SuaraJawaTengah.id - Berdasarkan rapat Forkompimda dengan perwakilan pengurus perguruan silat di Sragen, Senin (6/7/2020), memutuskan tugu perguruan silat di wilayah tersebut tidak akan dirobohkan.
Sebelumnya, Kapolres sempat mengusulkan agar tugu perguruan silat di wilayah tersebut dirobohkan karena berpotensi jadi sumber provokasi.
Diskusi yang digelar di gedung DPRD Sragen tersebut dihadiri perwakilan pengurus ranting hingga cabang 10 perguruan silat. Perwakilan 10 perguruan silat itu yakni PSHT Parluh 16, PSHT Parluh 17, Garuda Sakti, IKSPI Kera Sakti, Tapak Suci, Perisai Diri, Cempaka Putih, Persinas Asad, Pagar Nusa, dan Kumbang Malam.
Dialog ini dipimpin langsung oleh Kapolres Sragen, AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo. Awalnya ratusan tugu itu bakal dihancurkan demi menjaga suasana tetap kondusif.
Baca Juga: Terlibat Bentrok di Bojonegoro, 88 Anggota Perguruan Silat Ditangkap Polisi
Namun, bupati Sragen akhirnya memutuskan baik tugu maupun patung perguruan silat yang sudah didirikan tidak perlu dirobohkan. Begitu pula bagi yang sudah roboh atau hancur dilarang untuk diperbaiki.
Tak hanya itu, ia juga menegaskan agar tidak ada lagi pembangunan tugu perguruan silat di wilayahnya.
“Tugu atau patung perguruan pencak silat yang masuk di data kami ada sebanyak 193 buah. Saya mengambil kebijakan patung atau tugu tersebut tetap dibiarkan. Patung atau tugu tersebut dipelihara jangan sampai rusak,” kata Bupati Yuni, melansir dari Solopos --Jaringan Suara.com.
Di kesempatan tersebut, bupati juga menyarankan agar permasalahan perguruan silat bisa diselesaikan melalui diskusi. Dia juga menegaskan Pemkab tidak akan mengizinkan pembangunan tugu perguruan silat di lahan milik negara.
“Patung atau tugu yang sudah roboh pun dibiarkan tetap roboh tidak boleh dibangun lagi,” tegasnya.
Baca Juga: Alloh Kena Razia Polisi, Terpaksa Bayar Rp 40 Ribu
Tidak hanya dari perwakilan perguruan silat, Bupati Sragen, Dandim 0725 Sragen, Kapolres Sragen, Kajari Sragen, Ketua PN Sragen, Ketua DPRD Sragen, Dayon Raider 408/SBH, dan Dansub Denpom juga turut menandatangani 7 poin kesepakatan tersebut.
Berita Terkait
-
Kejamnya Anggota Perguruan Silat Di Boyolali, Cuma Gegara Backsound WA Tega Aniaya Remaja 16 Tahun Hingga Tewas
-
13 Anggota PSHT Pengeroyok Polisi di Jember Resmi Tersangka, Dua di Antaranya Masih Anak-anak
-
Profil PSHT, Jadi Perbincangan Usai Anggotanya Diduga Keroyok Polisi di Jember
-
Keroyok 5 Polisi Hingga Satu Babak Belur, Komplotan Pesilat PSHT Diburu Polisi
-
Rombongan Diduga Perguruan Silat Keroyok Pasutri, Netizen: Ngerusak Citra dan Nama Baik
Terpopuler
- Apa Sanksi Pakai Ijazah Palsu? Razman Arif dan Firdaus Oiwobo Diduga Tak Diakui Universitas Ibnu Chaldun
- Aset Disita gegara Harvey Moeis, Doa Sandra Dewi Terkabul? 'Tuhan Ambil Semua yang Kita Punya...'
- Ragnar Oratmangoen: Saya Mau Keluar dari...
- Ragnar Oratmangoen Tak Nyaman: Saya Mau Kembali ke Belanda
- Bagaimana Nih? Alex Pastoor Cabut Sebulan Sebelum Laga Timnas Indonesia vs Australia dan Bahrain
Pilihan
-
Rusuh Persija vs Persib: Puluhan Orang Jadi Korban, 15 Jakmania, 22 Bobotoh
-
Dukungan Penuh Pemerintah, IKN Tetap Dibangun dengan Skema Alternatif
-
Perjuangan 83 Petani Kutim: Lahan Bertahun-tahun Dikelola, Kini Diklaim Pihak Lain
-
Persija vs Persib Bandung, Ridwan Kamil Dukung Siapa?
-
Jordi Amat Bongkar Dugaan Kasus Pencurian Umur: Delapan Pemain..
Terkini
-
Tanpa Anggaran Daerah, Retret Kepala Daerah di Akmil Magelang Ditanggung APBN
-
BRI Semarang dan PSMTI Jateng Gelar Aksi Donor Darah
-
Waspadai Leptospirosis di Musim Hujan: Gejala dan Tips Pencegahan
-
SDN Klepu 03 Cetak Sejarah, Pertahankan Gelar Juara di MilkLife Soccer Challenge Semarang 2025
-
PSIS vs PSM: Mahesa Jenar Siap Bangkit di Jatidiri, Akhiri Tren Negatif!