SuaraJawaTengah.id - Kasus dugaan plagiasi yang dilakukan oleh Rektor Universitas Negeri Semrang (Unnes) Fathur Rakhman semakin memanas. Pelapor dugaan adanya plagiasi, Yunantyo Adi Setiawan malah balik dilaporkan pihak Fathur karena dituduh memfitnah dan mencemarkan nama baik.
Pengacara Yunantyo, Michael Deo menyampaikan agar tidak menjadi bola panas, pihaknya mendorong Universitas Gajah Mada (UGM) segera menentukan Rektor Unnes plagiat atau tidak.
"Kita dorong agar kasus ini diselesaikan secara akademis saja. Jangan justru dibenturkan anatara Yunantyo dengan Rektor Unnes," jelasnya saat ditemui Suara.com di Kantor Hukum DEI Keadilan Semarang pada Jumat (28/2/2020).
Meski mendorong agar diselesaikan secara akademis, kliennya tetap menghadiri panggilan Polda Jawa Tengah pada 26 Febuari 2020 yang lalu. Namun, ia tetap menyayangkan jalan yang ditempuh Fathur. Menurutnya, agar tidak menjadi bola liar, Fathur tinggal mengklarifikasi soal dugaan plagiasi ke UGM.
"Seharusnya kalau memang Fathur tidak merasa plagiat, seharusnya dia tinggal klarifikasi ke UGM. Bukan malah melaporkan cliennya ke Polda," paparnya.
Ketika kliennya mengadu ke UGM, bentuknya merupakan aduan tertutup. Yunantyo tidak pernah sekalipun memviralkan maupun menggunakan media agar kasus tersebut bisa booming.
Ia menjelaskan, yang telah dilakukan kliennya sudah dibenarkan dalam Pasal 91 ayat 2 UU Nomor 12 tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menyatakan masyarakat berhak berperan serta dalam perencanaan, pengawasan dan evaluasi pendidikan.
"Klien kita saat mengadu kan bentuknya aduan tertutup. Dari dulu sampai saat ini pihaknya selalu konsisten untuk menempuh jalur akademis," katanya.
Bahkan, lanjutnya, ketika Yunantyo mengirimkan surat aduan tertutup kepada UGM, selang beberapa hari sempat mendapat balasan kepada Yunantyo. Dalam surat balasan tersebut, intinya UGM mengucapkan terimakasih dan akan membuat Tim Pencari Fakta.
Baca Juga: Grudug Kantor ORI, BEM Unnes Minta Kejelasan Kasus Palgiarisme Rektornya
"Kita sangat disambut baik oleh pihak UGM. Bahkan, aduan Yunantyo menjadi salah satu dasar pembentukan Tim Pencari Fakta. Hal itu membuktikan bahwa aduan Yunantyo bukan abal-abal. Untuk itu surat aduan tersebut bersifat sah dan bukan bertujuan mencemarkan nama baik" paparnya.
Sampai saat ini, hasil dari Tim Pencari Fakta sudah final. Bahkan sudah dibawa ke Dewan Kehormatan UGM. Untuk itu, ia masih menunggu dan mendorong agar Rektor UGM segera memutuskan plagiat atau tidaknya disertasi Rektor Unnes Fathur Rakhman.
"Jadi Tim Pencari Fakta sudah final, bahkan sudah dibawa ke Dewan Kehormatan UGM. Untuk itu tinggal keputusan rektor saja," paparnya.
Hal berbeda disampaikan Kuasa Hukum Rektor Unnes Fathur Rakhman. Menurutnya, apa yang telah dituduhkan Yunantyo sengaja mencari-cari kesalahan Fathur. Disertasi yang dibuat kliennya sudah dibuat sejak 17 tahun yang lalu saat menempuh mendidikan S3 di UGM.
"Disertasi 17 tahun yang lalu kok diungkit-ungkit. Sekarang dicari-cari kesalahan kliennya dengan dalih menjernihkan persoalan. Apa tidak ada pekerjaan lain?" katanya.
Dalam kasus plagiasi tersebut, Senat Akademik Unnes juga telah membentuk tim untuk melakukan investigasi yang berkesimpulan bahwa dugaan plagiat tidak terbukti. Bahkan, pembimbing kliennya saat menempuh S3 di UGM sepakat bahwa tidak ada plagiasi.
Berita Terkait
-
Grudug Kantor ORI, BEM Unnes Minta Kejelasan Kasus Palgiarisme Rektornya
-
Tempat Debat Rektor Unnes Vs Sucipto Dibatalkan Secara Sepihak Oleh Kampus
-
SA UGM Beri Rekomendasi, Dugaan Plagiasi Rektor Unnes akan Segera Diputus
-
Kamis Malam, BEM Unnes Fasilitasi Debat Rektor Fathur dengan Dosen Sucipto
-
Senat UGM Dilaporkan Rektor Unnes Ke Komnas HAM, Terkait Kasus Plagiat
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
Terkini
-
Fenomena Bediding Mulai Terasa, BMKG Minta Warga Jateng Bersiap
-
SIG dan Semen Gresik Giatkan Penanaman Pohon di Kawasan Joglo Tani Pabrik Rembang
-
Pakar Hukum Unsoed Buka Suara Soal Penipuan Eks Pegawai Bank di Purwokerto
-
UMKM Jadi Fondasi Ekonomi, Ahmad Luthfi Tekankan Penguatan Pembiayaan
-
Musim Libur Sekolah, Pertamina Pastikan Stok BBM di SPBU Jateng dan DIY Aman