Scroll untuk membaca artikel
Reza Gunadha
Rabu, 25 Maret 2020 | 15:19 WIB
ilustrasi jenazah

SuaraJawaTengah.id - Jenazah lelaki berusia 38 tahun di Jebres Solo, Jawa Tengah, diperlakukan sesuai protokol pemakaman pasien virus corona Covid-19.

Sebelum wafat, lelaki asal Purwodiningratan, Jebres, Solo, itu sempat mengeluh batuk, pilek, dan demam sepulang dari Prancis. Pria tersebut bekerja pada sebuah Kapal di Italia.

Ibu almarhum ketika dimintakan keterangan aparat mengatakan, sang anak sempat dibawa ke rumah sakit di Brayat dan diperiksa. Sang ibu mengatakan anaknya tidak ada indikasi Covid-19.

"Belum pernah uji swab, pernah periksa panas pilek, belum periksa [swab] tapi sudah meninggal," kata Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo kepada wartawan, Rabu (25/3/2020).

Baca Juga: Jenazah Positif Corona di Jakarta Dilarang Dibawa Keluar Daerah

Namun, warga sekitar yang khawatir lantas melapor ke Petuga Dinas Kesehatan Kota (DKK) Solo. Dinkes lantas menerapkan protokol pemakaman pasien virus corona.

"Karena masyarakat menganggap pulang dari luar negeri, dari Prancis, sehingga dilakukan penjemputan untuk pemakamannya," kata Rudy lagi seperti diberitakan Solopos.com--jaringan Suara.com.

Rudy mengatakan, jenazah pria ini diperlakukan sama dengan jenazah yang meninggal karena virus corona Covid-19.

Sesuai protokol Kemenag dan Kemenkes, jenazah yang akan dikuburkan harus memenuhi aturan dengan lokasi penguburan harus berjarak 50 meter dari sumber air tanah yang digunakan untuk konsumsi.

Selain itu, jenazah dikuburkan dapat menjaga jarak sejauh 500 meter minimal dari pemukiman penduduk.

Baca Juga: Pemprov DKI Siapkan TPU Tegal Alur dan Pondok Ranggon Khusus Jenazah Corona

Jenazah juga harus dikubur sekurangnya pada kedalaman 1,5 meter dan ditutup dengan tanah setinggi 1 meter.

Load More