SuaraJawaTengah.id - Tersangka pembakar anak Aji Firmansyah (AF) warga Dusun Tempuran, Desa Losari, Tlogomulyo, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, sengaja menyiramkan bensin ke tubuh anaknya ALF (12).
"Dalam rekonstruksi dengan melakukan 16 adegan tersebut terungkap tersangka memang sengaja menyiramkan bensin ke tubuh anaknya yang sedang duduk," kata Kasat Reskrim Polres Temanggung, AKP M. Alfan Armin di Temanggung, Senin (13/7/2020).
Ia menyampaikan hal tersebut usai menyaksikan rekonstruksi kasus pembakaran anak di rumah tersangka Aji Firmansyah di Dusun Tempuran, Desa Losari, Kecamatan Tlogomulyo.
Kejadian pada 27 Mei 2020 sekitar pukul 14.30 WIB tersebut berawal ketika ALF mau pergi bermain ke tetangga desa berlebaran dan oleh ibunya dinasihati dan dilarang tidak boleh keluar karena dalam waktu 2 hari dilakukan penutupan desa terkait dengan pandemi COVID-19.
Nasihat ibunya tersebut dijawab korban dengan kata luweh (biarin). Ketika AF mendengar jawaban korban seperti itu lantas mengambil jerigen untuk menyedot bensin di sepeda motor, kemudian tersangka menyiramkan bensin tersebut ke tubuh korban dari kepala sampai ke bawah.
"Hari ini kami melakukan rekonstruksi kasus tindak pidana pembakaran anak masuk dalam UU KDRT dan juga perlindungan anak," katanya sebagaimana dilansir Antara.
Menurut Alfan, rekonstruiksi ini tujuan untuk membuat berita acara dan juga untuk pemberkasan perkara oleh karena itu dalam rekonstruksi ini juga dihadiri dari pihak Kejaksaan Negeri Temanggung.
Menurut dia, rekonstruksi ini terkait kronologis, urutan kejadian yang terjadi antara peran tersangka dan bagaimana posisi korban dan saksi-saksi.
Ia menjelaskan dari hasil rekonstruksi terungkap bahwa sesuai dengan keterangan pada berita acara pemeriksaan, tersangka mengambil bensin dari sepeda motor kemudian menyiramkan kepada korban yang sedang duduk.
Baca Juga: Detik-detik Ayah Gerebek Anak Sendiri Lagi Indehoi di Hotel
Kemudian tersangka membakar api di kertas dengan korek, selanjutnya tersangka bermaksud menakut-nakuti untuk dibakar.
"Saya bakar kamu-saya bakar kamu (dalam bahasa Jawa) kemudian korban menyambut dengan mengatakan jangan pak-jangan pak, namun api kemudian menyambar tubuh korban yang telah disiram bensin tersebut," katanya.
Tersangka dikenai Pasal 44 Ayat 3 UU nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan/atau Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat (3) UU nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 187 Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Detik-detik Ayah Gerebek Anak Sendiri Lagi Indehoi di Hotel
-
Patah Hati Terdalam Seorang Ayah, Gerebek Anak Sendiri Mesum di Hotel
-
Enak Banget! 1.500 Warga Temanggung Terima Dana Bansos Dobel
-
Ayah Bakar Anak Remajanya yang Tak Patuh dan 4 Berita Populer Lainnya
-
Bantah saat Dinasehati, Remaja 12 Tahun Dibakar Ayahnya Hidup-hidup
Terpopuler
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- 7 HP Paling Murah yang Bisa Kamu Beli saat Idulfitri 2026
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Melawan Petugas Saat Razia Petasan, 4 Pemuda di Kudus Diamankan Polisi
-
Jateng Diserbu 1,3 Juta Kendaraan Pemudik, Ahmad Luthfi: Sentralnya Mudik Ya di Sini!
-
Benteng Pendem Cilacap: Saksi Bisu Dua Penjajah dan Destinasi Wisata Sejarah Saat Lebaran
-
Bosan Mudik Begitu Saja? Intip 5 Destinasi Wonosobo yang Siap Manjakan Mata Usai Lebaran
-
BRI Dorong Tradisi THR Lebaran Digital, 2 Fitur BRImo Jadi Andalan Nasabah