Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Selasa, 03 November 2020 | 06:30 WIB
Ilustrasi pasangan dan motor [Shutterstock].

SuaraJawaTengah.id - Kosirin alias Markos, 42, warga Desa Bojongbata, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang diringkus Satreskrim Polres Tegal Kota karena melakukan penipuan dan penggelapan sepeda motor.

Korbannya adalah Siti Alimiasih, warga Slawi, Kabupaten Tegal. Sebelum sepeda motornya dibawa kabur, korban yang baru kenal selama dua hari dengan pelaku diajak jalan-jalan dan dirayu pelaku akan dinikahi. 

Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo mengatakan, ‎kasus tersebut bermula ketika korban diajak pelaku jalan-jalan di Kota Tegal pada 21 September lalu dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat G 3971 VQ milik korban.

Setiba di Jalan Pemuda, tepatnya di depan kantor PLN, pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai buruh serabutan berpura-pura meminjam sepeda motor korban. 

Baca Juga: Kasus Covid-19 di Jateng, Ganjar: Tren Kasus Aktif dan Angka Kematian Turun

"Pelaku beralasan mau ke rumah temannya untuk mengambil mata bor. Korban disuruh menunggu 10 menit," kata Rita saat rilis pengungkapan kasus di Mapolres Tegal Kota, Senin (2/11/2020) sore.

Untuk meyakinkan korban, Rita melanjutkan, pelaku mengajak ‎seorang pedagang rokok di sekitar kantor PLN untuk ikut dengannya. Namun lelaki tersebut kemudian diturunkan di belakang Pasific Mall.

"Setelah itu sepeda motor korban dibawa kabur pelaku dan tidak pernah dikembalikan ke korban," ujar Rita.

‎Menyadari sepeda motornya dibawa kabur, korban akhirnya melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Tegal Kota keesokan harinya. 

"Setelah dilakukan penyelidikan, anggota Satreskrim kemudian menangkap pelaku," ucap Rita.

Baca Juga: Pengusaha Jateng Sesalkan Keputusan Ganjar Naikan UMP 2021

Menurut Rita, pelaku dan korban baru kenal dua hari. Usai berkenalan, pelaku merayu dan menjanjikan akan menikahi korban.

"Jadi modus pelaku berpura-pura m‎encintai korban. Korban diajak ke rumah orang tua dan dijanjikan akan dinikahi," jelasnya.

Rita mengatakan, sepeda motor korban dijual pelaku kepada tiga orang penadah di Bumiayu, Kabupaten Brebes dengan harga Rp2,1 juta. Tiga orang penadah tersebut sudah diringkus.

"Pelaku utama kita kenakkan pasal ‎378 atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun pejara, sedang tiga orang penadah kita kenakan pasal 480 KUHP, ancaman hukuman penjara empat tahun," imbuh Rita.

‎Sementara itu, pelaku, Kosirin mengaku sudah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap sembilan orang. "Satu perempuan, lainnya laki-laki," aku pria yang tidak tamat SD ini.

Kepada korban laki-laki, ‎Kosirin berpura-pura menjanjikan untuk memberi pekerjaan sebelum membawa kabur sepeda motornya. "Saya iming-imingi pekerjaan dulu," ucapnya.

Kontributor : F Firdaus

Load More