Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Kamis, 02 Juli 2020 | 11:13 WIB
Sebanyak 245 karyawan perusahaan tekstil, PT Tyfountex Indonesia di Kartasura, Sukoharjo, ramai-ramai mengundurkan diri alias resign. (Solopos)

SuaraJawaTengah.id - Sebanyak 245 karyawan perusahaan tekstil, PT Tyfountex Indonesia di Kartasura, Sukoharjo, ramai-ramai mengundurkan diri alias resign. Mereka resign untuk mengincar dana pensiun Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan pesangon.

Manajemen pabrik membuka posko pelayanan informasi karyawan yang hendak mengundurkan diri hingga 24 Juli.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah, Sakina Rosellasari, mengunjungi PT Tyfountex Indonesia di Desa Gumpang, Kartasura, Sukoharjo, Rabu (1/7/2020). Mereka ditemui langsung Kepala Bagian (Kabag) Personalia PT Tyfountex Indonesia, Ima Yulia Kurnia Asmara.

“Kondisi pabrik tekstil ini merugi sejak 10 tahun lalu. Imbasnya, banyak karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja [PHK] dan dirumahkan secara bertahap,” kata Sakina, Rabu.

Baca Juga: Daftar Pesangon Karyawan Gojek, Mulai dari Uang Sampai Asuransi

Sakina menyampaikan empat kali mediasi tripartit yang difasilitasi Disperinaker Sukoharjo menemui jalan buntu. Kemudian unsur forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) Sukoharjo memanggil manajemen pabrik dan perwakilan serikat pekerja pada 10 Juni.

Hasilnya, manajemen pabrik PT Tyfountex Sukoharjo menyanggupi membayar pesangon karyawan yang mengundurkan diri yakni satu kali gaji.

Manajemen pabrik siap menerbitkan surat keterangan bagi karyawan yang berniat mengundurkan diri sebagai syarat mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan.

“Hingga sekarang jumlah karyawan yang mengundurkan diri sebanyak 245 orang. Mereka sudah mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan yang ditransfer lewat rekening bank,” ujar dia.

Kepala Disperinaker Sukoharjo, Bahtiyar Zunan, mengungkapkan manajemen PT Tyfountex terpaksa melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan hingga 1.100 orang pada 2019.

Baca Juga: Kumpulan Cerita Pelik Para PRT yang Dirumahkan Sang Majikan karena Corona

Kebijakan PHK karyawan diselesaikan lewat jalur pengadilan. Kemudian, pada awal Januari-Maret, manajemen juga mengambil kebijakan merumahkan lebih dari 3.000 karyawan secara bertahap.

Load More