Reza Gunadha
Senin, 30 Maret 2020 | 18:29 WIB
Pemerintah Kota Tegal resmi memberlakukan karantinan wilayah terbatas dengan menutup 35 ruas jalan untuk mengantisipasi penyebaran virus corona atau COVID-19 [Antara/HO/Dok. warga]

Ia mengatakan, setiap warga yang akan masuk di 4 titik pintu akan dilakukan pengecekan kondisi kesehatannya oleh petugas kesehatan untuk mengantisipasi penyebaran virus corona.

"Ada rekomendasi pengecekan terhadap kondisi kesehatan warga yang akan masuk dan keluar di 4 titik pintu ruas jalan," katanya.

Load More