Scroll untuk membaca artikel
Rendy Adrikni Sadikin
Selasa, 11 Agustus 2020 | 10:17 WIB
Gibran Rakabuming Raka dan Teguh Prakosa. (Suara.com/Rara)

SuaraJawaTengah.id - Pilkada Solo menjadi sorotan. Soalnya, ada Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Jokowi, yang meramaikan kontestasi itu. Banyak warganet yang penasaran, berapa sih gaji posisi yang diincar Gibran itu.

Berdasarkan Pantauan Hops.id, di sebuah utasan, banyak pula warganet yang penasaran apa saja yang didapat seorang wali kota, baik berupa gaji, tunjangan, dan segala tetek bengeknya.

Maklum, untuk memperebutkan jabatan ini, terbilang sangat sengit. Ini pula yang berlaku di tiap pemilihan daerah atau Pilkada di sejumlah daerah.

Terjunnya Gibran si putra Jokowi, kemudian membuat banyak pihak penasaran soal berapa gaji yang diterima wali kota tiap bulannya.

Baca Juga: Gibran Ingin Menang 80 Persen di Solo, Rocky Gerung: Itu Subsidi Istana

Berikut ulasannya seperti dirangkum laman Hops.id--jaringan Suara.com--, Selasa (11/8/2020):

Gaji pokok wali kota tergolong kecil. Nilainya cuma Rp 2,1 juta per bulan. Besaran itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah/Dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya.

Hingga kiwari, belum ada perubahan atas PP yang mengatur gaji kepala daerah di tingkat kabupaten/kota tersebut. Adapun PP tersebut merupakan revisi dari PP Nomor 9 Tahun 1980.

Artinya, sejak era Presiden Abdrurrahman Wahid, belum ada kenaikan gaji pokok kepala daerah. Di dalam PP tersebut, disebutkan kalau gaji pokok kepala daerah setingkat wali kota ditetapkan sebesar Rp 2,1 juta per bulannya.

Sedangkan gaji pokok seorang wakil wali kota beda Rp 300 ribu lebih rendah, yakni Rp 1,8 juta per bulan.

Baca Juga: Para Penantang Gibran: Cucu Raja Solo, Penjahit, hingga Pak RW

Meski gajinya kecil, wali kota memiliki tunjangan yang cukup besar. Bahkan besaran tunjangan yang diterima tersebut berada di atas gaji pokoknya.

Load More