SuaraJawaTengah.id - Kosirin alias Markos, 42, warga Desa Bojongbata, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang diringkus Satreskrim Polres Tegal Kota karena melakukan penipuan dan penggelapan sepeda motor.
Korbannya adalah Siti Alimiasih, warga Slawi, Kabupaten Tegal. Sebelum sepeda motornya dibawa kabur, korban yang baru kenal selama dua hari dengan pelaku diajak jalan-jalan dan dirayu pelaku akan dinikahi.
Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo mengatakan, kasus tersebut bermula ketika korban diajak pelaku jalan-jalan di Kota Tegal pada 21 September lalu dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat G 3971 VQ milik korban.
Setiba di Jalan Pemuda, tepatnya di depan kantor PLN, pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai buruh serabutan berpura-pura meminjam sepeda motor korban.
"Pelaku beralasan mau ke rumah temannya untuk mengambil mata bor. Korban disuruh menunggu 10 menit," kata Rita saat rilis pengungkapan kasus di Mapolres Tegal Kota, Senin (2/11/2020) sore.
Untuk meyakinkan korban, Rita melanjutkan, pelaku mengajak seorang pedagang rokok di sekitar kantor PLN untuk ikut dengannya. Namun lelaki tersebut kemudian diturunkan di belakang Pasific Mall.
"Setelah itu sepeda motor korban dibawa kabur pelaku dan tidak pernah dikembalikan ke korban," ujar Rita.
Menyadari sepeda motornya dibawa kabur, korban akhirnya melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Tegal Kota keesokan harinya.
"Setelah dilakukan penyelidikan, anggota Satreskrim kemudian menangkap pelaku," ucap Rita.
Baca Juga: Kasus Covid-19 di Jateng, Ganjar: Tren Kasus Aktif dan Angka Kematian Turun
Menurut Rita, pelaku dan korban baru kenal dua hari. Usai berkenalan, pelaku merayu dan menjanjikan akan menikahi korban.
"Jadi modus pelaku berpura-pura mencintai korban. Korban diajak ke rumah orang tua dan dijanjikan akan dinikahi," jelasnya.
Rita mengatakan, sepeda motor korban dijual pelaku kepada tiga orang penadah di Bumiayu, Kabupaten Brebes dengan harga Rp2,1 juta. Tiga orang penadah tersebut sudah diringkus.
"Pelaku utama kita kenakkan pasal 378 atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun pejara, sedang tiga orang penadah kita kenakan pasal 480 KUHP, ancaman hukuman penjara empat tahun," imbuh Rita.
Sementara itu, pelaku, Kosirin mengaku sudah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap sembilan orang. "Satu perempuan, lainnya laki-laki," aku pria yang tidak tamat SD ini.
Kepada korban laki-laki, Kosirin berpura-pura menjanjikan untuk memberi pekerjaan sebelum membawa kabur sepeda motornya. "Saya iming-imingi pekerjaan dulu," ucapnya.
Berita Terkait
-
2.883 Wisatawan Langgar Protokol Kesehatan Selama Libur Panjang di DIY
-
Usai Libur Panjang, Enam Pegawai Kelurahan Manyaran Positif Covid-19
-
Masyarakat Siagakan Barak, Aktivitas Gunung Merapi: Waspada Level II
-
Libur Panjang Maulid Nabi, 4 Wisatawan di Jawa Tengah Positif Covid-19
-
Takut Ada Gelombang PHK, Ganjar: Apindo Enggak Usah Takut
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Waspada! Semarang Diguyur Hujan Seharian, BMKG Prediksi Dampak Cuaca Ekstrem Hingga Akhir Januari
-
Mengenal Rumus Segitiga Sembarang dan Cara Menghitung Luasnya
-
Apel Siaga Bulan K3 Nasional, Semen Gresik Tegaskan K3 sebagai Budaya dan Prioritas Utama
-
Warga Pati Berpesta: Kembang Api Sambut Tumbangnya Bupati Sudewo
-
7 Fakta Mengejutkan Kasus Korupsi Bupati Pati: Dari Jual Beli Jabatan hingga Suap Proyek Kereta Api