SuaraJawaTengah.id - Beda sikap dilakukan dua pasangan calon Walikota Solo yakni Gibran Rakabuming Raka-Teguh Prakosa dan Bagyo Wahyono-FX Supardjo untuk para saksi yang disiapkan di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Wakil Ketua II Tim Pemenangan Paslon Gibran-Teguh, YF Sukasno memastikan 1.231 saksi bakal lebih dulu menjalani rapid test.
"Rapid test ini sebagai wujud komitmen kami untuk menerapkan protokol kesehatan (prokes-red) Covid-19. Nanti testnya 1 Desember," kata Sukasno, Senin (30/11/2020).
Dia memaparkan, rapid test terhadap ribuan petugas pengawas TPS tersebut merupakan instruksi langsung Ketua DPC PDIP Solo, FX Hadi Rudyatmo.
Sukasno tak memungkiri jika para saksi di TPS tidak ada ketentuan harus menjalani rapid test. Namun demikian, pihaknya tetap berkomitmen tim pemenangan Gibran-Teguh mematuhi protokol kesehatan di TPS dengan melakukan rapid test.
Mantan Ketua DPRD Kota Surakarta itu menambahkan jika ada yang hasil rapid test reaktif saksi di TPS akan diganti dengan anggota baru.
"Sehingga dengan langkah ini, warga tidak perlu takut datang di TPS karena semua petugas semua sehat.
Sementara hal berbeda dilakukan tim penenangan Bagyo Wahyono-FX Supardjo yang tidak memberlakukan rapid test bagi 1.231 saksi.
Ketua Tim Pemenangan Bajo, Sigit Prawoso menegaskan rapid test bagi saksi di TPS tidak ada aturan yang mewajibkan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Baca Juga: Golkar Solo Pede Bisa Sumbangkan 27 Ribu Suara untuk Gibran-Teguh
"Karena tidak ada aturannya, kami tidak berlakukan rapid test saksi di TPS. Kalau sampai saksi diminta rapid test, berarti pemilih juga harus rapid test," kilahnya.
Meski nihil rapid test, Sigit memastikan pihaknya berkomitmen menerapkan protokol kesehatan di TPS bagi saksi paslon Bajo di TPS.
"Yang paling rawan itu justru dari pemilih karena kontak dengan banyak orang dari berbagai tempat. Sehingga KPU perlu mewaspadai ini," tegas Sigit.
Kontributor : RS Prabowo
Berita Terkait
-
FPI Minta Kerumunan saat Putra Presiden Daftar Cawalkot Juga Disanksi
-
Minta Pemerintah Adil, FPI: Proses Dugaan Pidana Kerumunan Pendukung Gibran
-
Pilkada Saat Pandemi, KPU Pertahankan Target Partisipasi 77,5 Persen
-
Anomali Politik di Pelaksanaan Pilkada saat Pandemi
-
Pilkada Surabaya, Mereka Membela Risma Saat 'Diseruduk' Banteng Ketaton
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Apel Siaga Bulan K3 Nasional, Semen Gresik Tegaskan K3 sebagai Budaya dan Prioritas Utama
-
Warga Pati Berpesta: Kembang Api Sambut Tumbangnya Bupati Sudewo
-
7 Fakta Mengejutkan Kasus Korupsi Bupati Pati: Dari Jual Beli Jabatan hingga Suap Proyek Kereta Api
-
Pantura Jateng Siaga Banjir dan Longsor! BMKG Keluarkan Peringatan Dini Hujan Lebat Ekstrem
-
3 MPV Bekas Rp50 Jutaan Tahun 2005 ke Atas: Mewah, Nyaman, dan Kini Gampang Dirawat!