SuaraJawaTengah.id - Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang temukan dugaan pelanggaran enam ASN yang menghadiri kegiatan deklarasi dan persemian posko pemenangan Sahabat Hendrar Pribadi (SHP) di beberapa kecamatan.
Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Semarang, Naya Amin Zaini mengatakan, enam ASN di Kelurahan tersebut, juga berfoto bersama bakal pasangan calon dan menggungahnya ke media sosial (Medsos).
"Ini adalah hasil pengawasan dari tanggal 26 September-12 Oktober 2020," jelasnya, Rabu (14/10/2020).
Menurutnya, enam ASN tersebut sudah memenuhi syarat formil dan materiil, maka pengawas pemilu mengundang untuk diklarifikasi terkait dengan foto bersama dan mengunggahnya ke media sosial (Medsos).
"Ada juga satu ASN berasal dari Dinas tertentu, yang mengomentari dan melakukan like pada akun media sosial milik Calon Kepala Daerah yang bermuatan politik," ujarnya.
Padahal, pihaknya sudah seringkali sosialisasi kepada ASN untuk preventif, dengan cara mensosialisasikan regulasi yang terbaru, terkait hal yang boleh dan yang tidak boleh dilakukan oleh ASN.
"Kami juga sudah membuat surat himbauan yang ditujukan kepada Walikota, Sekda, Camat, dan diteruskan kepada dinas - dinas dan Lurah serta seluruh jajaran ASN," imbuhnya.
Ia menambahkan, berdasarkan Pasal 134 UU No. 10 Tahun 2016 jo Perbawaslu No. 8 Tahun 2020 wewenang pengawas pemilu adalah menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang bersumber dari laporan dan / atau temuan.
Selain itu, lanjutnya, netralitas ASN adalah jenis pelanggaran hukum lainnya, sehingga aturan hukum yang dipakai adalah UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, PP No. 53 Tahun 2010 tentang Kode Etik ASN, PP No. 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korp ASN.
Baca Juga: Pengen Bisa Sekolah Virtual Secara Gratis di Jateng? Ini Syaratnya
"Kami sudah meneruskan, berikutnya adalah menunggu kajian dan rekomendasi oleh KASN, terhadap penerusan Bawaslu. Rekomendasi KASN akan ditujukan kepada PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) untuk eksekusi sanksi atas rekomendasi KASN," paparnya.
Kontributor : Dafi Yusuf
Berita Terkait
-
PTPS Sepi Peminat, Bawaslu Bantul Rencanakan Perpanjang Masa Pendaftaran
-
Duh! Cabai di Solo Harganya Meroket, Kenapa?
-
Dihina di Facebook, Atlet MMA Asal Solo Jeremy Meciaz Lapor Polisi
-
Masa Lalu Diungkit Mahfud MD: SBY Konon Nangis Tak Kuat Didesak Rakyat
-
Bau Menyengat di Halaman Rumah, Warga Batang Ini Temukan Bunga Bangkai
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 18 Kode Redeem FF Max Terbaru 6 Maret 2026: Ada Skin Chromasonic, XM8, dan Katana
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- 43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Maret 2026: Klaim 10 Ribu Gems dan Kartu Legenda
Pilihan
-
Persebaya Babak-belur di Kandang Borneo FC, Ini Dalih Bernardo Tavares
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
Terkini
-
Jelang EPA U-19, Kendal Tornado FC Youth Simulasi Jadwal Kompetisi
-
Kecelakaan Maut di Blora! Truk Rem Blong Tabrak 5 Motor, Satu Orang Tewas
-
Horor di Tol Semarang-Solo! Tronton Diduga Rem Blong Hantam 2 Truk, 1 Tewas di Tempat
-
Naik Vespa, Taj Yasin Tinjau SPBU untuk Pastikan Ketersediaan BBM di Jateng Aman Jelang Lebaran
-
Waspada! BMKG Beri Peringatan Dini Cuaca di Semarang, Potensi Hujan Lebat Disertai Petir