SuaraJawaTengah.id - Kosirin alias Markos, 42, warga Desa Bojongbata, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang diringkus Satreskrim Polres Tegal Kota karena melakukan penipuan dan penggelapan sepeda motor.
Korbannya adalah Siti Alimiasih, warga Slawi, Kabupaten Tegal. Sebelum sepeda motornya dibawa kabur, korban yang baru kenal selama dua hari dengan pelaku diajak jalan-jalan dan dirayu pelaku akan dinikahi.
Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo mengatakan, kasus tersebut bermula ketika korban diajak pelaku jalan-jalan di Kota Tegal pada 21 September lalu dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat G 3971 VQ milik korban.
Setiba di Jalan Pemuda, tepatnya di depan kantor PLN, pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai buruh serabutan berpura-pura meminjam sepeda motor korban.
"Pelaku beralasan mau ke rumah temannya untuk mengambil mata bor. Korban disuruh menunggu 10 menit," kata Rita saat rilis pengungkapan kasus di Mapolres Tegal Kota, Senin (2/11/2020) sore.
Untuk meyakinkan korban, Rita melanjutkan, pelaku mengajak seorang pedagang rokok di sekitar kantor PLN untuk ikut dengannya. Namun lelaki tersebut kemudian diturunkan di belakang Pasific Mall.
"Setelah itu sepeda motor korban dibawa kabur pelaku dan tidak pernah dikembalikan ke korban," ujar Rita.
Menyadari sepeda motornya dibawa kabur, korban akhirnya melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Tegal Kota keesokan harinya.
"Setelah dilakukan penyelidikan, anggota Satreskrim kemudian menangkap pelaku," ucap Rita.
Baca Juga: Kasus Covid-19 di Jateng, Ganjar: Tren Kasus Aktif dan Angka Kematian Turun
Menurut Rita, pelaku dan korban baru kenal dua hari. Usai berkenalan, pelaku merayu dan menjanjikan akan menikahi korban.
"Jadi modus pelaku berpura-pura mencintai korban. Korban diajak ke rumah orang tua dan dijanjikan akan dinikahi," jelasnya.
Rita mengatakan, sepeda motor korban dijual pelaku kepada tiga orang penadah di Bumiayu, Kabupaten Brebes dengan harga Rp2,1 juta. Tiga orang penadah tersebut sudah diringkus.
"Pelaku utama kita kenakkan pasal 378 atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun pejara, sedang tiga orang penadah kita kenakan pasal 480 KUHP, ancaman hukuman penjara empat tahun," imbuh Rita.
Sementara itu, pelaku, Kosirin mengaku sudah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap sembilan orang. "Satu perempuan, lainnya laki-laki," aku pria yang tidak tamat SD ini.
Kepada korban laki-laki, Kosirin berpura-pura menjanjikan untuk memberi pekerjaan sebelum membawa kabur sepeda motornya. "Saya iming-imingi pekerjaan dulu," ucapnya.
Berita Terkait
-
2.883 Wisatawan Langgar Protokol Kesehatan Selama Libur Panjang di DIY
-
Usai Libur Panjang, Enam Pegawai Kelurahan Manyaran Positif Covid-19
-
Masyarakat Siagakan Barak, Aktivitas Gunung Merapi: Waspada Level II
-
Libur Panjang Maulid Nabi, 4 Wisatawan di Jawa Tengah Positif Covid-19
-
Takut Ada Gelombang PHK, Ganjar: Apindo Enggak Usah Takut
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
10 Fakta Polemik Salat Id di Kedungwinong: Dibatalkan Mendadak hingga Berujung Permintaan Maaf Kades
-
Melawan Petugas Saat Razia Petasan, 4 Pemuda di Kudus Diamankan Polisi
-
Jateng Diserbu 1,3 Juta Kendaraan Pemudik, Ahmad Luthfi: Sentralnya Mudik Ya di Sini!
-
Benteng Pendem Cilacap: Saksi Bisu Dua Penjajah dan Destinasi Wisata Sejarah Saat Lebaran
-
Bosan Mudik Begitu Saja? Intip 5 Destinasi Wonosobo yang Siap Manjakan Mata Usai Lebaran