SuaraJawaTengah.id - Polisi menemukan fakta baru terkait aksi pembunuhan yang dilakukan seorang dukun berinisial AM alias G alias C (56) terhadap dua mayat yang ditemukan telanjang di atas sajadah.
Dilansir dari Solopos.com--jaringan Suara.com, tersangka ternyata sengaja melucuti pakaian korban pria, SN (49) dan korban wanita berinisial TR (36) agar dikira habis bersetubuh.
AM menggunakan racun tikus untuk membunuh korbannya. Ia mengaku kondisi kedua korban telanjang karena efek racun tikus yang sangat panas.
Menurutnya, korban kesulitan berteriak dan hanya terus begerak sebagai respons dari rasa kepanasan. Ia menyebut racun tikus itu bereaksi dalam 5 menit sampai 10 menit.
"Korban lelaki mengeluhkan panas di seluruh tubuhnya lalu melepas pakaian, setelah korban meninggal dunia saya melepaskan pakaian dalam korban lelaki. Begitu pula korban perempuan, mengeluh kepanasan lalu melepas pakaian atasnya. Korban semula masih memakai bra dan memakai celana panjang, setelah meninggal dunia saya lepas seluruh pakaian," imbuh AM.
Ia mengaku meletakkan kedua korban berdekatan dalam kondisi telanjang setelah meninggal dunia. Ia bertujuan setelah lima hari hingga tujuh hari kondisi tubuh korban sudah membusuk.
Para korban pembunuhan di Banyuanyar Solo itu ditelanjangi agar siapa pun yang menemukan mengira mereka telah berbuat mesum.
"Setelah membusuk kan diketahui masyarakat, alibi saya seakan-akan kedua korban berbuat mesum," kata AM.
Motif
Baca Juga: Kepergok Bobol Minimarket Saat Corona, Satu Pelaku Tewas Ditembak Polisi
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polresta Solo AKP Purbo Adjar Waskito mewakili Kapolresta Solo Kombes Pol Andy Rifai, Rabu (15/4/2020), menjelaskan motif tersangka membunuh yakni ingin menguasai uang SN senilai Rp725 juta.
Pelaku pembunuhan di Banyuanyar Solo itu dimintai tolong oleh korban lelaki mencarikan tanah seharga Rp700 juta. Begitu tahu korban memiliki uang dalam banyak, muncul niat untuk membunuh di otak pelaku.
"Tersangka mengenal korban lelaki sekitar setahun terakhir," imbuh Purbo.
Pembunuhnya Dukun
Tersangka lalu membeli racun tikus di sekitar pasar Depok. Mula-mula pelaku meminta korban perempuan membikin minuman buah-buahan sejenis koktail.
Saat korban perempuan lengah, G mencampurkan racun tikus itu ke minuman yang akan diminum korban lelaki. Namun, si tersangka berpikir, jika korban perempuan masih hidup, G khawatir, perempuan ini bakal menjadi saksi.
Berita Terkait
-
Dukun Bunuh 2 Orang Pakai 3 Racun Tikus, Harga per Bungkus Sempat Ditawar
-
Pria dan Wanita yang Tewas Bugil di Atas Sajadah Ternyata Dibunuh Dukun
-
10 Fakta Baru Pembunuhan Pria dan Wanita Tewas Bugil di Atas Sajadah
-
Dikasih Racun, Lelaki dan Wanita Telanjangi Diri Sendiri Lalu Tewas
-
Kepanasan! Kronologi Pria dan Wanita Diracun hingga Tewas Bugil di Sajadah
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
Terkini
-
SIG Dukung Batam Jadi Percontohan Pengembangan Fondasi Mobilitas & Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan
-
Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah Kirim 29 AMT untuk Pemulihan Suplai di Sumatera
-
4 Link Saldo DANA Kaget Jumat Berkah: Raih Kesempatan Rp129 Ribu!
-
Skandal PSSI Jateng Memanas: Johar Lin Eng Diduga Jadi 'Sutradara' Safari Politik Khairul Anwar
-
8 Tempat Camping di Magelang untuk Wisata Akhir Pekan Syahdu Anti Bising Kota