SuaraJawaTengah.id - Kasus ditahannya penangkap maling sepeda di Kota Klaten menjadi polemik, lantaran penanganan masalah tersebut tidak ditangani sebagaimana mestinya.
Lantaran itu, Ketua Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) Solo Arif Sahudi mengajukan gugatan praperadilan kepada Kapolsek Klaten Kota di Pengadilan Negeri (PN) Klaten pada Rabu (21/10/2020).
Dalam kasus tersebut diketahui ada dua penangkap maling yang justru ditahan. Pengajuan praperadilan tersebut dilakukan langsung Arif Sahudi selaku pemohon didampingi kuasa hukumnya, yakni Sapto Dumadi Ragil Raharjo CS pada pukul 10.00 WIB.
Pengajuan gugatan praperadilan diterima di kepaniteraan PN Klaten yang diteken Sumitro.
Permohonan pemeriksaan praperadilan tersebut dilakukan untuk penghentian penyidikan oleh termohon melalui PN Klaten dalam kasus pencurian sepeda jenis mountain bike di Getasan, Glodogan, Klaten Selatan, sekitar 1,5 tahun lalu.
Selaku pemohon, Arif menilai mestinya termohon menangkap maling sepeda dan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten selaku jaksa penuntut umum (JPU). Hal itu hingga dinyatakan lengkap dan diproses penanganannya.
Arif memohon ke ketua PN Klaten melalui hakim tunggal pemeriksa perkara praperadilan incasu untuk memanggil para pihak, memeriksa, dan memutus perkara incasu dengan amar primair dan subsidair.
Amar primair, di antaranya mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya dan menghukum termohon melakukan proses hukum sesuai ketentuan atas pencurian sepeda angin.
Sedangkan amar subsidair, memeriksa dan mengadili permohonan pemeriksaan praperadilan dengan seadil-adilnya sesuai ketentuan.
Baca Juga: Susi Menangis, Suaminya Menangkap Maling Sepeda Malah Dipenjara
"Saya tidak kenal dengan tersangka Sapto dan Rohmad [tersangka penganiayaan maling sepeda]. Saya hanya berempati. Semoga, oleh hakim diwujudkan. Kalau seperti ini diterus-teruskan [menangkap maling justru ditahan], orang tak akan peduli lagi. Polisi sendiri yang repot. Ini membuat masyarakat justru takut. Melalui praperadilan ini, saya berharap ada keterbukan, jangan sampai ada syak wasangka ke polisi," kata Arif seperti dilansir Solopos.com-jaringan Suara.com pada Rabu (21/10/2020).
Selaku kuasa hukum Arif Sahudi, Sapto Dumadi Ragil Raharjo mengemukakan, polisi harus menggunakan alasan hukum dalam menghentikan penanganan kasus.
"Selaku praktisi hukum, kami prihatin dengan kasus itu. Apa yang kami lakukan semata-mata untuk keadilan. Itu kan sudah sampai tindakan pidana [maling sepeda]. Dalam menghentikan kasus itu, harus pakai alasan hukum. Mestinya kasus maling sepeda itu harus berlanjut. Jika pelaku dianggap memiliki gangguan jiwa, biar hakim yang memutuskannya. Itu sesuai dengan Pasal 44 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," katanya.
Terpisah, Kasubaghumas Polres Klaten Iptu Nahrowi belum memberikan komentar karena masih ingin berkoordinasi dengan Satreskrim terlebih dahulu.
"Saya harus koordinasi dengan Satreskrim Polres Klaten dan unit Reskrim Polsek Kota dulu," katanya.
Sebelumnya, Warga Dusun Getasan, Desa Glodogan, Kecamatan Klaten Selatan menggeruduk Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten pada Senin (18/10/2020) siang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
IHSG Tembus Rekor Baru 9.110, Bos BEI Sanjung Menkeu Purbaya
-
7 Rekomendasi HP Baterai Jumbo Paling Murah di Bawah Rp3 Juta, Aman untuk Gaming
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
Terkini
-
5 Fakta Dugaan Jual Beli Jabatan Perangkat Desa di Pati yang Menjerat Bupati Sudewo
-
OTT Bupati Sudewo, Gerindra Jateng Dukung Penuh Penegakan Hukum dari KPK
-
Gebrakan Awal Tahun, Saloka Theme Park Gelar Saloka Mencari Musik Kolaborasi dengan Eross Candra
-
Deretan Kontroversi Kebijakan Bupati Pati Sudewo Sebelum Berakhir di Tangan KPK
-
OTT KPK di Pati: 6 Fakta Dugaan Jual Beli Jabatan yang Sudah Lama Dibisikkan Warga