SuaraJawaTengah.id - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita secara resmi telah melayangkan surat kepada pihak pabrik rokok agar membeli tembakau petani. Surat resmi bernomor B/704/M-IND/IX/2020 Perihal Penyerapan Tembakau Lokal itu ditujukan kepada Ketua Asosiasi Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GARPRI).
Menanggapi hal tersebut, Bupati Temanggung M. Al Khadziq berharap pabrik rokok mengindahkan surat Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dengan mempercepat membeli tembakau petani.
Khadziq mengatakan Menperin telah merespon cepat, surat Bupati Temanggung terkait persoalan rendahnya harga dan serapan tembakau petani oleh pabrikan.
Setelah mengutus Dirjen Industri Agro, Abdul Rochim terjun langsung ke gudang pembelian tembakau dan petani di Temanggung, kini Menperin telah menyurati pihak pabrik rokok.
Baca Juga: Lagi, Muncul Klaster Ziarah di Banyumas, 15 Warga Positif Covid-19
"Kita adalah pemerintah daerah satu-satunya yang meminta pemerintah pusat turun tangan dan Menperin sudah menyurati pabrik-pabrik rokok untuk mempercepat pembelian tembakau petani dengan harga yang pantas," katanya di Temanggung dilansir dari Antara Senin (28/9/2020).
Ia menyampaikan tembakau di ladang mungkin sekarang sudah habis, tetapi tembakau rajangan kering masih menumpuk di rumah petani karena belum laku.
Khadziq menyampaikan anjloknya harga tembakau antara lain karena omset penjualan rokok kretek menurun akibat kenaikan cukai rokok dan akibat resesi ekonomi, sehingga pabrik mengurangi penyerapan bahan baku.
"Dengan adanya surat dari menteri tersebut, mudah-mudahan pihak pabrik rokok mengindahkannya dengan mempercepat pembelian tembakau petani agar petani tidak merugi," katanya.
Sebelumnya berbagai langkah telah ditempuh Bupati Temanggung, namun tidak membuahkan hasil, maka pihaknya meminta pemerintah pusat turun tangan mengatasi anjloknya harga tembakau tersebut.
Baca Juga: Covid-19 Meledak di Ponpes, Ganjar Minta Kegiatan yang Jadi Klaster Ditutup
Menurut dia aaat ini diperlukan intervensi oleh pemerintah pusat. Adapun surat Menperin bernomor B/704/M-IND/IX/2020 perihal Penyerapan Tembakau Lokal itu ditujukan kepada Ketua Asosiasi Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GARPRI).
Berita Terkait
-
Sarat Polemik dan Intervensi Asing, Penyusunan Regulasi Pertembakauan Harus Libatkan Pihak Terdampak
-
Prabowo Diminta Turun Tangan, Industri Rokok Padat Karya Terancam Aturan Pemerintah
-
Sejumlah 14 Ribu Warga Jateng Mudik Gratis! Gubernur Luthfi Lepas Rombongan di Jakarta
-
Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor, Pemprov Jateng Hapus Tunggakan Pajak dan Denda
-
Berkah Lebaran: Perajin Temanggung Sulap Keranjang Lokal Jadi Hampers Kue Kekinian
Terpopuler
- Pamer Hampers Lebaran dari Letkol Teddy, Irfan Hakim Banjir Kritikan: Tolong Jaga Hati Rakyat
- Kekayaan Menakjubkan Lucky Hakim, Bupati Indramayu yang Kena Sentil Dedi Mulyadi
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
- Jualan Sepi usai Mualaf, Ruben Onsu Disarankan Minta Tolong ke Sarwendah
- Bak Trio Ridho-Idzes-Hubner, Timnas Indonesia U-17 Punya 3 Bek Solid
Pilihan
-
Harga Emas Antam Berbalik Lompat Tinggi Rp23.000 Hari Ini, Jadi Rp1.777.000/Gram
-
Wall Street Keok, IHSG Diprediksi Melemah Imbas Perang Dagang Trump vs Xi Jinping
-
Megawati dan Prabowo Subianto Akhirnya Bertemu, Begini Respon Jokowi
-
PM Malaysia Anwar Ibrahim Tegaskan ASEAN Solid dan Bersatu
-
Emas dan Bitcoin Banyak Diborong Imbas Ketegangan Perang Dagang AS vs China
Terkini
-
Rahasia Umbul Leses Boyolali: Kisah Pengantin Terkutuk Jadi Pohon Raksasa!
-
Pemprov Jateng Prioritaskan Ini! Gebrakan Gubernur Luthfi di Tahun 2025
-
Pemprov Jateng Siap Gelontor Bantuan Keuangan Desa Sebanyak Rp1,2 Triliun
-
Semen Gresik dan Pemkab Blora Teken Kerjasama Pengelolaan Sampah Kota Melalui Teknologi RDF
-
10 Tips Menjaga Semangat Ibadah Setelah Ramadan