SuaraJawaTengah.id - Tersangka pembakar anak Aji Firmansyah (AF) warga Dusun Tempuran, Desa Losari, Tlogomulyo, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, sengaja menyiramkan bensin ke tubuh anaknya ALF (12).
"Dalam rekonstruksi dengan melakukan 16 adegan tersebut terungkap tersangka memang sengaja menyiramkan bensin ke tubuh anaknya yang sedang duduk," kata Kasat Reskrim Polres Temanggung, AKP M. Alfan Armin di Temanggung, Senin (13/7/2020).
Ia menyampaikan hal tersebut usai menyaksikan rekonstruksi kasus pembakaran anak di rumah tersangka Aji Firmansyah di Dusun Tempuran, Desa Losari, Kecamatan Tlogomulyo.
Kejadian pada 27 Mei 2020 sekitar pukul 14.30 WIB tersebut berawal ketika ALF mau pergi bermain ke tetangga desa berlebaran dan oleh ibunya dinasihati dan dilarang tidak boleh keluar karena dalam waktu 2 hari dilakukan penutupan desa terkait dengan pandemi COVID-19.
Nasihat ibunya tersebut dijawab korban dengan kata luweh (biarin). Ketika AF mendengar jawaban korban seperti itu lantas mengambil jerigen untuk menyedot bensin di sepeda motor, kemudian tersangka menyiramkan bensin tersebut ke tubuh korban dari kepala sampai ke bawah.
"Hari ini kami melakukan rekonstruksi kasus tindak pidana pembakaran anak masuk dalam UU KDRT dan juga perlindungan anak," katanya sebagaimana dilansir Antara.
Menurut Alfan, rekonstruiksi ini tujuan untuk membuat berita acara dan juga untuk pemberkasan perkara oleh karena itu dalam rekonstruksi ini juga dihadiri dari pihak Kejaksaan Negeri Temanggung.
Menurut dia, rekonstruksi ini terkait kronologis, urutan kejadian yang terjadi antara peran tersangka dan bagaimana posisi korban dan saksi-saksi.
Ia menjelaskan dari hasil rekonstruksi terungkap bahwa sesuai dengan keterangan pada berita acara pemeriksaan, tersangka mengambil bensin dari sepeda motor kemudian menyiramkan kepada korban yang sedang duduk.
Baca Juga: Detik-detik Ayah Gerebek Anak Sendiri Lagi Indehoi di Hotel
Kemudian tersangka membakar api di kertas dengan korek, selanjutnya tersangka bermaksud menakut-nakuti untuk dibakar.
"Saya bakar kamu-saya bakar kamu (dalam bahasa Jawa) kemudian korban menyambut dengan mengatakan jangan pak-jangan pak, namun api kemudian menyambar tubuh korban yang telah disiram bensin tersebut," katanya.
Tersangka dikenai Pasal 44 Ayat 3 UU nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan/atau Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat (3) UU nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 187 Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Detik-detik Ayah Gerebek Anak Sendiri Lagi Indehoi di Hotel
-
Patah Hati Terdalam Seorang Ayah, Gerebek Anak Sendiri Mesum di Hotel
-
Enak Banget! 1.500 Warga Temanggung Terima Dana Bansos Dobel
-
Ayah Bakar Anak Remajanya yang Tak Patuh dan 4 Berita Populer Lainnya
-
Bantah saat Dinasehati, Remaja 12 Tahun Dibakar Ayahnya Hidup-hidup
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Pertamina Patra Niaga Gelar Khitan Massal di Cilacap, Wujud Syukur HUT ke-68 Pertamina
-
5 MPV Diesel Pilihan Rp150 Jutaan yang Worth It untuk Keluarga di Akhir 2025
-
BRI Perkuat Aksi Tanggap Bencana Alam, 70 Ribu Jiwa Terdampak Beroleh Bantuan
-
PSIS Semarang Gegerkan Bursa Transfer: Borong Tiga Pemain Naturalisasi Sekaligus
-
8 Wisata Terbaru dan Populer di Batang untuk Libur Sekolah Akhir 2025