SuaraJawaTengah.id - Pemerintah Kota Solo memberikan kelonggaran aturan menikah bagi warga, yang ingin menggelar pesta di tengah pandemi covid-19.
Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo mengatakan, pengantin boleh tidak memakai masker di pelaminan.
Dalam pesta pernikahan tersebut pengantin, orang tua, dan besaan boleh tidak menggunakan masker. Namun pesta harus diselenggarakan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang ketat.
Pelonggaran aturan nikah itu disampaikan Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo, saat memberi sambutan penyerahan bantuan perkerasan (paving block) dari Perkumpulan Masyarakat Surakarta (PMS) kepada Pemkot di SDN Purwodiningratan, Jebres, Solo, Sabtu (27/6/2020).
“Pesta pernikahan ini sudah kami buatkan acuan. Pengantin, orang tua dan mertua tetap berada di pelaminan tanpa masker," terang Rudy, sapaan akrab Wali Kota Solo, seperti dikutip Suara.com dari Solopos.com.
Selain itu, ada sejumlah aturan lain bagi warga yang ingin nikah di Solo di masa pandemi. Yakni tidak boleh ada prosesi salaman, bedol manten, serta aturan ketat penyajian makanan.
"Tidak ada acara bedol manten, tidak boleh ada salaman. Begitu juga dengan hidangan, disajikan dengan piring terbang tetapi tidak boleh digeser [estafet] oleh tamu. Tamu diberi piring satu persatu oleh petugas," sambung dia.
Pelonggaran aturan nikah di Solo diberikan lantaran momen tersebut sakral, dan hanya dilakukan sekali seumur hidup. "[Pelonggaran ini karena] pernikahan adalah momen sekali seumur hidup bagi pasangan,” tegasnya.
Surat Edaran
Pelonggaran itu diatur dengan surat dengan surat edaran (SE) Wali Kota Solo Nomor 067/1210 tentang Perubahan Kedua Atas Pedoman Teknis Pelaksanaan Penanganan Covid-19, tertanggal 26 Juni 2020.
Baca Juga: Digugat Cerai Rio Reifan, Istri Sekuat Tenaga Pertahankan Pernikahan
Dalam SE itu disebutkan, Pemkot melakukan pelonggaran kegiatan fasilitas tempat ibadah, tempat hiburan, rumah makan/restoran/kafe, pusat perbelanjaan/mal, pusat kuliner, gedung pertemuan, dan hotel.
Sebelum melaksanakan kegiatan, pengelola kegiatan/tasilitas tersebut mengirimkan proposal kepada Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kota Solo. Jumlah pengunjung/peserta yang diperbolehkan mengikuti kegiatan itu maksimal 50 persen dari kapasitas lokasi.
Durasi pertemuan massal dibatasi maksimal dua jam. Semuanya harus mendapatkan persetujuan dari Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kota Solo berdasarkan proposal yang diajukan.
Pengelola kegiatan juga wajb menjalankan protokol kesehatan. Salah satunya menyediakan tempat cuci tangan lengkap dengan air bersih yang mengalir dan sabun. Menyediakan alat pengecekan suhu tubuh, hand sanitizer, memakai masker, mengatur jarak aman minimal satu meter, dan menolak pengunjung/pembeli/pelanggan yang tidak memakai masker.
Salah satu pelaku bisnis penyelenggara pesta nikah-an di Solo, Anna Maritam, mengatakan pelonggaran ini akan mendorong geliat ekonomi, khususnya di Kota Solo.
“Pelonggaran ini tentu memperbesar harapan para pelaku bisnis terkait untuk bangkit dan berkembang lagi setelah terpuruk akibat sepinya acara di masa pandemi Covid-19,” ujar founder SamaraDana Wedding Organizer ini.
Berita Terkait
-
Media Asing Menyoroti Gibran-Bobby Maju Pilkada, Dinasti Politik Jokowi?
-
Aturan Baru, Anak Usia di Bawah 15 Tahun Dilarang ke Mal
-
Pakai Rok Pendek, Wanita Amankan Benang Layangan di Jalan Malah Dicibir
-
Viral Mobil Sundul Motor Matic di Lampu Merah, Warganet Salahkan Ibu-Ibu
-
Bendera PDIP Dibakar di Jakarta, Kader di Solo Diminta Tidak Terprovokasi
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Polisi Ungkap Pembunuhan Advokat di Cilacap, Motif Pelaku Bikin Geleng-geleng
-
UPZ Baznas Semen Gresik Salurkan Bantuan Kemanusiaan bagi Warga Terdampak Bencana Banjir di Sumbar
-
3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
-
7 Destinasi Wisata Kota Tegal yang Cocok untuk Liburan Akhir Tahun 2025
-
Gaji PNS Naik Januari 2026? Kabar Gembira untuk Abdi Negara