (21/12/2019) siang menjelaskan kalung yang dijual Londo merupakan emas palsu.

Baca Juga: Masih Buron, Ningrum Ditetapkan Jadi Tersangka Penipuan Umroh di Banyumas

Untuk menipu toko emas, kertas berisi keterangan kandungan dan berat disertakan pada pengait kalung. Baru di aksinya ke-35, aksi Londo terbongkar ketika toko emas pusat mengecek kandungan kalung yang dijual Londo.

Pemilik toko emas itu pun lantas mencari tanda khusus pada kalung-kalung yang dijual Londo. Hingga akhirnya, pada Jumat (15/11/2019) pasutri yang hendak menjual kembali kalung itu diketahui oleh penjaga toko yang langsung melapor ke Polsek Laweyan.

"Transaksi pelaku sudah mencapai 35 kali namun pelaku tetap berdalih hanya disuruh. Pelaku lelaki saat ini sudah ditahan di Rutan Solo, sedangkan pelaku perempuan tidak kami tahan demi kemanusiaan karena sedang mengandung 6 bulan, tetapi tetap berstatus tersangka,” ujarnya seperti dikutip Solopos.com--jaringan--Suara.com.

Awalnya, Supriyanto merupakan pedagang angkringan di Semarang. Belum lama, tempat mangkalnya digusur. Akhirnya dia bersama isteri memutuskan kembali ke Karanganyar.

Kepada polisi, Londo mengaku awalnya bertemu pelanggan angkringannya di Solo. Dia berkeluh kesah soal kondisi ekonominya yang sulit kepada si pelanggan yang tak diketahui namanya.

Baca Juga: Kasus Penipuan Perumahan Syariah, Pemkab Serang: Perizinan Lokasi Sudah Ada

Menurut Londo, pelanggan itu memberinya pekerjaan untuk membelikan kalung emas di toko emas Kartasura dengan modal Rp 2 juta dan jaminan KTP.

Berdasarkan pengakuan Londo, dia bersama isterinya menerima pekerjaan itu. Beli emas dan dijanjikan ongkos Rp 200.000.

Setelah emas itu diberikan, lelaki tak dikenal itu memberikan sebuah kalung lain dan meminta Londo untuk menjual di toko emas di Kota Solo.

Dibawalah kalung itu ke toko emas, Londo mengaku sama sekali tak curiga dengan kalung yang dibawanya, demikian pula dengan karyawan toko emas. Kalung dijual di toko emas dengan harga sesuai harga pasaran.

Begitu uang hasil penjualan kalung di tangan, Londo dan istrinya kemudian menyerahkan uang itu kepada pelanggan angkringannya dan mereka diberi imbalan Rp 200.000.

Pertemuan Londo dan pelanggan angkringannya itu selalu dilakukan berpindah-pindah di pinggir jalan. Lalu pelanggan angkringannya memberikan kalung lain dan Londo menjualnya ke toko emas yang sama. Begitu seterusnya hingga aksinya ke-35 diketahui karyawan toko emas.

Dari tangan pasutri ini, polisi menyita sebanyak 23 kalung beserta dengan suratnya. Sementara, 12 kalung lainnya masih dicari polisi. Polsek Laweyan juga masih mengembangkan kasus penipuan ini untuk menangkap pelaku lainnya.

Load More