SuaraJawaTengah.id - Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya meminta warganya tidak menggelar hajatan pernikahan. Sebab di Sukoharjo muncul klaster virus corona berasal dari hajatan pernikahan di Nguter.
Sikap tegas dilakukan mengingat Kabupaten Sukoharjo masih berstatus kejadian luar biasa (KLB) virus corona hingga 31 Agustus.
Bupati meminta agar warga tidak nekat menggelar hajatan atau kegiatan lain yang mengundang kerumunan massa.
Seperti dilansir Solopos.com, apabila melanggar, petugas akan memberikan sanksi pembinaan hingga pembubaran paksa.
"Tahan diri dulu dengan tidak memaksakan menggelar hajatan demi keselamatan dan keamanan bersama mencegah penyebaran virus corona," kata Wardoyo, Senin (17/8/2020).
Untuk mencegah munculnya klaster baru Covid-19 di Sukoharjo setelah klaster pernikahan ini, Bupati mengingatkan masyarakat untuk disiplin menjalankan protokol kesehatan.
Seperti menjaga jarak, pakai masker, dan rajin cuci tangan dengan sabun. Bupati mengatakan sudah menginstruksikan seluruh camat dan kades/lurah untuk membantu pengawasan wilayah.
“Mari saling menjaga bersama, terlebih lagi masih ada temuan kasus corona klaster pernikahan di Sukoharjo."
Bupati mengaku sudah meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sukoharjo memperbanyak kegiatan patroli wilayah. Tidak hanya berkaitan dengan antisipasi kerumunan massa, namun juga terkait pelanggaran protokol kesehatan virus corona.
Baca Juga: Pasien COVID-19 Surabaya Dikumpulkan di Lapangan untuk Ikut Upacara HUT RI
Pernikahan maut
Bukan bahagia, sebuah pesta pernikahan di Sukoharjo malah membuat susah semua orang. Pasalnya resepsi pernikahan di Nguter, sukoharjo menjadi sumber baru persebaran wabah virus corona Covid-19.
Sedikitnya, empat orang terpapar virus corona saat menghadiri acara pernikahan di wilayah Kecamatan Nguter pada akhir pekan lalu.
Acara pernikahan kedua mempelai dilaksanakan di rumah keluarga mempelai wanita.
Saat itu, acara pernikahan dihadiri kerabat keluarga dan tetangga rumah keluarga mempelai.
Salah satu orangtua pengantin datang dari Jakarta yang termasuk zona merah pandemi Covid-19.
Berita Terkait
-
Diterjang Banjir, 14 Desa di Sukoharjo Terendam dan Aktivitas Lumpuh
-
Ketika Bangkai Pesawat Bekas Jadi Peluang Usaha Bernilai Ekonomi
-
Rehabilitasi Situs Beteng Keraton Surakarta
-
Mengenal COVID-19 'Stratus' (XFG) yang Sudah Masuk Indonesia: Gejala dan Penularan
-
Siswa MTS Sukoharjo Dibekali Jurus Ampuh Komunikasi Efektif di Era Digital!
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Kiai Cabul Pati Buron ke Luar Jateng, Polda Turunkan Tim Jatanras Buru Pelaku!
-
Kiai Cabul Ashari Menghilang, Polisi Terus Buru Pelaku Pelecehan Seksual Ndholo Kusumo
-
Novita Wijayanti Datangi Gudang Bulog Cilacap, Kawal Harga Gabah Petani dan Stok Beras
-
5 Fakta Menyeramkan Kasus Kiai Cabul Pati, hingga Saksi Mundur Ketakutan
-
Terkuak! Fakta-fakta Mengerikan di Balik Ponpes Pati, Doktrin Kiai Cabul Halalkan Istri Orang