Scroll untuk membaca artikel
Dwi Bowo Raharjo
Selasa, 04 Agustus 2020 | 09:16 WIB
Pembinaan para penghuni kos yang disalahgunakan untuk ajang prostitusi. (Foto dok Satpol PP)

SuaraJawaTengah.id - Tempat kos di Kota Banjarnegara disalahgunakan untuk bisnis prostitusi. Ini terungkap dari hasil razia Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banjarnegara, pada Kamis (30/7) lalu.

Kepala Satpol PP Banjarnegara Esti Widodo mengatakan semula pihaknya menerima aduan dari masyarakat yang mencurigai sebuah rumah kos di lingkungan mereka jadi tempat asusila.

Pihaknya menindaklanjuti laporan itu dengan menggelar razia di tempat kos berisi 15 kamar itu.

"Ada 15 kamar, yang terisi 14 kamar," katanya, Selasa (4/8)

Baca Juga: Vernita Syabilla Kasus Prostitusi, Nunung Dicerai karena Narkoba

Esti mengatakan dari 14 kamar yang terisi, 11 di antaranya dihuni perempuan, dan 3 penghuni lainnya berjenis kelamin laki-laki.

Meski demikian saat dilakukan razia tidak ada yang tertangkap basah sedang melakukan tindak asusila di dalam kamar.

Namun pihaknya tetap menginterogasi penghuni untuk mengklarifikasi laporan dari masyarakat. Dari pengakuan penghuni, kata Esti, mereka mengakui telah menyalahgunakan kamar kos untuk tindakan asusila.

"Umurnya kisaran 20 tahunan," katanya

Untuk mendapatkan pelanggan, mereka memasarkannya melalui media sosial. Menurut Esti, di antara mereka ada yang berperan sebagai penyedia jasa sekaligus menawarkan temannya kepada pelanggan.

Baca Juga: Vicky Shu Kena Imbas Kasus Prostitusi yang Menyeret Vernita Syabilla

Untuk sekali kencan, mereka mengenakan tarif kisaran Rp 500 ribu.

Load More