SuaraJawaTengah.id - Seorang pemuda berinisial HZ (21), warga Kecamatan Karanglewas, diamankan Unit PPA Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas, Polda Jawa Tengah karena ketahuan menyetubuhi gadis dibawah umur di kamar salah satu hotel yang berada di kawasan Baturaden.
Menurut Kapolresta Banyumas Kombes Pol Whisnu Caraka, SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Berry, ST, SIK, pihaknya menyelidiki kasus persetubuhan setelah mendapat laporan dari orangtua korban YP (17) warga Kecamatan Purwokerto Timur yang masih berstatus pelajar kelas 3 SMA.
"Orang tua korban mengetahui hal tersebut setelah memanggil YP, karena terlihat adanya perbedaan bentuk tubuh YP yang seperti sedang hamil. Dan setelah di cek urine dengan menggunakan test pack, ternyata hasilnya positif," katanya kepada wartawan, Rabu (25/11/2020).
Saat ditanya oleh orang tuanya, korban menjawab telah disetubuhi oleh seorang lelaki berinisial HZ. Kemudian orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polresta Banyumas.
Baca Juga: Miris Banget, Kisah Gadis 13 Tahun Dipaksa Menikahi Pria Tua
Berry menjelaskan, dalam peristiwa ini tidak ada indikasi yang mengarah ke perdagangan manusia atau human traficking.
"Ia baru satu kali berhubungan. Istilah sekarang BO. Dan apesnya langsung hamil," ujarnya.
Berdasarkan pengakuan HZ, peristiwa ini terjadi sekitar awal bulan Juni 2020 lalu. Pelaku sebelumnya tidak mengenal korban. Ia kenal melalui temannya dan langsung diajak check in.
"HZ berhasil diamankan setelah petugas mendapatkan informasi tentang keberadaan HZ yang sedang bekerja di sebuah bengkel. HZ menyetubuhi korban dengan memberikan 150 ribu", jelasnya.
Guna keperluan penyidikan lebih lanjut, saat ini pelaku beserta barang bukti berupa satu potong kaos lengan pendek warna kuning satu potong celana panjang jeans warna biru, satu potong celana dalam warna hitam dan satu potong BH warna hitam kami amankan di Mapolresta Banyumas.
Baca Juga: Satu Keluarga di Banyumas Tertimbun Longsor
"Atas kejadian tersebut, pelaku HZ dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara", tutupnya.
Kontributor : Anang Firmansyah
Berita Terkait
-
Pura-pura jadi Pembeli, Tim Gabungan Berhasil Selamatkan Gadis di Bawah Umur dari Upaya Perdagangan Orang di San Diego
-
Jazz Gunung Slamet 2024: Perkuat Pertumbuhan UMKM di Wanawisata Baturraden
-
5 Koleksi Tas Mewah Amora Lemos, Gaya Anak Gadis Kris Dayanti Tak Kalah Mentereng dari Ibunya
-
Edukasi Para Perangkat Desa, LKPP Gelar Sosialisasi PBJ di Desa di Lingkungan Banyumas
-
Konser Pesta Rakyat Ganjar-Mahfud di Banyumas Ricuh, Diduga karena Provokasi Pendukung Paslon Lain?
Terpopuler
- Mahfud MD Sebut Eks Menteri Wajib Diperiksa Kasus Judol Pegawai Komdigi, Budi Arie Bilang 'Jangan Kasih Kendor'
- Rocky Gerung Spill Dalang yang Bongkar Kasus Judi Online Pegawai Komdigi
- Kejanggalan Harta Kekayaan Uya Kuya di LHKPN KPK, Dulu Pernah Pamer Saldo Rekening
- Berani Sentil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Segini Harta Kekayaan Melly Goeslaw
- Bak Gajah dan Semut, Beda Citra Tom Lembong vs Budi Arie Dikuliti Rocky Gerung
Pilihan
-
Pindad Segera Produksi Maung, Ini Komponen yang Diimpor dari Luar Negeri
-
Petinggi Lion Air Masuk, Bos Garuda Irfan Setiaputra Ungkap Nasibnya Pada 15 November 2024
-
Profil Sean Fetterlein Junior Kevin Diks Berdarah Indonesia-Malaysia, Ayah Petenis, Ibu Artis
-
Kritik Dinasti Politik Jadi Sorotan, Bawaslu Samarinda Periksa Akbar Terkait Tuduhan Kampanye Hitam
-
Bakal Dicopot dari Dirut Garuda, Irfan Setiaputra: Siapa yang Dirubah Engga Tahu!
Terkini
-
Debat Panas Pilkada Kota Semarang: Iswar Kritik Kebijakan Day Care, Joko Santoso Beri Jawaban Menohok!
-
Kreatif Cari Pendapatan! Yoyok-Joss Usung Strategi Anti Pajak Tinggi di Semarang
-
SING GUYUB FEST 2024: Festival Musik Lintas Generasi di Semarang, Hadirkan GIGI, hingga Musisi Terkenal Lainnya
-
BMKG: Cuaca Semarang Diperkirakan Berawan Tebal, Warga Diminta Tetap Waspada
-
Alokasi Anggaran Sampai Rp750 Juta, Jateng Uji Coba Program Makan Bergizi Gratis