"Yang pertama pola hubungan kelembagaan. Logikanya ketika dimekarkan ada lembaga-lembaga baru. Ada legislatifnya, eksekutif nya. Kemudian di eksekutif akan dibuat perangkat-perangkat daerah baru di mana didalamnya ada sumber daya manusianya. Otomatis ada rekruitmen baru," terangnya.
Kemudian pola hubungan keuangan. Artinya kemudian apakah sumber daya yang ada baik alam maupaun non alam itu saling mendukung.
Untuk menunjang keberlangsungan di daerah yang baru. Harus diidentifikasi dahulu potensi keuangannya.
"Lalu yang ketiga ada pola hubungan kewenangannya. Sejauh mana dari daerah kewenangan yang dapat dilimpahkan kepada daerah dan tetap dipegang penuh oleh pemprov maupaun pusat," katanya.
Yang terakhir berkaitan dengan pola hubungan pengawasannya. Bagaimana pola pengawasan di daerah dari legislatif kepada eksekutif.
"Artinya bahwa hubungan tersebut harus clear dari awal. Dan itu tersampaikan kepada masyarakat lalu kepada stakeholder lainnya. Bisa dari legislatifnya, bisa dari pelaku usahanya, atau tokoh masyarakat kemudian dari pemerintahnya. Pasti ujung-ujungnya implikasi ke anggaran.
Ia menjelaskan jika pemekaran ini bukan hal yang sederhana. Harus banyak melibatkan peran serta dari masyarakat. Oleh karena itu azas keterbukaan dan partisipasi publik harus dominan.
"Artinya kebijakan ini bukan top down. Bukan dari pemerintah ataupun legislatif yang mengusulkan tapi memang bottom up. Masyarakat yang ingin agar kepentingannya itu bisa selesai dengan adanya pemekaran baru. Hajat hidupnya melekat pada masyarakat bukan pemerintah," pungkasnya.
Kontributor : Anang Firmansyah
Baca Juga: Duh! Bukan untuk Esek-esek, Pria Ini Bawa Kondom untuk Simpan Sabu
Berita Terkait
-
Gadis Disabilitas Tiba-Tiba Hamil, Polisi Kesulitan Cari Pelakunya
-
Tak Tau Siapa Bapaknya, Siswi SLB Disetubuhi Hingga Hamil 5,5 Bulan
-
Hari Santri, Pemprov Jateng Beri Penghargaan ke 15 Pesantren
-
Habisi Pacar Sebab Cemburu, Perwira Polisi Gay Lulus Akpol Lalu Bunuh Diri
-
Yulia Kerabat Presiden Jokowi, Tewas Karena Dibunuh, Ini Penjelasan Polisi
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Perkuat Sistem Tanggap Darurat Perusahaan, PT Semen Gresik Gelar Sertifikasi Pemadam Kebakaran
-
Imigrasi Semarang Deportasi 14 WNA dan Tolak 21 WNA Masuk via Bandara Ahmad Yani
-
Hari Anak Nasional 2026: BRI Peduli Ini Sekolahku Gelar Edukasi Finansial, Dorong Semangat Belajar
-
Didakwa Pasal Berlapis, Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq Tak Ajukan Keberatan
-
Krisis Air dan Perubahan Iklim Mengintai, Amdatara Desak Pabrik AMDK Segera Jadi Industri Hijau