SuaraJawaTengah.id - Pemerintah Kota Solo memberikan kelonggaran aturan menikah bagi warga, yang ingin menggelar pesta di tengah pandemi covid-19.
Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo mengatakan, pengantin boleh tidak memakai masker di pelaminan.
Dalam pesta pernikahan tersebut pengantin, orang tua, dan besaan boleh tidak menggunakan masker. Namun pesta harus diselenggarakan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang ketat.
Pelonggaran aturan nikah itu disampaikan Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo, saat memberi sambutan penyerahan bantuan perkerasan (paving block) dari Perkumpulan Masyarakat Surakarta (PMS) kepada Pemkot di SDN Purwodiningratan, Jebres, Solo, Sabtu (27/6/2020).
“Pesta pernikahan ini sudah kami buatkan acuan. Pengantin, orang tua dan mertua tetap berada di pelaminan tanpa masker," terang Rudy, sapaan akrab Wali Kota Solo, seperti dikutip Suara.com dari Solopos.com.
Selain itu, ada sejumlah aturan lain bagi warga yang ingin nikah di Solo di masa pandemi. Yakni tidak boleh ada prosesi salaman, bedol manten, serta aturan ketat penyajian makanan.
"Tidak ada acara bedol manten, tidak boleh ada salaman. Begitu juga dengan hidangan, disajikan dengan piring terbang tetapi tidak boleh digeser [estafet] oleh tamu. Tamu diberi piring satu persatu oleh petugas," sambung dia.
Pelonggaran aturan nikah di Solo diberikan lantaran momen tersebut sakral, dan hanya dilakukan sekali seumur hidup. "[Pelonggaran ini karena] pernikahan adalah momen sekali seumur hidup bagi pasangan,” tegasnya.
Surat Edaran
Pelonggaran itu diatur dengan surat dengan surat edaran (SE) Wali Kota Solo Nomor 067/1210 tentang Perubahan Kedua Atas Pedoman Teknis Pelaksanaan Penanganan Covid-19, tertanggal 26 Juni 2020.
Baca Juga: Digugat Cerai Rio Reifan, Istri Sekuat Tenaga Pertahankan Pernikahan
Dalam SE itu disebutkan, Pemkot melakukan pelonggaran kegiatan fasilitas tempat ibadah, tempat hiburan, rumah makan/restoran/kafe, pusat perbelanjaan/mal, pusat kuliner, gedung pertemuan, dan hotel.
Sebelum melaksanakan kegiatan, pengelola kegiatan/tasilitas tersebut mengirimkan proposal kepada Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kota Solo. Jumlah pengunjung/peserta yang diperbolehkan mengikuti kegiatan itu maksimal 50 persen dari kapasitas lokasi.
Durasi pertemuan massal dibatasi maksimal dua jam. Semuanya harus mendapatkan persetujuan dari Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kota Solo berdasarkan proposal yang diajukan.
Pengelola kegiatan juga wajb menjalankan protokol kesehatan. Salah satunya menyediakan tempat cuci tangan lengkap dengan air bersih yang mengalir dan sabun. Menyediakan alat pengecekan suhu tubuh, hand sanitizer, memakai masker, mengatur jarak aman minimal satu meter, dan menolak pengunjung/pembeli/pelanggan yang tidak memakai masker.
Salah satu pelaku bisnis penyelenggara pesta nikah-an di Solo, Anna Maritam, mengatakan pelonggaran ini akan mendorong geliat ekonomi, khususnya di Kota Solo.
“Pelonggaran ini tentu memperbesar harapan para pelaku bisnis terkait untuk bangkit dan berkembang lagi setelah terpuruk akibat sepinya acara di masa pandemi Covid-19,” ujar founder SamaraDana Wedding Organizer ini.
Berita Terkait
-
Media Asing Menyoroti Gibran-Bobby Maju Pilkada, Dinasti Politik Jokowi?
-
Aturan Baru, Anak Usia di Bawah 15 Tahun Dilarang ke Mal
-
Pakai Rok Pendek, Wanita Amankan Benang Layangan di Jalan Malah Dicibir
-
Viral Mobil Sundul Motor Matic di Lampu Merah, Warganet Salahkan Ibu-Ibu
-
Bendera PDIP Dibakar di Jakarta, Kader di Solo Diminta Tidak Terprovokasi
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
Pilihan
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
Terkini
-
Fakta Baru Kecurangan UTBK di Undip, Polisi Sebut Peserta Diduga Jadi Korban Penipuan
-
Pelindo Terminal Peti Kemas Tunjukkan Kinerja Positif di Tengah Gejolak Global
-
Tragedi Kecelakaan Maut di Jogja: Pemotor Tak Berhelm Tabrak Nenek 80 Tahun hingga Tewas
-
Peserta UTBK Undip Berdalih Tak Paham Alat Dengar di Telinga, Polisi Beri Pembinaan
-
Ngeri! 5 Fakta Remaja Dibakar Paman di Semarang, Pemicunya Cuma Perkara Mandi