SuaraJawaTengah.id - Pilkada Solo menjadi sorotan. Soalnya, ada Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Jokowi, yang meramaikan kontestasi itu. Banyak warganet yang penasaran, berapa sih gaji posisi yang diincar Gibran itu.
Berdasarkan Pantauan Hops.id, di sebuah utasan, banyak pula warganet yang penasaran apa saja yang didapat seorang wali kota, baik berupa gaji, tunjangan, dan segala tetek bengeknya.
Maklum, untuk memperebutkan jabatan ini, terbilang sangat sengit. Ini pula yang berlaku di tiap pemilihan daerah atau Pilkada di sejumlah daerah.
Terjunnya Gibran si putra Jokowi, kemudian membuat banyak pihak penasaran soal berapa gaji yang diterima wali kota tiap bulannya.
Berikut ulasannya seperti dirangkum laman Hops.id--jaringan Suara.com--, Selasa (11/8/2020):
Gaji pokok wali kota tergolong kecil. Nilainya cuma Rp 2,1 juta per bulan. Besaran itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah/Dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya.
Hingga kiwari, belum ada perubahan atas PP yang mengatur gaji kepala daerah di tingkat kabupaten/kota tersebut. Adapun PP tersebut merupakan revisi dari PP Nomor 9 Tahun 1980.
Artinya, sejak era Presiden Abdrurrahman Wahid, belum ada kenaikan gaji pokok kepala daerah. Di dalam PP tersebut, disebutkan kalau gaji pokok kepala daerah setingkat wali kota ditetapkan sebesar Rp 2,1 juta per bulannya.
Sedangkan gaji pokok seorang wakil wali kota beda Rp 300 ribu lebih rendah, yakni Rp 1,8 juta per bulan.
Baca Juga: Gibran Ingin Menang 80 Persen di Solo, Rocky Gerung: Itu Subsidi Istana
Meski gajinya kecil, wali kota memiliki tunjangan yang cukup besar. Bahkan besaran tunjangan yang diterima tersebut berada di atas gaji pokoknya.
“Selain gaji pokok Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diberikan tunjangan jabatan dan tunjangan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil kecuali ditentukan lain dengan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 4 ayat (2) PP Nomor 59 Tahun 2000.
Salah satu bentuk tunjangan yang diterima pejabat setingkat wali kota yakni tunjangan jabatan yang diatur dalam Perpres Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.
Besaran tunjangan jabatan wali kota yaitu sebesar Rp3,78 juta per bulan. Sementara tunjangan jabatan untuk wakil wali kota ditetapkan sebesar Rp 3,24 juta per bulan.
Tunjangan lain yang diterima seorang wali kota antara lain tunjangan beras, tunjangan anak, tunjangan istri, tunjangan BPJS Kesehatan, dan tunjangan BPJS Ketenagakerjaan.
Selain tunjangan, kepala daerah juga mendapatkan biaya penunjang operasional bulanan.
Berita Terkait
-
Gibran Ingin Menang 80 Persen di Solo, Rocky Gerung: Itu Subsidi Istana
-
Para Penantang Gibran: Cucu Raja Solo, Penjahit, hingga Pak RW
-
Gibran Maju Pilkada Solo, Refly Harun: Jangan Sampai Ada Calon Boneka
-
Alasan Astrid, Eks Karyawan BUMN Lawan Gibran: untuk Jaga Kehormatan Jokowi
-
TOK! PSI Resmi Dukung Gibran di Pilkada Solo 2020
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah untuk Aktivitas Harian Pemula, Biaya Operasional Rendah
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 8 Desember 2025, Klaim Skin Langka Winterlands dan Snowboard
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- 7 Rekomendasi Bedak Padat Anti Dempul, Makeup Auto Flawless dan Anti Cakey
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
Terkini
-
Identix Group Buka Gerbang Ekspor Produk Lokal Jateng, Kopi dan Rempah Bakal Tembus ke 42 Negara
-
Nasib Khairul Anwar di Ujung Tanduk, Rangkap Jabatan Ancam Kursi Panas Ketua PSSI Jateng?
-
Jawa Tengah Dinobatkan sebagai Provinsi Sangat Inovatif dalam IGA Award 2025
-
7 Rekomendasi Mobil Hybrid Terbaik, Bisa Dibeli Di Akhir Tahun 2025 Ini
-
Tangan Dingin Anne Avantie di Bisnis Kuliner, Gandeng BRI Lestarikan Jajanan Legendaris