SuaraJawaTengah.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal akan kembali membuka tempat wisata dan hiburan malam mulai 1 November setelah sempat ditutup selama satu bulan karena heboh hajatan dan dangdutan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo.
Kebijakan pembukaan kembali obyek wisata tersebut dikeluarkan Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono melalui Surat Edaran Nomor 443/022 tentang Pembukaan Usaha Sektor Pariwisata di Kota Tegal.
Dalam surat tertanggal 28 Oktober 2020 itu disebutkan, pengelola tempat wisata di Kota Bahari dapat membuka kembali usahanya mulai 1 November 2020.
Selain tempat-tempat wisata, pengelola usaha kafe, karaoke, spa dan panti pijat juga diizinkan untuk kembali mengoperasikan usahanya.
Baca Juga: Gangguan Jiwa, Warga Boyolali Ini Bawa Jenazah Ibunya Pakai motor
Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono menyebut, pembukaan kembali usaha di sektor pariwisata mempertimbangkan perkembangan kemajuan penanganan Covid-19 dan untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi di sektor pariwisata.
"Pelaksanaan pelayanan kepada pengunjung tetap menerapkan dan mempertimbangkan protokol kesehatan," ujarnya.
Menurut Dedy Yon, pengelola tempat usaha harus menyediakan sarana cuci tangan, mewajibkan pengelola dan pengunjung memakai masker, dan menerapkan jaga jarak.
"Selain itu, pengelola juga harus melakukan penyemprotan disinfektan khususnya di area-area yang diakses pengunjung," ujar dia.
Sebelumnya, tempat wisata dan hiburan malam di Kota Tegal ditutup selama satu bulan mulai 1 Oktober. Penutupan tersebut merupakan imbas dari hajatan dan konser dangdut yang digelar Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo.
Baca Juga: Pandemi Covid-19, Pesantren Ini Larang Santrinya Cium Tangan
Acara yang digelar pada 23 September lalu itu viral di media sosial dan menulai sorotan masyarakat karena mengundang kerumunan warga di tengah pandemi Covid-19 dan mengabaikan protokol kesehatan.
Acara tersebut juga berbuntut penyelidikan oleh Polres Tegal Kota dan Polda Jawa Tengah. Wasmad kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Undang-undang Kekarantinaan.
Kontributor : F Firdaus
Berita Terkait
-
Ternyata Ini yang Bikin Elektabilitas Ahmad Luthfi Unggul dari Andika Perkasa dalam Pilgub Jateng 2024
-
Elektabilitas Ahmad Luthfi Lebih Unggul dari Andika Perkasa di Pilkada Jawa Tengah 2024, Apa Iya?
-
Empat Hari Jelang Pencoblosan Pilkada Jateng, Elektabilitas Ahmad Luthfi-Taj Yasin di Atas 50 Persen
-
Yakin Luthfi-Yasin Menang Pilgub Jateng, Jokowi: Tunggu Rabu Sore
-
Gigi Palsu Ahmad Luthfi Copot Saat Debat, Nama Vanessa Nabila Terseret
Terpopuler
- Mees Hilgers Didesak Tinggalkan Timnas Indonesia, Pundit Belanda: Ini Soal...
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Miliano Jonathans Akui Tak Prioritaskan Timnas Indonesia: Saya Sudah Bilang...
- Denny Sumargo Akui Kasihani Paula Verhoeven: Saya Bersedia Mengundang..
- Elkan Baggott Kembali Tak Bisa Penuhi Panggilan Shin Tae-yong ke TC Timnas Indonesia
Pilihan
-
PublicSensum: Isran-Hadi Unggul Telak atas Rudy-Seno dengan Elektabilitas 58,6 Persen
-
Munawwar Sebut Anggaran Rp 162 Miliar untuk Bimtek Pemborosan: Banyak Prioritas Terabaikan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
Terkini
-
Jokowi Sampai Turun Gunung ke Semarang, Optimis Luthfi-Yasin Menang di Pilgub Jateng
-
Dramatis! Evandro Brandao Jadi Pahlawan, PSIS Curi Poin di Kandang Persik Kediri
-
Cari Rumah Baru di Ibu Kota Jatim Sesuai Fengshui? Hadiri BRI Property Expo 2024 Goes to Ciputra Surabaya
-
Jelang Pencoblosan, PAN Jateng Dorong Pilkada Berlangsung Damai, Ini Alasannya
-
Ngerinya Tanjakan Silayur: Titik Kritis Kecelakaan yang Kini Jadi Prioritas Pemerintah Kota Semarang