SuaraJawaTengah.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal akan kembali membuka tempat wisata dan hiburan malam mulai 1 November setelah sempat ditutup selama satu bulan karena heboh hajatan dan dangdutan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo.
Kebijakan pembukaan kembali obyek wisata tersebut dikeluarkan Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono melalui Surat Edaran Nomor 443/022 tentang Pembukaan Usaha Sektor Pariwisata di Kota Tegal.
Dalam surat tertanggal 28 Oktober 2020 itu disebutkan, pengelola tempat wisata di Kota Bahari dapat membuka kembali usahanya mulai 1 November 2020.
Selain tempat-tempat wisata, pengelola usaha kafe, karaoke, spa dan panti pijat juga diizinkan untuk kembali mengoperasikan usahanya.
Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono menyebut, pembukaan kembali usaha di sektor pariwisata mempertimbangkan perkembangan kemajuan penanganan Covid-19 dan untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi di sektor pariwisata.
"Pelaksanaan pelayanan kepada pengunjung tetap menerapkan dan mempertimbangkan protokol kesehatan," ujarnya.
Menurut Dedy Yon, pengelola tempat usaha harus menyediakan sarana cuci tangan, mewajibkan pengelola dan pengunjung memakai masker, dan menerapkan jaga jarak.
"Selain itu, pengelola juga harus melakukan penyemprotan disinfektan khususnya di area-area yang diakses pengunjung," ujar dia.
Sebelumnya, tempat wisata dan hiburan malam di Kota Tegal ditutup selama satu bulan mulai 1 Oktober. Penutupan tersebut merupakan imbas dari hajatan dan konser dangdut yang digelar Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo.
Baca Juga: Gangguan Jiwa, Warga Boyolali Ini Bawa Jenazah Ibunya Pakai motor
Acara yang digelar pada 23 September lalu itu viral di media sosial dan menulai sorotan masyarakat karena mengundang kerumunan warga di tengah pandemi Covid-19 dan mengabaikan protokol kesehatan.
Acara tersebut juga berbuntut penyelidikan oleh Polres Tegal Kota dan Polda Jawa Tengah. Wasmad kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Undang-undang Kekarantinaan.
Kontributor : F Firdaus
Berita Terkait
-
Kegiatan Gereja Mojolaban Berhenti, Ketua RT: Seharusnya Tetap Berjalan
-
Waspada! Hujan Lebat Mengancam, Banjir Terjadi di Banyumas
-
Percobaan Bunuh Diri Ayah dan Anak, Diduga Karena Depresi Pandemi Covid-19
-
Cerita Sekeluarga Isolasi Mandiri: Tak Ada Bantuan, Tetangga Antar Makanan
-
Tak Memenuhi Syarat, 60 Formasi CPNS Pemprov Jateng Tidak Terisi
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Emas dan Perak Meroket Ekstrem, Analis Prediksi Tren Bullish Paling Agresif Abad Ini
-
Rumus Keliling Lingkaran Lengkap dengan 3 Contoh Soal Praktis
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
Terkini
-
OTT Bupati Sudewo, KPK Amankan Rp2,6 Miliar! Inilah Alur Pemerasan Jabatan Perangkat Desa di Pati
-
5 Modus Korupsi Bupati Pati Sudewo, Peras Kades Demi Jabatan Perangkat Desa
-
Bukan LCGC! Ini 3 MPV Bekas Rp80 Jutaan Paling Nyaman dan Irit BBM, Dijamin Senyap di Tol
-
Usai OTT Bupati Sudewo, Pelayanan Publik di Kabupaten Pati Dipastikan Kondusif
-
Kunci Jawaban Matematika Kelas 4 Halaman 132: Panduan Belajar Efektif