Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Selasa, 29 September 2020 | 17:21 WIB
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi saat memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolres Tegal Kota, Selasa (29/9/202). (Suara.com/ F Firdaus)

SuaraJawaTengah.id - ‎Kepolisian masih mengembangkan kasus hajatan dan konser dangdut yang menjerat Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo sebagai tersangka.

Setelah penetapan Wasmad, polisi menyiratkan kemungkinan akan adanya tersangka lain yang ditetapkan.

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, penyidik masih melakukan pengembangan kasus hajatan dan konser dangdut setelah menetapkan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo sebagai tersangka dalam gelar perkara, Senin (28/9/2020).

Menurut Kapolda, sejauh ini belum ada tersangka baru yang ditetapkan.

Baca Juga: Gelar Dangdutan saat Pandemi, Wakil Ketua DPRD Tegal Jadi Tersangka

"Sementara belum (ada penambahan tersangka). Dari hasil pengembangan belum‎. Nanti perkembangan atas pertimbangan penyidik‎," kata Luthfi di Mapolres Pemalang, Selasa (29/9/2020).

Menurut Luthfi, penyidikan kasus tersebut terus berjalan setelah penetapan tersangka. Rencananya penyidik akan memeriksa Wasmad sebagai tersangka Rabu (30/9/2020).

‎"Hasil koordinasi penyidik beliau kooperatif. Belum penahanan. Proses ini harus dilalui. Nanti kita periksa, tahapan lanjut akan dilakukan penyidik," ucapnya.

‎Luthfi mengatakan, penetapan Wasmad sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 19 saksi terkait penyelenggaraan hajatan dan konser dangdut di Lapangan Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal, Rabu (23/9/2020).

"Tiga di antaranya merupakan saksi ahli pidana dan bahasa," ucap Luthfi.

Baca Juga: Ditetapkan Tersangka, Begini Respon Wakil Ketua DPRD Kota Tegal

Selain itu, penyidik juga sudah mengumpulkan sejumlah barang bukti‎, di antaranya surat pernyataan pertanggungjawaban yang dibuat Wasmad, surat izin penyelenggaraan acara yang dicabut oleh Polsek dan rekaman acara.

Load More