SuaraJawaTengah.id - Rencana pemekaran wilayah Banyumas menjadi 3 daerah otonom baru telah sampai pada tahap sosialisasi. Proses ini dilakukan secara bertahap. Untuk wilayah calon pemekaran Banyumas Barat telah dilaksanakan di Pendopo Sipanji, Purwokerto, Senin (19/10/2020).
Rencana pemekaran ini mendapat tanggapan dari Pengamat Kebijakan Hukum Birokrasi dan Pemerintahan Daerah, dosen Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto, Dr Tedi Sudrajat, SH MH.
"Kalau untuk Banyumas sudah sejak tahun 2009 sudah menggaungkan persoalan pemekaran. Telah saya cermati, sejak tahun 2010 sudah masuk tahap persiapan pemekaran. Tahun 2015-2019 pengajuan dan pengusulan. Jadi seharusnya 2020 sudah ada pemekaran. Namun, persoalannya adalah normatif," katanya saat dihubungi Suara.com, Kamis (22/10/2020).
Namun jika dilihat dari sisi hukum, ia menyatakan bahwa sejak 2014 pemekaran atau penggabungan wilayah sudah dihentikan atau moratorium. Namun ada pengecualian jika itu merupakan proyek strategis nasional.
"Sebetulnya sudah ada PP 78 tahun 2007, UU 23 tahun 2014 namun, sejak di undangkan itu sepertinya Pemerintah menahan diri dulu untuk adanya pemekaran daerah. Kalaupun memang ada, itu untuk daerah otonom baru yang masuk dalam kepentingan strategis Nasional, seperti di Papua," jelasnya.
Berdasarkan data yang dipaparkan, dari tahun 2014 sampai sekarang ia mencatat sudah ada usulan 16 calon Provinsi baru, 130 calon Kabupaten baru dan 27 calon Kota baru. Jadi sudah ada ratusan pengajuan, salah satunya Kabupaten Banyumas.
"Jadi, persoalannya adalah apakah Pemerintah Pusat mau tidak membuka kesempatan bagi Banyumas untuk dimekarkan? Persoalan akan dimekarkan menjadi dua atau tiga, itu dikembalikan ke hasil kajian. Kalau dari paparan norma sih memang sudah lengkap, memperbolehkan kok. Di Perda Nomor 7 tahun 2009 sudah tegas disebutkan," terangnya.
Sebenarnya jika dilihat dari segi Politik Hukum daerah sudah kuat. Karena saat ini sudah masuk dalam tahap sosialisasi yang merupakan tahap 4 dari 15 tahapan yang harus dilalui.
Namun kuncinya tetap menunggu lampu hijau dari pemerintah pusat.
Baca Juga: Duh! Bukan untuk Esek-esek, Pria Ini Bawa Kondom untuk Simpan Sabu
"Kita ada dua Pengadilan dan dua Kejaksaan. Maksudnya, politik hukum di Banyumas bermaksud memisahkan antara kabupaten dengan kota administratif. Mana ada daerah lain yang begitu," ujarnya.
Lebih lanjut, Tedi melihat dari indikator normatif, persyaratan dasar yaitu dari kapasitas daerah kemudian dasar kewilayahan, sudah sangat layak Banyumas dimekarkan. Terlebih Kabupaten Banyumas mempunyai sejarah pengajuan, bukan ke kota madya tapi ke administratif.
"Persoalannya begini, sejak UU nomor 22 tahun 1999 kemudian membuka ruang pemekaran bagi daerah dan itu menimbulkan euforia di banyak daerah untuk membentuk daerah baru, ternyata pelaksanaannya tidak sesuai dengan konsep. Akhirnya itu berdampak pada proses pemekaran daerah baru yang lain, karena kurang pas," lanjutnya.
Saat ini, sebenarnya ada sebuah politik hukum dari pemerintah untuk mencoba membuka peluang, namun itu hanya di wilayah tertentu (Papua).
"Jika Kabupaten Banyumas tidak masuk dalam konteks kebijakan strategis nasional. Ini yang menjadi kendala," katanya.
Pemekaran ini menurut Tedi akan berimplikasi pada empat hal. Ada empat pola hubungan yang harus dikuatkan.
Berita Terkait
-
Gadis Disabilitas Tiba-Tiba Hamil, Polisi Kesulitan Cari Pelakunya
-
Tak Tau Siapa Bapaknya, Siswi SLB Disetubuhi Hingga Hamil 5,5 Bulan
-
Hari Santri, Pemprov Jateng Beri Penghargaan ke 15 Pesantren
-
Habisi Pacar Sebab Cemburu, Perwira Polisi Gay Lulus Akpol Lalu Bunuh Diri
-
Yulia Kerabat Presiden Jokowi, Tewas Karena Dibunuh, Ini Penjelasan Polisi
Terpopuler
- Nasi di Rice Cooker Cepat Bau dan Kuning? Begini 10 Cara Mengatasinya
- Krim Malam yang Bagus Apa? Ini 4 Rekomendasi Sesuai Klaim dan Harga
- Segel Ruang Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Hilang, Jaksa KPK Cium Ada Pihak Terlibat
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
Pilihan
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
Terkini
-
Tim Gabungan Sita 2.188 Batang Rokok Ilegal di Wonosobo
-
Misi Promosi Liga 1 Dimulai! Kendal Tornado FC Bidik 3 Poin di Surabaya
-
Geger Keracunan MBG, BGN dan Pemkab Pati Evaluasi 172 Dapur SPPG
-
Makan Bergizi Gratis Berujung Petaka di Pati: Makanan Datang Telat, Ratusan Siswa Keracunan
-
Warga Jateng Merapat! Pembukaan MTQ Nasional 2026 di Simpang Lima Semarang Dibuka untuk Umum