SuaraJawaTengah.id - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Prabowo ancam akan menutup Tentrem Mall Semarang yang kini lagi viral. Sebab pengunjung Tentren Mall Semarang ini melanggar protokol Covid-19.
Ganjar mulai memberlakukan penegakan hukum bagi pengusaha yang tak patuh dengan protokol Covid-19. Hukuman tersebut berupa sanksi penutupan izin usaha.
"Penegakan hukum akan mulai efektif diberlakukan secara serentak di seluruh kabupaten dan kota di Jateng mulai hari ini," jelasnya saat dikonfirmasi, Senin (24/8/2020).
Tak hanya bagi pelaku usaha, Pemprov Jateng mulai mempertegas sanksi bagi warga yang tak mematuhi protokol Covid-19.
Terkait hukuman, Masing-masing daerah diberi kebebasan untuk memberikan hukuman.
"Terkait hukuman, Masing-masing daerah diberikan kebebasan memberikan sanksi melalui Peraturan Bupati (Perbub) dan Peraturan Wali Kota (Perwal)," ujarnya.
Ia mencontohkan, jika di Kota Semarang hukuman bagi pelanggar protokol Covid-19 disuruh menyapu jalanan selama 15 menit, Banyumas dengan pengambilan KTP hingga di pengadilan.
Lain dengan Kabupaten Batang. Jika ada warga yang melanggar protokol Covid-19 di Batang makan akan disuruh menghafal pancasila dan nama-nama tokoh nasional dan Purbalingga menghukum dengan mengarantina warga yang melanggar protokol Covid-19.
"Jadi memang berbeda-beda. Kita beri kebebasan sesuai dengan peraturan yang telah ditentukan. Sebagian besar sudah mempersiapkan hal itu," katanya.
Baca Juga: Awalnya Batuk Pilek, 11 Orang dari Satu Keluarga Positif Corona di Sintang
Untuk itu, ia meminta agar Bupati atau Wali Kota segara membuat peraturan Perbub dan Perwal agar penegakan hukum bagi pelanggar protokol Covid-19 segera ditegakan.
"Semakin cepat semakin baik agar masyarakat yang melanggar mendapatkan efek jera," ucapnya.
Pada libur panjang Tahun Baru Islam kemarin banyak pengunjung Tentrem Mall Semarang. Namun masih banyak pengunjung yang tidak mematuhi protokol kesehatan, yakni tak menggunakan masker.
Sejumlah kalangan mengkhawatirkan terjadi menularan Covid-19 diantara pengunjung mall tersebut, sehingga berpotensi menciptakan klaster baru.
Menanggapi hal itu, Pemerintah Kota Semarang akan memanggil pemilik Tentrem Mall terkait pelanggaran protokol tersebut.
"Kami akan panggil pemilik Tentrem Mall Hotel pada hari Selasa," kata Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwot saat dihubungi SuaraJawatengah.id, Minggu (23/8/2020) kemarin.
Berita Terkait
-
Pesangon dan THR Tertahan, Mantan Buruh Sritex Demo Pengadilan
-
Amran Desak Pengusutan Tuntas Penyelundupan Bawang Bombay di Semarang
-
Perjalanan Rombongan Guru Jakarta Berakhir Duka: Hiace Tabrak Truk di Tol Semarang, 1 Tewas
-
Semarang Jadi Primadona Libur Nataru 2026, Kota Lama hingga Lawang Sewu Dipadati Wisatawan
-
Resmi Berpisah dengan PSIM Yogyakarta, Rafinha: Perasaan Saya Campur Aduk
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
7 Mobil Listrik Murah di Indonesia, Harga Mulai Rp100 Jutaan
-
7 Fakta Banjir dan Longsor Mengerikan yang Menghantam Kudus, 1 Korban Tewas!
-
Wujud Syukur 12 Tahun Perjalanan Perusahaan, Semen Gresik Gelar Doa Bersama dan Santunan Anak Yatim
-
Darurat Kecelakaan Kerja di Jawa Tengah: Wagub Taj Yasin Desak Perusahaan Genjot Budaya K3!
-
Jawa Tengah Siaga! BMKG Peringatkan Banjir dan Longsor Mengancam Hingga Februari 2026