SuaraJawaTengah.id - Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Wonogiri memberikan asimilasi kepada sejumlah narapidana, salah satunya mantan Camat Karangtengah Sunarto ditahan karena tersangkut kasus pornografi.
Sunarto yang masih tercatat sebagai pegawai negeri sipil (PNS) menjalani asimilasi pada 18 April 2020 lalu. Sunarto dipulangkan pihak rutan bersama sejumlah napi lainnya yang mendapat asimilasi.
Mereka diawasi dan dibimbing Balai Pemasyarakatan (Bapas). Program tersebut diberikan kepada napi atau anak didik yang memenuhi syarat.
Diketahui sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri memvonis Sunarto dengan pidana penjara enam bulan mulai 9 April 2020 lalu. Vonis itu pun kemudian dipotong masa tahanan yang sudah dijalaninya.
Baca Juga: Camat Sunarto Pamer Video Mesum di WA, Diduga Mau Ngirim Tapi Salah Pencet
Saat itu Sunarto ditahan lebih kurang selama empat bulan. Kini, mantan Camat Karangtengah itu mendapat asimilasi. Untuk diketahui, Rutan Wonogiri mengasimilasi 96 napi secara bertahap.
Hal itu sebagai tindaklanjut Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 10/2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integritas bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Persebaran Covid-19.
Mereka merupakan napi atas kasus narkotika, asusila terhadap anak, pornografi, lalu lintas yang akibatkan kematian, dan pidana umum, seperti pencurian dan penganiayaan. Para napi itu warga Wonogiri, Sukoharjo, Solo, Sragen, Tegal, Ciamis (Jawa Barat), Tangerang (Banten), Lampung Timur (Lampung), dan Bekasi (Jawa Barat).
Di sisi lain, Rutan Kelas IIB Wonogiri juga mencabut program asimilasi yang dijalani satu napi kasus narkoba bernama Amin Wijaya.
Tindakan itu dilakukan karena warga Jayan RT 002/RW 001, Celep, Nguter, Sukoharjo itu terlibat kasus penganiayaan di Nguter, Sukoharjo selama menjalani asimilasi.
Baca Juga: Video Mesum Bareng Cewek Dipamer di WhatsApp, Camat Sunarto Dibui Polisi
Kepala Keamanan Rutan Wonogiri, Agus Susanto, kepada Solopos.com, Kamis (14/5/2020), menginformasikan selain mencabut program asimilasi Rutan akan memberi sanksi kepada Amin berupa dikurang di strafsel hingga masa hukumannya selesai.
Berita Terkait
-
Azmi Pandemi 'Xa Wang Xie Na Wang': Asimilasi Budaya Ngapak dan Tionghoa yang Sarat Makna
-
Mahasiswa KKN UNDIP Latih UMKM Bulurejo Kelola Laba Pakai Pembukuan Efektif
-
Tekan Stunting di Wonogiri, Mahasiswa FK Undip Gelar Program Cegah Stunting
-
Program Sosialisasi KKN Undip di MTsN 4 Wonogiri: Bahaya Narkoba hingga Bijak Bermain Sosmed
-
Kader Berdaya, Anak Terlindungi: Upaya Pencegahan Judi Online Sejak Dini
Tag
Terpopuler
- Nyaris Adu Jotos di Acara TV, Beda Pendidikan Firdaus Oiwobo Vs Pitra Romadoni
- Indra Sjafri Gagal Total! PSSI: Dulu Pas Shin Tae-yong kan...
- Nikita Mirzani Tak Terima Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara: Masa Lebih Parah dari Suami Sandra Dewi
- Kini Jadi Terdakwa Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris, Iqlima Kim Dapat Ancaman
- Minta Maaf Beri Ulasan Buruk Bika Ambon Ci Mehong, Tasyi Athasyia: Harusnya Aku Gak Masukkan ke Kulkas
Pilihan
-
Buntut Ricuh Lawan Persib, Persija Jakarta Dapat Sanksi Berat, Ini Daftarnya
-
Termasuk Eks Arsenal, 9 Pemain Australia Kini Cedera Jelang Lawan Timnas Indonesia
-
Stadion Manahan Jadi Venue Final Liga 2
-
5 Rekomendasi HP Rp 6 Jutaan Terbaru Februari 2025, Kamera Andalan!
-
Pandu Sjahrir Makin Santer jadi Bos Danantara, Muliaman D Hadad Disingkirkan?
Terkini
-
Menembus Batas dengan IM3 Platinum: Simple, Next Level untuk Koneksi Tanpa Hambatan
-
Hari Pertama Retreat Kepala Daerah Full Belajar di Kelas, Peserta Sakit dapat Dispensasi
-
Ahmad Luthfi Siap Ikuti Rangkaian Retret di Akmil Magelang
-
Retret Kepala Daerah, Gubernur Paling Kaya Sherly Tjoanda Tampil Anggun Berseragam Loreng
-
Usai Dilantik Presiden Prabowo, 47 Kepala Daerah Absen Retreat Tanpa Keterangan