SuaraJawaTengah.id - Pembunuh satu keluarga di Banyumas dituntut hukuman mati. Mereka adalah 2 orang dasri 3 terdakwa yang dituntut hukuman mati. Sedangkan satu terdakwa lainnya dituntut dengan hukuman seumur hidup.
Kejadian pembunuhan 1 keluarga itu terjadi di Desa Pasinggangan, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Tuntutan tersebut diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Antonius dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan yang digelar secara jarak jauh (teleconference) dari empat lokasi berbeda
Yakni Pengadilan Negeri Banyumas, Kejaksaan Negeri Banyumas, Rumah Tahanan Negara Banyumas, dan kantor penasihat hukum terdakwa. Ini dilakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19.
Sidang itu dipimpin Hakim Ketua Ardhianti Prihastuti serta Hakim Anggota Tri Wahyudirandi dan Jastian Afandi dari PN Banyumas. Mereka bergantian membacakan tuntutan untuk perkara dengan terdakwa Irvan Saputra alias Irpan dan Achmad Samputra alias Putra yang dihadirkan dari Rutan Banyumas serta pembacaan tuntutan untuk perkara dengan terdakwa Mimin Saminah alias Minah yang dihadirkan dari Rutan Banyumas.
Baca Juga: Menhub Budi Karya Boleh Pulang Setelah Sebulan Dirawat karena Corona
Saat dikonfirmasi terkait dengan tuntutan yang diajukan JPU Antonius dalam sidang tersebut, Kepala Kejari Banyumas Eko Bambang Marsudi mengatakan terdakwa Irvan Saputra alias Irpan dan Achmad Samputra alias Putra dituntut dengan hukuman mati, sedangkan Mimin Saminah alias Mimin dituntut dengan hukuman seumur hidup.
"Pertimbangan kami menuntut dua terdakwa dengan hukuman mati karena perbuatan mereka tidak berperikemanusiaan. Korbannya masih keluarganya sendiri, empat orang," katanya.
Menurut dia, tuntutan hukuman mati tersebut diajukan karena Irpan dan Putra dianggap terbukti melakukan tindak pidana sesuai dengan dakwaan yang diajukan JPU, yakni dakwaan pertama primer Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dakwaan kedua Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP, dan dakwaan ketiga Pasal 181 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara ibunda kedua terdakwa, yakni Mimin dituntut dengan hukuman seumur hidup karena terbukti melakukan tindak pidana sesuai dengan dakwaan pertama primer Pasal 340 KUHP jo Pasal 56 ayat 2 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 56 ayat 2 KUHP dan dakwaan kedua Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP.
"Selain tiga terdakwa tersebut, sebenarnya ada satu terdakwa lain yang memiliki peran berbeda karena dia tidak terlibat dalam pembunuhan tersebut, melainkan ikut menjualkan barang-barang milik korban," kata Eko.
Baca Juga: Serang Polisi di Poso, Dua Teroris Jaringan MIT Ditembak Mati
Menurut dia, terdakwa atas nama Sania Roulita yang didakwa dengan dakwaan pertama Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP atau dakwaan kedua Pasal 480 ayat ke-1 KUHP itu dituntut dengan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan, namun divonis oleh Majelis Hakim PN Banyumas dengan hukuman penjara selama satu tahun.
Berita Terkait
-
2 Rumah dan Satu Bengkel Pelaku Pembunuhan di Babulu Laut Dibongkar, Ini Alasannya
-
Penampakan Rumah Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Babulu, Ternyata Sebelahan dengan Korban
-
Tertunduk Lesu, Begini Tampang Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Panajem Paser Utara
-
Lima Anggota Keluarga di Babulu Laut Dibunuh! Tersangka Masih Remaja Rudapksa Ibu dan Anak
-
Fakta-fakta Terbaru Pembunuhan Berantai Wowon Cs, Mayat Dikubur di 3 Lubang
Tag
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Jangan Paksakan ke Rest Area saat Arus Balik, Ini Tips Istirahat Aman dan Nyaman dari Kapolri
-
Tak Hanya THR, Desa Wunut Tunjukkan Kepedulian Nyata Lewat Jaminan Sosial
-
Nikmati Libur Lebaran, Ribuan Wisatawan dari Berbagai Daerah Ramaikan Saloka Theme Park
-
Viral Tarian Bagi-bagi THR Diduga Tarian Yahudi? Ini Penjelasan Lengkapnya
-
Kenapa Banyak yang Menikah di Bulan Syawal? Ini Jawabannya