Scroll untuk membaca artikel
Reza Gunadha
Selasa, 23 Juni 2020 | 17:38 WIB
Ilustrasi (Istimewa)

Ia mengatakan petugasnya telah menikahkan atau melakukan ijab kabul di rumah mempelai perempuan, pada 11 Juni lalu.

“Tidak di masjid, tapi di rumah pengantin. Memang rumahnya di belakang masjid,” ujar Muhdi saat dijumpai Semarangpos.com--jaringan Suara.com, Senin (22/6/2020).

Ijab kabul
Muhdi mengungkapkan, dari pengakuan petugasnya atau penghulu, acara ijab kabul juga dihadiri tak lebih dari 10 orang, atau sesuai SK Dirjen Binmas Islam No. P/006/5DJ. 03.007.06.2020.

“Dalam SK itu sudah dijelaskan, kalau menggelar ijab kabul di rumah tidak boleh dihadiri lebih dari 10 orang, sesuai protokol pencegahan Covid-19. Penghulu kami sudah mematuhi aturan itu. Bahkan, menurut keterangannya ibu dan adik pengantin yang meninggal karena Covid-19 tidak hadir di prosesi ijab kabul itu,” tuturnya.

Baca Juga: Pernikahan Berujung Maut di Semarang, Takmir Masjid Ikut Terpapar Corona

Kendati demikian, Muhdi tak mengetahui jika setelah acara ijab kabul digelar resepsi di masjid dengan dihadiri tamu undangan lebih dari 30 orang.

Menurutnya, pelaksanaan resepsi atau acara di luar akad nikah bukan lagi kewenangan Kemenag.

“Tugas kita hanya sebatas menikahkan. Setelah itu, kalau ada pesta bukan tanggung jawab kami. Kami hanya memastikan jika ijab kabul digelar sesuai protokol kesehatan. Bahkan, saat ijab kabul itu ada Babinsa setempat yang mengawasi,” tutur Muhdi.

Ibu dan adik mempelai meninggal

Sebuah pesta pernikahan idealnya selalu menyisakan kenangan yang membahagiakan.

Baca Juga: Pernikahan Berujung Petaka usai Puluhan Tamu Kena Corona dan 4 Berita Lain

Kemeriahan, sungkem dan cipika cipiki serta bertemu sanak saudara, kerabat dan keluarga selalu menjadi hal yang dinanti pada hari pernikahan.

Load More