SuaraJawaTengah.id - Pemerintah mempercepat penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) atau bantuan langsung tunai (BLT) subsidi gaji pekerja formal bergaji di bawah Rp5 juta per bulan termin 2 cair akhir minggu ini. Hal ini dilakukan agar daya beli masyarakat tidak kian melemah.
Setiap pekerja formal yang memenuhi kriteria penerima subsidi gaji termin 2 akan mendapatkan dana Rp600.000 per bulan selama empat bulan atau totalnya sebesar Rp2,4 juta.
Namun, pencairan dilakukan setiap dua bulan sekali, sehingga dalam sekali pencairan, pekerja menerima bantuan sebesar Rp1,2 juta.
Dilansir dari Ayosemarang.com, Ketua Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Budi Gunadi Sadikin memastikan, termin 1 telah tersalurkan 100%. Sementara itu, termin 2 subsidi gaji bakal mulai disalurkan dalam waktu minggu awal November 2020 ini.
“Termin 1 sudah selesai disalurkan untuk 12,4 juta. Rencananya, akhir minggu ini akan mulai lagi termin 2, disalurkan bantuan subsidi gaji ke 12,4 juta penerima," kata Budi dalam telekonferensi pers virtual, Rabu (4/11/2020).
Artinya, dengan target penyaluran dana pada akhir minggu ini, maka dana subsidi gaji bakal mulai ditransfer ke rekening BNI, BRI, Mandiri, BCA dan swasta lainnya secara bertahap paling lambat kemungkinan pada Sabtu, 7 November 2020.
Adapun syarat-syarat bagi calon penerima subsidi gaji termin 2 yaitu sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
Baca Juga: Menaker Pastikan BLT Subsidi Gaji Tahap 5 akan Dicairkan Sebelum November
3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan
4. Pekerja dan buruh penerima upah
5. Memiliki rekening bank yang aktif
6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek sampai dengan Juni 2020.
Untuk memastikan, pekerja bisa mengecek di link yang sudah disiapkan pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) di antaranya melalui SMS, Web, maupun WA, yakni:
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Shio yang Paling Berpotensi Jadi Pengusaha Sukses
- Harga Sepatu Skechers Original, Cek 5 Pilihan Terbaik untuk Jalan dan Lari
- Kipas Angin Model AC yang Resmi dan Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasinya
- Status Gunung Api Malam Ini: Merapi, Semeru, Anak Krakatau Siaga, 3 Gunung di Maluku Waspada
- 4 Shio Beruntung 6 September 2026, Hidup akan Lebih Ringan
Pilihan
-
Siswa SMK di Karo Diduga Hilang Ingatan Usai Keracunan MBG, Amnesty Desak Program Disetop
-
Gunung Anak Krakatau Masih Siaga, 6 Kali Erupsi Strombolian Terekam
-
Gunung Anak Krakatau 'Muntah-muntah' Lagi Selasa Pagi Ini, 3 Kali Erupsi
-
Bandara Soetta dan Halim Mulai Dibuka untuk Penerbangan
-
Warga Serbu Pasar Asemka Cari Masker, Pedagang: Stok KF95 Kosong Sejak Kemarin!
Terkini
-
Akbar Firmansyah Antusias Kembali Bermain di Stadion Gelora 10 November
-
SGIC IX 2026 Torehkan Benefit Rp10,5 Miliar, Dirut Semen Gresik Dorong Insan Terus Berani Berinovasi
-
Yuk Ikutan Solo Run Fest 2026, Beli Tiket lebih Mudah lewat BRImo!
-
Stok Beras Jateng Melimpah 1,5 Juta Ton, tapi Kok Harga Malah Naik? Ini Kata Gubernur Ahmad Luthfi
-
Ubah 1.000 Ton Sampah Jadi Listrik, Proyek Raksasa TPA Jatibarang Dimulai Desember 2026!