SuaraJawaTengah.id - Rencana pemekaran wilayah Banyumas menjadi 3 daerah otonom baru telah sampai pada tahap sosialisasi. Proses ini dilakukan secara bertahap. Untuk wilayah calon pemekaran Banyumas Barat telah dilaksanakan di Pendopo Sipanji, Purwokerto, Senin (19/10/2020).
Rencana pemekaran ini mendapat tanggapan dari Pengamat Kebijakan Hukum Birokrasi dan Pemerintahan Daerah, dosen Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto, Dr Tedi Sudrajat, SH MH.
"Kalau untuk Banyumas sudah sejak tahun 2009 sudah menggaungkan persoalan pemekaran. Telah saya cermati, sejak tahun 2010 sudah masuk tahap persiapan pemekaran. Tahun 2015-2019 pengajuan dan pengusulan. Jadi seharusnya 2020 sudah ada pemekaran. Namun, persoalannya adalah normatif," katanya saat dihubungi Suara.com, Kamis (22/10/2020).
Namun jika dilihat dari sisi hukum, ia menyatakan bahwa sejak 2014 pemekaran atau penggabungan wilayah sudah dihentikan atau moratorium. Namun ada pengecualian jika itu merupakan proyek strategis nasional.
"Sebetulnya sudah ada PP 78 tahun 2007, UU 23 tahun 2014 namun, sejak di undangkan itu sepertinya Pemerintah menahan diri dulu untuk adanya pemekaran daerah. Kalaupun memang ada, itu untuk daerah otonom baru yang masuk dalam kepentingan strategis Nasional, seperti di Papua," jelasnya.
Berdasarkan data yang dipaparkan, dari tahun 2014 sampai sekarang ia mencatat sudah ada usulan 16 calon Provinsi baru, 130 calon Kabupaten baru dan 27 calon Kota baru. Jadi sudah ada ratusan pengajuan, salah satunya Kabupaten Banyumas.
"Jadi, persoalannya adalah apakah Pemerintah Pusat mau tidak membuka kesempatan bagi Banyumas untuk dimekarkan? Persoalan akan dimekarkan menjadi dua atau tiga, itu dikembalikan ke hasil kajian. Kalau dari paparan norma sih memang sudah lengkap, memperbolehkan kok. Di Perda Nomor 7 tahun 2009 sudah tegas disebutkan," terangnya.
Sebenarnya jika dilihat dari segi Politik Hukum daerah sudah kuat. Karena saat ini sudah masuk dalam tahap sosialisasi yang merupakan tahap 4 dari 15 tahapan yang harus dilalui.
Namun kuncinya tetap menunggu lampu hijau dari pemerintah pusat.
Baca Juga: Duh! Bukan untuk Esek-esek, Pria Ini Bawa Kondom untuk Simpan Sabu
"Kita ada dua Pengadilan dan dua Kejaksaan. Maksudnya, politik hukum di Banyumas bermaksud memisahkan antara kabupaten dengan kota administratif. Mana ada daerah lain yang begitu," ujarnya.
Lebih lanjut, Tedi melihat dari indikator normatif, persyaratan dasar yaitu dari kapasitas daerah kemudian dasar kewilayahan, sudah sangat layak Banyumas dimekarkan. Terlebih Kabupaten Banyumas mempunyai sejarah pengajuan, bukan ke kota madya tapi ke administratif.
"Persoalannya begini, sejak UU nomor 22 tahun 1999 kemudian membuka ruang pemekaran bagi daerah dan itu menimbulkan euforia di banyak daerah untuk membentuk daerah baru, ternyata pelaksanaannya tidak sesuai dengan konsep. Akhirnya itu berdampak pada proses pemekaran daerah baru yang lain, karena kurang pas," lanjutnya.
Saat ini, sebenarnya ada sebuah politik hukum dari pemerintah untuk mencoba membuka peluang, namun itu hanya di wilayah tertentu (Papua).
"Jika Kabupaten Banyumas tidak masuk dalam konteks kebijakan strategis nasional. Ini yang menjadi kendala," katanya.
Pemekaran ini menurut Tedi akan berimplikasi pada empat hal. Ada empat pola hubungan yang harus dikuatkan.
Berita Terkait
-
Gadis Disabilitas Tiba-Tiba Hamil, Polisi Kesulitan Cari Pelakunya
-
Tak Tau Siapa Bapaknya, Siswi SLB Disetubuhi Hingga Hamil 5,5 Bulan
-
Hari Santri, Pemprov Jateng Beri Penghargaan ke 15 Pesantren
-
Habisi Pacar Sebab Cemburu, Perwira Polisi Gay Lulus Akpol Lalu Bunuh Diri
-
Yulia Kerabat Presiden Jokowi, Tewas Karena Dibunuh, Ini Penjelasan Polisi
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
Terkini
-
SIG Dukung Batam Jadi Percontohan Pengembangan Fondasi Mobilitas & Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan
-
Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah Kirim 29 AMT untuk Pemulihan Suplai di Sumatera
-
4 Link Saldo DANA Kaget Jumat Berkah: Raih Kesempatan Rp129 Ribu!
-
Skandal PSSI Jateng Memanas: Johar Lin Eng Diduga Jadi 'Sutradara' Safari Politik Khairul Anwar
-
8 Tempat Camping di Magelang untuk Wisata Akhir Pekan Syahdu Anti Bising Kota