SuaraJawaTengah.id - Dua tersangka yang menjadi kasus penganiayaan dan pengrusakan Mertodranan, Pasar Kliwon, Solo akhirnya kembali dapat ditangkap oleh Aparat Polresta Solo.
Keduanya, yakni berinisial WH dan MR menjadi tersangka kesembilan dan kesepuluh dalam kasus kericuhan yang terjada pada Sabtu (8/8/2020) lalu itu.
Dilansir dari Solopos.com jaringan media Suara.com, Kepolisian menangkap WH di wilayah Banjarsari dan MR di wilayah Pasar Kliwon pada Sabtu (19/9/2020) siang.
Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, dua tersangka baru itu sempat kabur ke beberapa lokasi luar Kota Solo.
Baca Juga: Tersangka Penyerangan di Mertodranan Solo Jalani Rekonstruksi
Namun, saat keduanya kembali ke rumah masing-masing, Satreskrim Polresta Solo berhasil menangkap kedua tersangka kasus rusuh Mertodranan, Solo, itu secara terpisah.
Menurut Kapolresta, dua tersangka itu sempat berpindah-pindah lokasi untuk menghindari kejaran petugas. Namun, keduanya berhasil tertangkap dalam pelarian mereka.
"Total 10 orang kami tetapkan sebagai tersangka kasus intoleran Mertodranan. Dua tersangka baru ini belum mengikuti rekonstruksi beberapa waktu lalu," papar Kapolresta, Senin (21/9/2020).
Kapolresta menambahkan kepolisian masih memburu lima orang tersangka kasus Mertodranan, Solo, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Lima orang itu masing-masing berinisial C, R, S, B, dan W. Kapolresta meminta para pelaku ini untuk menyerahkan diri ke kepolisian. Jika tidak, tim lapangan yang akan menangkap para pelaku secara paksa.
Baca Juga: Otak Keributan Mertodranan Solo Berstatus DPO, Berkas Dilimpahkan ke Kejari
Sementara untuk kedua tersangka yang baru tertangkap, polisi menjerat mereka dengan Pasal 160 jo Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.
Menurut Kapolresta, dalam kasus rusuh Mertodranan, Solo, itu tersangka WH melempar batu ke mobil Honda CRV dan mengenai pintu belakang. Sementara itu, tersangka MR juga melempar batu ke mobil Honda CRV berwarna putih itu.
Aparat kepolisian menyita celana jins, jaket warna merah, satu helm, celana panjang berwarna krem, dan sepeda motor Yamaha Mio berpelat nomor AD 5990 YU. Sepeda motor warna merah hitam ini sebagai sarana saat melakukan aksi.
Sementara itu, penangkapan kedua tersangka itu menyusul delapan orang tersangka lain yang seluruhnya merupakan warga Kota Solo.
Kapolresta memerinci para tersangka berinisial MS, MM, SR, AN, ML, BD, ST, serta dua tersangka baru yakni WH dan MR.
Berita Terkait
-
Intip Menu Warung Makan Nunung di Solo: Bisnis yang Dibantu Raffi Ahmad
-
Bisnis dan Kasus hingga Jadi Tersangka Korupsi Timah, Inilah Profil Hendry Lie
-
Hasil BRI Liga 1: Arema Sikat MU dalam Drama 6 Gol, Malut Hancurkan Persis Solo 3-0
-
Blak-blakan! Cadewas KPK Heru Tak Setuju Tersangka Koruptor Dipamer ke Publik: Itu Membunuh Karakter
-
Soroti Kekalahan KPK di Praperadilan, Cadewas KPK Benny Mamoto: Ternyata Ada Ketidakprofesionalan Penyidik
Tag
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
Terkini
-
Ngerinya Tanjakan Silayur: Titik Kritis Kecelakaan yang Kini Jadi Prioritas Pemerintah Kota Semarang
-
Semarang Waspada Hujan dan Banjir Rob Akhir Pekan Ini, Ini Penjelasan BMKG
-
Wapres Gibran Dukung UMKM dan Pemberdayaan Ekonomi Perempuan di Semarang
-
Dari Tambakmulyo untuk Jateng: Mimpi Sanitasi Layak Menuju SDGs
-
Pengamat Nilai Program Pendidikan Gratis dan Rp300 Juta per RW dari Yoyok-Joss Realistis