SuaraJawaTengah.id - Tiga pembunuh satu keluarga di Banyumas divonis penjara seumur hidup. Ketiga orang ini masih satu ikatan keluarga.
Sidang dengan agenda pembacaan putusan kasus pembunuhan satu keluarga di Banyumas digelar melalui video teleconfrence. Sidang tersebut digelar di tiga tempat terpisah, yaitu Pengadilan, Kejaksaan Negeri dan Rumah Tahanan Kelas IIB Banyumas.
Ketiga terdakwa yaitu Irvan Firmansyah alias Irvan (32), Achmad Saputra alias Putra (27) ibu terdakwa Irvan dan Putra, Saminah alias Minah (53). Dalam bacaan vonis oleh Hakim Ketua Ardhianti Prihastuti, diputuskan ketiganya bersalah dan divonis hukuman seumur hidup.
"Telah terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana dan berusaha menyembunyikan kematiannya," kata Ardhianti dalam bacaan putusan, Rabu (6/5/2020).
Baca Juga: Ketiga Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Banyumas Menyesal
Majelis hakim mengaku hanya menerima permohonan keringanan hukuman, pelaku tidak membantah telah melakukan tindak pidana pembunuhan tersebut.
"Sehingga menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada para terdakwa ialah masing-masing selama seumur hidup. Menetapkan terdakwa agar tetap dalam tahanan," lanjutnya.
Terdakwa Irvan dan Putra terbukti secara sah melanggar Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP dan Pasal 181 KUHP. Sedangkan Saminah yang menjalani sidang secara terpisah dituntut dengan Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 56 Ayat (2) KUHP lebih dan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP. Saminah terbukti turut serta merencanakan pembunuhan dan menguasai harta korban.
Diberitakan sebelumnya kasus pembunuhan yang melibatkan tersangka Minah dan ketiga anaknya terhadap tiga saudara kandung dan seorang keponakan terjadi pada 9 Oktober 2014. Semua tersangka maupun korban merupakan anak dan cucu dari Misem, warga Dusun Karanggandul Desa Pasinggangan, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Korban tersebut adalah, Supratno alias Ratno (51) dan Sugiono alias Yono (46), Heri Sutiawan alias Heri (41). Ketiganya merupakan anak Minah. Sedangkan satu korban lainnya Vivin Dwi (22) adalah anak dari Ratno.
Baca Juga: Terdakwa Pembunuhan Satu Keluarga di Banyumas Bersimpuh di Kaki Ibunya
Kasus tersebut baru terungkap sekitar 5 tahun, saat seorang tetangga bersih-bersih di belakang rumah Misem, yang menjadi tempat penguburan mayat para korban.
Berita Terkait
-
2 Rumah dan Satu Bengkel Pelaku Pembunuhan di Babulu Laut Dibongkar, Ini Alasannya
-
Penampakan Rumah Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Babulu, Ternyata Sebelahan dengan Korban
-
Tertunduk Lesu, Begini Tampang Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Panajem Paser Utara
-
Lima Anggota Keluarga di Babulu Laut Dibunuh! Tersangka Masih Remaja Rudapksa Ibu dan Anak
-
Fakta-fakta Terbaru Pembunuhan Berantai Wowon Cs, Mayat Dikubur di 3 Lubang
Tag
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
Terkini
-
Jelang Pencoblosan, PAN Jateng Dorong Pilkada Berlangsung Damai, Ini Alasannya
-
Ngerinya Tanjakan Silayur: Titik Kritis Kecelakaan yang Kini Jadi Prioritas Pemerintah Kota Semarang
-
Semarang Waspada Hujan dan Banjir Rob Akhir Pekan Ini, Ini Penjelasan BMKG
-
Wapres Gibran Dukung UMKM dan Pemberdayaan Ekonomi Perempuan di Semarang
-
Dari Tambakmulyo untuk Jateng: Mimpi Sanitasi Layak Menuju SDGs