SuaraJawaTengah.id - Kosirin alias Markos, 42, warga Desa Bojongbata, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang diringkus Satreskrim Polres Tegal Kota karena melakukan penipuan dan penggelapan sepeda motor.
Korbannya adalah Siti Alimiasih, warga Slawi, Kabupaten Tegal. Sebelum sepeda motornya dibawa kabur, korban yang baru kenal selama dua hari dengan pelaku diajak jalan-jalan dan dirayu pelaku akan dinikahi.
Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo mengatakan, kasus tersebut bermula ketika korban diajak pelaku jalan-jalan di Kota Tegal pada 21 September lalu dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat G 3971 VQ milik korban.
Setiba di Jalan Pemuda, tepatnya di depan kantor PLN, pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai buruh serabutan berpura-pura meminjam sepeda motor korban.
"Pelaku beralasan mau ke rumah temannya untuk mengambil mata bor. Korban disuruh menunggu 10 menit," kata Rita saat rilis pengungkapan kasus di Mapolres Tegal Kota, Senin (2/11/2020) sore.
Untuk meyakinkan korban, Rita melanjutkan, pelaku mengajak seorang pedagang rokok di sekitar kantor PLN untuk ikut dengannya. Namun lelaki tersebut kemudian diturunkan di belakang Pasific Mall.
"Setelah itu sepeda motor korban dibawa kabur pelaku dan tidak pernah dikembalikan ke korban," ujar Rita.
Menyadari sepeda motornya dibawa kabur, korban akhirnya melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Tegal Kota keesokan harinya.
"Setelah dilakukan penyelidikan, anggota Satreskrim kemudian menangkap pelaku," ucap Rita.
Baca Juga: Kasus Covid-19 di Jateng, Ganjar: Tren Kasus Aktif dan Angka Kematian Turun
Menurut Rita, pelaku dan korban baru kenal dua hari. Usai berkenalan, pelaku merayu dan menjanjikan akan menikahi korban.
"Jadi modus pelaku berpura-pura mencintai korban. Korban diajak ke rumah orang tua dan dijanjikan akan dinikahi," jelasnya.
Rita mengatakan, sepeda motor korban dijual pelaku kepada tiga orang penadah di Bumiayu, Kabupaten Brebes dengan harga Rp2,1 juta. Tiga orang penadah tersebut sudah diringkus.
"Pelaku utama kita kenakkan pasal 378 atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun pejara, sedang tiga orang penadah kita kenakan pasal 480 KUHP, ancaman hukuman penjara empat tahun," imbuh Rita.
Sementara itu, pelaku, Kosirin mengaku sudah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap sembilan orang. "Satu perempuan, lainnya laki-laki," aku pria yang tidak tamat SD ini.
Kepada korban laki-laki, Kosirin berpura-pura menjanjikan untuk memberi pekerjaan sebelum membawa kabur sepeda motornya. "Saya iming-imingi pekerjaan dulu," ucapnya.
Berita Terkait
-
2.883 Wisatawan Langgar Protokol Kesehatan Selama Libur Panjang di DIY
-
Usai Libur Panjang, Enam Pegawai Kelurahan Manyaran Positif Covid-19
-
Masyarakat Siagakan Barak, Aktivitas Gunung Merapi: Waspada Level II
-
Libur Panjang Maulid Nabi, 4 Wisatawan di Jawa Tengah Positif Covid-19
-
Takut Ada Gelombang PHK, Ganjar: Apindo Enggak Usah Takut
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Gita Wirjawan di UHN Tegal: Kepemimpinan Mendatang Harus Ditata Ulang, Jangan Mabuk Elektabilitas
-
Garuda Calling! Bek Kendal Tornado FC Youth Davin Armadheni Dipanggil Seleksi Timnas U-20
-
Sentuh Seribuan Warga, Kapolda Jateng Pimpin Langsung Bakti Kesehatan Gratis di Tegal
-
Neraca Dagang Surplus, Arus Logistik Nasional Terus Bergerak
-
IJD Jadi Motor Penggerak Pertumbuhan Ekonomi Baru di Jawa Tengah