SuaraJawaTengah.id - Seorang pemuda berinisial HZ (21), warga Kecamatan Karanglewas, diamankan Unit PPA Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas, Polda Jawa Tengah karena ketahuan menyetubuhi gadis dibawah umur di kamar salah satu hotel yang berada di kawasan Baturaden.
Menurut Kapolresta Banyumas Kombes Pol Whisnu Caraka, SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Berry, ST, SIK, pihaknya menyelidiki kasus persetubuhan setelah mendapat laporan dari orangtua korban YP (17) warga Kecamatan Purwokerto Timur yang masih berstatus pelajar kelas 3 SMA.
"Orang tua korban mengetahui hal tersebut setelah memanggil YP, karena terlihat adanya perbedaan bentuk tubuh YP yang seperti sedang hamil. Dan setelah di cek urine dengan menggunakan test pack, ternyata hasilnya positif," katanya kepada wartawan, Rabu (25/11/2020).
Saat ditanya oleh orang tuanya, korban menjawab telah disetubuhi oleh seorang lelaki berinisial HZ. Kemudian orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polresta Banyumas.
Berry menjelaskan, dalam peristiwa ini tidak ada indikasi yang mengarah ke perdagangan manusia atau human traficking.
"Ia baru satu kali berhubungan. Istilah sekarang BO. Dan apesnya langsung hamil," ujarnya.
Berdasarkan pengakuan HZ, peristiwa ini terjadi sekitar awal bulan Juni 2020 lalu. Pelaku sebelumnya tidak mengenal korban. Ia kenal melalui temannya dan langsung diajak check in.
"HZ berhasil diamankan setelah petugas mendapatkan informasi tentang keberadaan HZ yang sedang bekerja di sebuah bengkel. HZ menyetubuhi korban dengan memberikan 150 ribu", jelasnya.
Guna keperluan penyidikan lebih lanjut, saat ini pelaku beserta barang bukti berupa satu potong kaos lengan pendek warna kuning satu potong celana panjang jeans warna biru, satu potong celana dalam warna hitam dan satu potong BH warna hitam kami amankan di Mapolresta Banyumas.
Baca Juga: Miris Banget, Kisah Gadis 13 Tahun Dipaksa Menikahi Pria Tua
"Atas kejadian tersebut, pelaku HZ dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara", tutupnya.
Kontributor : Anang Firmansyah
Berita Terkait
-
Uji Coba Sekolah Tatap Muka di Banyumas Dihentikan, Ruang Kelas Ditutup
-
Banyumas Masuk Zona Oranye, Penularan Covid-19 di Komunitas Tinggi
-
Pasien Covid-19 di Banyumas Membludak, Pasien Suspek Tertahan di IGD
-
Miliaran Semut Teror Warga Banyumas, Ini Penjelasan Ahli Entomologi
-
Banjir di Banyumas Meluas
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Siapa Ario Damar? Tokoh Penting Palembang yang Makamnya Kini Dikritik Usai Direvitalisasi
-
Fadli Zon Kaget! Acara Serah Terima SK Keraton Solo Diserbu Protes, Mikrofon Direbut
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
Terkini
-
Dukung Gaya Hidup Sehat, BRI Meriahkan Fun Run HUT PPSDM Migas Cepu ke-60
-
Juara Bertahan Berjaya! SDN Sendangmulyo 04 dan SDN Klepu 03 Raih Gelar di MilkLife Soccer Challenge
-
7 Fakta Hasil Visum Syafiq Ali, Ungkap Perkiraan Waktu Kematian dan Kondisi Luka
-
Gebrakan Awal 2026: Ribuan Talenta Sepak Bola Putri Unjuk Gigi di MLSC Semarang
-
BNPB Siapkan Amunisi Tambahan, Pesawat Modifikasi Cuaca Siap Serbu Langit Jateng