"Pada Jumat [3/4/2020] pelaku ini bebas mengikuti asimilasi di rumah karena wabah virus corona ini, lalu saat berkunjung ke Solo pada Rabu [8/4/2020] pelaku nekat mencuri sepeda motor lagi," ujarnya.
Ia menambahkan, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Berita Terkait
-
Intip Menu Warung Makan Nunung di Solo: Bisnis yang Dibantu Raffi Ahmad
-
Hasil BRI Liga 1: Arema Sikat MU dalam Drama 6 Gol, Malut Hancurkan Persis Solo 3-0
-
Silsilah Darah Solo Thom Haye, Pantas Jersey Dipakai Jokowi
-
Kaesang Bongkar Alasan Gusti Bhre Mundur dari Pilkada Solo: Bukan Karena Mulyono
-
Jokowi Disindir Post Power Syndrome, Dinilai Tak Mau Lepas dari Panggung Politik
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Wapres Gibran Dukung UMKM dan Pemberdayaan Ekonomi Perempuan di Semarang
-
Dari Tambakmulyo untuk Jateng: Mimpi Sanitasi Layak Menuju SDGs
-
Pengamat Nilai Program Pendidikan Gratis dan Rp300 Juta per RW dari Yoyok-Joss Realistis
-
Perebutan Suara NU: Luthfi-Yasin vs Andika-Hendi, Siapa Lebih Unggul?
-
Wapres Gibran Tinjau Program Makan Bergizi di SMKN 7 Semarang, Siswa Sambut Antusias