SuaraJawaTengah.id - Sungguh bejat kelakuan MS alias Abah (44), pemilik salah satu pondok di Kabupaten Banyumas. Ia yang harusnya mendidik santri dan santriwatinya, justru malah menodai salah satu santriwati yang masih di bawah umur.
Kasatreskrim Polresta Banyumas, AKP Berry menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada sekitar Bulan September 2020 lalu di wilayah Kecamatan Lumbir Kabupaten Banyumas.
"Pelaku telah kita amankan pada Rabu (4/11/2020). Ia dan korban merupakan warga Lumbir," katanya melalui pesan singkat, Kamis (4/11/2020) malam.
Kejadian tersebut terungkap setelah mendapatkan laporan dari orangtua korban AH (11) warga Kecamatan Lumbir dimana MS diduga telah melakukan pencabulan terhadap korban yang masih berstatus sebagai pelajar Sekolah Dasar ini.
"Setelah kita mintai keterangan ke korban, ia mengakui pencabulan yang telah dialaminya. Pelaku meraba alat kelamin korban dan menciumi kedua pipi korban saat korban sedang tidur," jelasnya.
Menurut AKP Berry, korban telah mendapat perlakuan cabul tersebut sebanyak 12 kali. Hanya saja, karena sempat diliburkan karena pandemi Covid-19, ia baru melakukannya kembali dari Bulan Agustus.
"Dulu sebelum Covid-19 sering, nah sejak masuk kembali mulai Agustus baru 3 kali," ujarnya.
Berdasar keterangan pelaku, ia hanya mencabuli kepada satu santriwati tersebut. Tidak ada santriwati lain yang mendapat perlakuan serupa.
"Sudah di cek. Tidak ada (korban lain). Alasannya karena pelaku senangnya hanya sama korban," terangnya.
Baca Juga: Waspada! Hujan Lebat Mengancam, Banjir Terjadi di Banyumas
Saat ini pelaku beserta barang bukti berupa satu stel piyama panjang warna merah jambu motif kuda poni, satu potong kaos dalam warna putih, satu potong celana dalam warna biru di Mapolresta Banyumas guna penyidikan lebih lanjut.
"Atas kejadian tersebut, pelaku MS dijerat dengan Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tandasnya.
Kontributor : Anang Firmansyah
Berita Terkait
-
Ki Seno Meninggal, Peserta Festival Dalang Cilik di Banyumas Kirim Doa
-
Nodai Gadis Pakai Kayu hingga Kemaluan Sobek, Ari Semaput Dihajar Massa
-
Duh! Karena Sakit, Pendaki Ini Tinggalkan Temennya di Gunung Slamet
-
Pemekaran Banyumas: Banyumas Barat Bakal Jadi Centra Industri
-
Bejat! Direkam Tetangga, Lelaki di Tuban Berkali-kali Setubuhi Anak Sendiri
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
Pilihan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
Terkini
-
Jaga Sumber Air dari Hulu hingga ke Hilir, AMDATARA Tanam 250 Mangrove di Pesisir Jateng
-
Perempuan Berkebutuhan Khusus Tewas Terpanggang saat Rumahnya Terbakar
-
Kiper Juara Liga 1 Merapat! PSIS Semarang Datangkan Reky Rahayu
-
121 Juru Parkir Semarang Menunggak Setoran, PAD Rp280 Juta Terancam Melayang
-
Kualitas Aset Membaik, JPMorgan Naikkan Rekomendasi Saham BBRI Menjadi Overweight