SuaraJawaTengah.id - Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang temukan dugaan pelanggaran enam ASN yang menghadiri kegiatan deklarasi dan persemian posko pemenangan Sahabat Hendrar Pribadi (SHP) di beberapa kecamatan.
Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Semarang, Naya Amin Zaini mengatakan, enam ASN di Kelurahan tersebut, juga berfoto bersama bakal pasangan calon dan menggungahnya ke media sosial (Medsos).
"Ini adalah hasil pengawasan dari tanggal 26 September-12 Oktober 2020," jelasnya, Rabu (14/10/2020).
Menurutnya, enam ASN tersebut sudah memenuhi syarat formil dan materiil, maka pengawas pemilu mengundang untuk diklarifikasi terkait dengan foto bersama dan mengunggahnya ke media sosial (Medsos).
"Ada juga satu ASN berasal dari Dinas tertentu, yang mengomentari dan melakukan like pada akun media sosial milik Calon Kepala Daerah yang bermuatan politik," ujarnya.
Padahal, pihaknya sudah seringkali sosialisasi kepada ASN untuk preventif, dengan cara mensosialisasikan regulasi yang terbaru, terkait hal yang boleh dan yang tidak boleh dilakukan oleh ASN.
"Kami juga sudah membuat surat himbauan yang ditujukan kepada Walikota, Sekda, Camat, dan diteruskan kepada dinas - dinas dan Lurah serta seluruh jajaran ASN," imbuhnya.
Ia menambahkan, berdasarkan Pasal 134 UU No. 10 Tahun 2016 jo Perbawaslu No. 8 Tahun 2020 wewenang pengawas pemilu adalah menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang bersumber dari laporan dan / atau temuan.
Selain itu, lanjutnya, netralitas ASN adalah jenis pelanggaran hukum lainnya, sehingga aturan hukum yang dipakai adalah UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, PP No. 53 Tahun 2010 tentang Kode Etik ASN, PP No. 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korp ASN.
Baca Juga: Pengen Bisa Sekolah Virtual Secara Gratis di Jateng? Ini Syaratnya
"Kami sudah meneruskan, berikutnya adalah menunggu kajian dan rekomendasi oleh KASN, terhadap penerusan Bawaslu. Rekomendasi KASN akan ditujukan kepada PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) untuk eksekusi sanksi atas rekomendasi KASN," paparnya.
Kontributor : Dafi Yusuf
Berita Terkait
-
PTPS Sepi Peminat, Bawaslu Bantul Rencanakan Perpanjang Masa Pendaftaran
-
Duh! Cabai di Solo Harganya Meroket, Kenapa?
-
Dihina di Facebook, Atlet MMA Asal Solo Jeremy Meciaz Lapor Polisi
-
Masa Lalu Diungkit Mahfud MD: SBY Konon Nangis Tak Kuat Didesak Rakyat
-
Bau Menyengat di Halaman Rumah, Warga Batang Ini Temukan Bunga Bangkai
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
Terkini
-
SIG Dukung Batam Jadi Percontohan Pengembangan Fondasi Mobilitas & Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan
-
Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah Kirim 29 AMT untuk Pemulihan Suplai di Sumatera
-
4 Link Saldo DANA Kaget Jumat Berkah: Raih Kesempatan Rp129 Ribu!
-
Skandal PSSI Jateng Memanas: Johar Lin Eng Diduga Jadi 'Sutradara' Safari Politik Khairul Anwar
-
8 Tempat Camping di Magelang untuk Wisata Akhir Pekan Syahdu Anti Bising Kota