SuaraJawaTengah.id - Kosirin alias Markos, 42, warga Desa Bojongbata, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang diringkus Satreskrim Polres Tegal Kota karena melakukan penipuan dan penggelapan sepeda motor.
Korbannya adalah Siti Alimiasih, warga Slawi, Kabupaten Tegal. Sebelum sepeda motornya dibawa kabur, korban yang baru kenal selama dua hari dengan pelaku diajak jalan-jalan dan dirayu pelaku akan dinikahi.
Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo mengatakan, kasus tersebut bermula ketika korban diajak pelaku jalan-jalan di Kota Tegal pada 21 September lalu dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat G 3971 VQ milik korban.
Setiba di Jalan Pemuda, tepatnya di depan kantor PLN, pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai buruh serabutan berpura-pura meminjam sepeda motor korban.
"Pelaku beralasan mau ke rumah temannya untuk mengambil mata bor. Korban disuruh menunggu 10 menit," kata Rita saat rilis pengungkapan kasus di Mapolres Tegal Kota, Senin (2/11/2020) sore.
Untuk meyakinkan korban, Rita melanjutkan, pelaku mengajak seorang pedagang rokok di sekitar kantor PLN untuk ikut dengannya. Namun lelaki tersebut kemudian diturunkan di belakang Pasific Mall.
"Setelah itu sepeda motor korban dibawa kabur pelaku dan tidak pernah dikembalikan ke korban," ujar Rita.
Menyadari sepeda motornya dibawa kabur, korban akhirnya melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Tegal Kota keesokan harinya.
"Setelah dilakukan penyelidikan, anggota Satreskrim kemudian menangkap pelaku," ucap Rita.
Baca Juga: Kasus Covid-19 di Jateng, Ganjar: Tren Kasus Aktif dan Angka Kematian Turun
Menurut Rita, pelaku dan korban baru kenal dua hari. Usai berkenalan, pelaku merayu dan menjanjikan akan menikahi korban.
"Jadi modus pelaku berpura-pura mencintai korban. Korban diajak ke rumah orang tua dan dijanjikan akan dinikahi," jelasnya.
Rita mengatakan, sepeda motor korban dijual pelaku kepada tiga orang penadah di Bumiayu, Kabupaten Brebes dengan harga Rp2,1 juta. Tiga orang penadah tersebut sudah diringkus.
"Pelaku utama kita kenakkan pasal 378 atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun pejara, sedang tiga orang penadah kita kenakan pasal 480 KUHP, ancaman hukuman penjara empat tahun," imbuh Rita.
Sementara itu, pelaku, Kosirin mengaku sudah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap sembilan orang. "Satu perempuan, lainnya laki-laki," aku pria yang tidak tamat SD ini.
Kepada korban laki-laki, Kosirin berpura-pura menjanjikan untuk memberi pekerjaan sebelum membawa kabur sepeda motornya. "Saya iming-imingi pekerjaan dulu," ucapnya.
Berita Terkait
-
2.883 Wisatawan Langgar Protokol Kesehatan Selama Libur Panjang di DIY
-
Usai Libur Panjang, Enam Pegawai Kelurahan Manyaran Positif Covid-19
-
Masyarakat Siagakan Barak, Aktivitas Gunung Merapi: Waspada Level II
-
Libur Panjang Maulid Nabi, 4 Wisatawan di Jawa Tengah Positif Covid-19
-
Takut Ada Gelombang PHK, Ganjar: Apindo Enggak Usah Takut
Terpopuler
- Naksir Avanza Tahun 2015? Harga Tinggal Segini, Intip Pajak dan Spesifikasi Lengkap
- 5 Krim Kolagen Terbaik yang Bikin Wajah Kencang, Cocok untuk Usia 30 Tahun ke Atas
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Rekomendasi Bedak Waterproof Terbaik, Anti Luntur Saat Musim Hujan
Pilihan
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
-
Toba Pulp Lestari Dituding Biang Kerok Bencana, Ini Fakta Perusahaan, Pemilik dan Reaksi Luhut
-
Viral Bupati Bireuen Sebut Tanah Banjir Cocok Ditanami Sawit, Tuai Kecaman Publik
Terkini
-
Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah Kirim 29 AMT untuk Pemulihan Suplai di Sumatera
-
4 Link Saldo DANA Kaget Jumat Berkah: Raih Kesempatan Rp129 Ribu!
-
Skandal PSSI Jateng Memanas: Johar Lin Eng Diduga Jadi 'Sutradara' Safari Politik Khairul Anwar
-
8 Tempat Camping di Magelang untuk Wisata Akhir Pekan Syahdu Anti Bising Kota
-
Bukan Cuma Sepak Bola! Intip Keseruan dan Kekompakan Jurnalis Semarang di Tiba Tiba Badminton 2025