SuaraJawaTengah.id - Tiga pembunuh satu keluarga di Banyumas divonis penjara seumur hidup. Ketiga orang ini masih satu ikatan keluarga.
Sidang dengan agenda pembacaan putusan kasus pembunuhan satu keluarga di Banyumas digelar melalui video teleconfrence. Sidang tersebut digelar di tiga tempat terpisah, yaitu Pengadilan, Kejaksaan Negeri dan Rumah Tahanan Kelas IIB Banyumas.
Ketiga terdakwa yaitu Irvan Firmansyah alias Irvan (32), Achmad Saputra alias Putra (27) ibu terdakwa Irvan dan Putra, Saminah alias Minah (53). Dalam bacaan vonis oleh Hakim Ketua Ardhianti Prihastuti, diputuskan ketiganya bersalah dan divonis hukuman seumur hidup.
"Telah terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana dan berusaha menyembunyikan kematiannya," kata Ardhianti dalam bacaan putusan, Rabu (6/5/2020).
Majelis hakim mengaku hanya menerima permohonan keringanan hukuman, pelaku tidak membantah telah melakukan tindak pidana pembunuhan tersebut.
"Sehingga menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada para terdakwa ialah masing-masing selama seumur hidup. Menetapkan terdakwa agar tetap dalam tahanan," lanjutnya.
Terdakwa Irvan dan Putra terbukti secara sah melanggar Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP dan Pasal 181 KUHP. Sedangkan Saminah yang menjalani sidang secara terpisah dituntut dengan Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 56 Ayat (2) KUHP lebih dan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP. Saminah terbukti turut serta merencanakan pembunuhan dan menguasai harta korban.
Diberitakan sebelumnya kasus pembunuhan yang melibatkan tersangka Minah dan ketiga anaknya terhadap tiga saudara kandung dan seorang keponakan terjadi pada 9 Oktober 2014. Semua tersangka maupun korban merupakan anak dan cucu dari Misem, warga Dusun Karanggandul Desa Pasinggangan, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Korban tersebut adalah, Supratno alias Ratno (51) dan Sugiono alias Yono (46), Heri Sutiawan alias Heri (41). Ketiganya merupakan anak Minah. Sedangkan satu korban lainnya Vivin Dwi (22) adalah anak dari Ratno.
Baca Juga: Ketiga Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Banyumas Menyesal
Kasus tersebut baru terungkap sekitar 5 tahun, saat seorang tetangga bersih-bersih di belakang rumah Misem, yang menjadi tempat penguburan mayat para korban.
Kontributor : Anang Firmansyah
Berita Terkait
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
Terkini
-
Lewat RUPSLB, BRI Optimistis Perkuat Tata Kelola dan Dorong Kinerja 2026
-
Kinerja Berkelanjutan, BRI Kembali Salurkan Dividen Interim Kepada Pemegang Saham 2025
-
Ini Tanggal Resmi Penetapan UMP dan UMK Jawa Tengah 2026: Siap-siap Gajian Naik?
-
Melalui BRI Peduli, BRI Hadir Dukung Pemulihan Korban Bencana di Sumatra
-
Mitigasi Risiko Bencana di Kawasan Borobudur, BOB Larang Pengeboran Air Tanah dan Penebangan Masif