Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Jum'at, 03 Juli 2020 | 21:56 WIB
Pasutri, Feri dan Putri (mengenakan pakaian tahanan), di Mapolres Klaten, Jawa Tengah, Jumat (3/7/2020). [Foto: Solopos.com]

SuaraJawaTengah.id - Feri Subekti (35), warga Kecamatan Delanggu, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah ditangkap aparat Polres Klaten karena kasus pencurian sepeda motor.

Dalam aksinya, Feri turut mengajak sang istri Putri (24), warga Kecamatan Ceper.

Total pasangan suami istri (pasutri) ini telah mencuri motor sebanyak 10 kali dalam beberapa pekan terakhir.

Dilansir dari Solopos—jaringan Suara.com—Jumat (3/7/2020), pasutri ini telah menikah selama tiga tahun, dikaruniai satu anak yang masih balita dan pernah dibawa untuk mencuri motor.

Baca Juga: Lagi Salat di Masjid, Motor Sopir Ojol Digondol Maling, Videonya Viral!

Aksi nekat Feri semakin menjadi-jadi setelah ia terkena PHK dari salah satu perusahaan baja di Ceper, Klaten akibat pandemi Covid-19.

Akhir Petualangan

Petualangan suami istri ini berakhir setelah keduanya beraksi di Kecamatan Bayat, Klaten awal Maret lalu.

Saat itu, keduanya mencuri sepeda motor Honda Supra X berpelat nomor AD 2923 AC milik warga Bayat yang sedang menonton wayang kulit di Joglo Tumiyono Bayat.

Semula, Feri dan Putri berangkat ke Bayat dari rumah kontrakannya di Kecamatan Delanggu menuju Joglo Tumiyono Bayat.

Baca Juga: Bejat! ABG 14 Tahun Disetubuhi Dua Kali Selama Lebaran

Di lokasi tersebut, Feri dan Putri tidak bertujuan menonton wayang kulit, melainkan mencari sasaran sepeda motor.

Load More