Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Jum'at, 03 Juli 2020 | 21:56 WIB
Pasutri, Feri dan Putri (mengenakan pakaian tahanan), di Mapolres Klaten, Jawa Tengah, Jumat (3/7/2020). [Foto: Solopos.com]

Saat tengah malam, Feri mencuri sepeda motor Honda Supra X yang terparkir di pinggir jalan jauh dari lokasi pertunjukan wayang.

Feri lantas ditangkap polisi di warung es di Ceper, Jumat (19/6/2020).

Barang bukti yang disita dari tangan tersangka di antaranya satu kunci letter Y dan satu sepeda motor Honda Supra X.

"Hasil pengembangan, pasutri ini ternyata telah beraksi di 10 tempat kejadian perkara (TKP) di Klaten. Masing-masing TKP itu, di Bayat (1 TKP), Ceper (lima), Wonosari (2), Tulung (1)," kata Wakapolres Klaten, Kompol Adi Nugraha, mewakili Kapolres Klaten AKBP Edy Suranta Sitepu, saat jumpa pers di Mapolres Klaten, Jumat (3/7/2020).

Baca Juga: Lagi Salat di Masjid, Motor Sopir Ojol Digondol Maling, Videonya Viral!

Saat melakukan pencurian, Feri dan istri mengincar sepeda motor yang diparkir di tempat umum.

"Suami bertugas sebagai eksekutor dengan menggunakan kunci letter Y. Sedangkan, istri yang mengawasi situasi," jelas Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Andriansyah Rithas Hasibuan.

"Dari aksi para pelaku itu, mereka sempat terekam kamera CCTV. Keduanya dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," pungkasnya.

Bayar Kontrakan

Sementara itu, Feri mengatakan dirinya dilanda kebingungan guna memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari setelah kena PHK akibat pandemi Covid-19.

Baca Juga: Bejat! ABG 14 Tahun Disetubuhi Dua Kali Selama Lebaran

Namun sebelum Covid-19, dirinya sudah pernah mencuri sepeda motor. Kejahatannya semakin menjadi-jadi setelah di-PHK dari tempat kerjanya di pabrik baja di Ceper.

Load More