SuaraJawaTengah.id - Tiga pembunuh satu keluarga di Banyumas divonis penjara seumur hidup. Ketiga orang ini masih satu ikatan keluarga.
Sidang dengan agenda pembacaan putusan kasus pembunuhan satu keluarga di Banyumas digelar melalui video teleconfrence. Sidang tersebut digelar di tiga tempat terpisah, yaitu Pengadilan, Kejaksaan Negeri dan Rumah Tahanan Kelas IIB Banyumas.
Ketiga terdakwa yaitu Irvan Firmansyah alias Irvan (32), Achmad Saputra alias Putra (27) ibu terdakwa Irvan dan Putra, Saminah alias Minah (53). Dalam bacaan vonis oleh Hakim Ketua Ardhianti Prihastuti, diputuskan ketiganya bersalah dan divonis hukuman seumur hidup.
"Telah terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana dan berusaha menyembunyikan kematiannya," kata Ardhianti dalam bacaan putusan, Rabu (6/5/2020).
Majelis hakim mengaku hanya menerima permohonan keringanan hukuman, pelaku tidak membantah telah melakukan tindak pidana pembunuhan tersebut.
"Sehingga menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada para terdakwa ialah masing-masing selama seumur hidup. Menetapkan terdakwa agar tetap dalam tahanan," lanjutnya.
Terdakwa Irvan dan Putra terbukti secara sah melanggar Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP dan Pasal 181 KUHP. Sedangkan Saminah yang menjalani sidang secara terpisah dituntut dengan Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 56 Ayat (2) KUHP lebih dan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP. Saminah terbukti turut serta merencanakan pembunuhan dan menguasai harta korban.
Diberitakan sebelumnya kasus pembunuhan yang melibatkan tersangka Minah dan ketiga anaknya terhadap tiga saudara kandung dan seorang keponakan terjadi pada 9 Oktober 2014. Semua tersangka maupun korban merupakan anak dan cucu dari Misem, warga Dusun Karanggandul Desa Pasinggangan, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Korban tersebut adalah, Supratno alias Ratno (51) dan Sugiono alias Yono (46), Heri Sutiawan alias Heri (41). Ketiganya merupakan anak Minah. Sedangkan satu korban lainnya Vivin Dwi (22) adalah anak dari Ratno.
Baca Juga: Ketiga Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Banyumas Menyesal
Kasus tersebut baru terungkap sekitar 5 tahun, saat seorang tetangga bersih-bersih di belakang rumah Misem, yang menjadi tempat penguburan mayat para korban.
Kontributor : Anang Firmansyah
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
Terkini
-
SIG Dukung Batam Jadi Percontohan Pengembangan Fondasi Mobilitas & Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan
-
Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah Kirim 29 AMT untuk Pemulihan Suplai di Sumatera
-
4 Link Saldo DANA Kaget Jumat Berkah: Raih Kesempatan Rp129 Ribu!
-
Skandal PSSI Jateng Memanas: Johar Lin Eng Diduga Jadi 'Sutradara' Safari Politik Khairul Anwar
-
8 Tempat Camping di Magelang untuk Wisata Akhir Pekan Syahdu Anti Bising Kota