SuaraJawaTengah.id - Sungguh bejat kelakuan MS alias Abah (44), pemilik salah satu pondok di Kabupaten Banyumas. Ia yang harusnya mendidik santri dan santriwatinya, justru malah menodai salah satu santriwati yang masih di bawah umur.
Kasatreskrim Polresta Banyumas, AKP Berry menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada sekitar Bulan September 2020 lalu di wilayah Kecamatan Lumbir Kabupaten Banyumas.
"Pelaku telah kita amankan pada Rabu (4/11/2020). Ia dan korban merupakan warga Lumbir," katanya melalui pesan singkat, Kamis (4/11/2020) malam.
Kejadian tersebut terungkap setelah mendapatkan laporan dari orangtua korban AH (11) warga Kecamatan Lumbir dimana MS diduga telah melakukan pencabulan terhadap korban yang masih berstatus sebagai pelajar Sekolah Dasar ini.
"Setelah kita mintai keterangan ke korban, ia mengakui pencabulan yang telah dialaminya. Pelaku meraba alat kelamin korban dan menciumi kedua pipi korban saat korban sedang tidur," jelasnya.
Menurut AKP Berry, korban telah mendapat perlakuan cabul tersebut sebanyak 12 kali. Hanya saja, karena sempat diliburkan karena pandemi Covid-19, ia baru melakukannya kembali dari Bulan Agustus.
"Dulu sebelum Covid-19 sering, nah sejak masuk kembali mulai Agustus baru 3 kali," ujarnya.
Berdasar keterangan pelaku, ia hanya mencabuli kepada satu santriwati tersebut. Tidak ada santriwati lain yang mendapat perlakuan serupa.
"Sudah di cek. Tidak ada (korban lain). Alasannya karena pelaku senangnya hanya sama korban," terangnya.
Baca Juga: Waspada! Hujan Lebat Mengancam, Banjir Terjadi di Banyumas
Saat ini pelaku beserta barang bukti berupa satu stel piyama panjang warna merah jambu motif kuda poni, satu potong kaos dalam warna putih, satu potong celana dalam warna biru di Mapolresta Banyumas guna penyidikan lebih lanjut.
"Atas kejadian tersebut, pelaku MS dijerat dengan Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tandasnya.
Kontributor : Anang Firmansyah
Berita Terkait
-
Ki Seno Meninggal, Peserta Festival Dalang Cilik di Banyumas Kirim Doa
-
Nodai Gadis Pakai Kayu hingga Kemaluan Sobek, Ari Semaput Dihajar Massa
-
Duh! Karena Sakit, Pendaki Ini Tinggalkan Temennya di Gunung Slamet
-
Pemekaran Banyumas: Banyumas Barat Bakal Jadi Centra Industri
-
Bejat! Direkam Tetangga, Lelaki di Tuban Berkali-kali Setubuhi Anak Sendiri
Terpopuler
- Naksir Avanza Tahun 2015? Harga Tinggal Segini, Intip Pajak dan Spesifikasi Lengkap
- 5 Krim Kolagen Terbaik yang Bikin Wajah Kencang, Cocok untuk Usia 30 Tahun ke Atas
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Rekomendasi Bedak Waterproof Terbaik, Anti Luntur Saat Musim Hujan
Pilihan
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
-
Toba Pulp Lestari Dituding Biang Kerok Bencana, Ini Fakta Perusahaan, Pemilik dan Reaksi Luhut
-
Viral Bupati Bireuen Sebut Tanah Banjir Cocok Ditanami Sawit, Tuai Kecaman Publik
Terkini
-
SIG Dukung Batam Jadi Percontohan Pengembangan Fondasi Mobilitas & Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan
-
Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah Kirim 29 AMT untuk Pemulihan Suplai di Sumatera
-
4 Link Saldo DANA Kaget Jumat Berkah: Raih Kesempatan Rp129 Ribu!
-
Skandal PSSI Jateng Memanas: Johar Lin Eng Diduga Jadi 'Sutradara' Safari Politik Khairul Anwar
-
8 Tempat Camping di Magelang untuk Wisata Akhir Pekan Syahdu Anti Bising Kota