Scroll untuk membaca artikel
Bangun Santoso | Yosea Arga Pramudita
Jum'at, 14 Februari 2020 | 10:46 WIB
Komisioner KPAI Retno Listyarti. [Suara.com/Aziz Ramadani]

Sebelumnya, dalam video yang viral di jejaring sosial media terlihat seorang siswi yang belakangan diketahui bersekolah di SMP Muhammadiyah Butuh mendapat perlakuan tak pantas dari tiga orang siswa teman sekelasnya.

Peristiwa itupun dengan cepat mendapat tanggapan dari Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo. Sejurus dengan itu Polres Purworejo pun dengan segera mengamankan tiga terduga pelaku yakni TP (16), UH (15), DF (15).

Setelah diamankan dalam prosesnya ketiga pelaku tersebut naik statusnya jadi tersangka. Kapolres Purworejo, AKBP Rizal Marito menjelaskan ketiga tersangka dikenakan UU perlindungan anak.

"Mereka akan dikenakan pasal 75 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan," terangnya saat menggelar jumpa pers, Kamis (13/2/2020).

Baca Juga: Siswi SMP Korban Bullying di Purworejo Takut ke Sekolah

Load More