
SuaraJawaTengah.id - Tiga pembunuh satu keluarga di Banyumas divonis penjara seumur hidup. Ketiga orang ini masih satu ikatan keluarga.
Sidang dengan agenda pembacaan putusan kasus pembunuhan satu keluarga di Banyumas digelar melalui video teleconfrence. Sidang tersebut digelar di tiga tempat terpisah, yaitu Pengadilan, Kejaksaan Negeri dan Rumah Tahanan Kelas IIB Banyumas.
Ketiga terdakwa yaitu Irvan Firmansyah alias Irvan (32), Achmad Saputra alias Putra (27) ibu terdakwa Irvan dan Putra, Saminah alias Minah (53). Dalam bacaan vonis oleh Hakim Ketua Ardhianti Prihastuti, diputuskan ketiganya bersalah dan divonis hukuman seumur hidup.
"Telah terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana dan berusaha menyembunyikan kematiannya," kata Ardhianti dalam bacaan putusan, Rabu (6/5/2020).
Majelis hakim mengaku hanya menerima permohonan keringanan hukuman, pelaku tidak membantah telah melakukan tindak pidana pembunuhan tersebut.
"Sehingga menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada para terdakwa ialah masing-masing selama seumur hidup. Menetapkan terdakwa agar tetap dalam tahanan," lanjutnya.
Terdakwa Irvan dan Putra terbukti secara sah melanggar Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP dan Pasal 181 KUHP. Sedangkan Saminah yang menjalani sidang secara terpisah dituntut dengan Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 56 Ayat (2) KUHP lebih dan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP. Saminah terbukti turut serta merencanakan pembunuhan dan menguasai harta korban.
Diberitakan sebelumnya kasus pembunuhan yang melibatkan tersangka Minah dan ketiga anaknya terhadap tiga saudara kandung dan seorang keponakan terjadi pada 9 Oktober 2014. Semua tersangka maupun korban merupakan anak dan cucu dari Misem, warga Dusun Karanggandul Desa Pasinggangan, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Korban tersebut adalah, Supratno alias Ratno (51) dan Sugiono alias Yono (46), Heri Sutiawan alias Heri (41). Ketiganya merupakan anak Minah. Sedangkan satu korban lainnya Vivin Dwi (22) adalah anak dari Ratno.
Baca Juga: Ketiga Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Banyumas Menyesal
Kasus tersebut baru terungkap sekitar 5 tahun, saat seorang tetangga bersih-bersih di belakang rumah Misem, yang menjadi tempat penguburan mayat para korban.
Kontributor : Anang Firmansyah
Berita Terkait
Terpopuler
- Tanpa Naturalisasi! Pemain Rp 2,1 Miliar Ini Siap Gantikan Posisi Ole Romeny di Ronde 4
- Akal Bulus Dibongkar KPK, Ridwan Kamil Catut Nama Pegawai Demi Samarkan Kepemilikan Kendaraan
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- Bocor! Timnas Indonesia Naturalisasi 3 Pemain Keturunan, Ada dari Luar Eropa
- Thijs Dallinga Keturunan Apa? Striker Bologna Mau Dinaturalisasi Timnas Indonesia untuk Ronde 4
Pilihan
-
Siap Taklukan Super League, Ini Daftar Lengkap Pemain Bhayangkara Presisi Lampung FC
-
Demi Juara, Pemain Timnas Indonesia U-23 Diminta Pakai Cara 'Keras' Lawan Vietnam
-
Harga Emas Antam Makin Merosot, Hari Ini Jadi Rp 1.906.000 per Gram
-
Mengenal Faskho Sengox, 'Mbah Buyut' Sound Horeg yang Melegenda Jauh Sebelum Edi Sound Viral
-
Ingin Tahu Profesi Masa Depan Anak? Temukan Potensi Unik Mereka dengan Teori Multiple Intelligences!
Terkini
-
BRI Ungaran Dorong Agen BRILink Aktif Dukung Layanan BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Informal
-
Viral Dugaan Pungli Iuran Beli NMAX untuk Sekda Pensiun di Kabupaten Semarang!
-
Viral! Tiga Anak di Sragen Terancam Hukuman Penjara Usai Coret Bendera Merah Putih
-
7 Ide Desain Teras Joglo Kekinian, Cocok untuk Rumah Besar Hingga Minimalis
-
Goodbye Jazz Atas Awan! Dieng Culture Festival 2025 Pilih Kembali ke Akar Budaya