SuaraJawaTengah.id - Beda sikap dilakukan dua pasangan calon Walikota Solo yakni Gibran Rakabuming Raka-Teguh Prakosa dan Bagyo Wahyono-FX Supardjo untuk para saksi yang disiapkan di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Wakil Ketua II Tim Pemenangan Paslon Gibran-Teguh, YF Sukasno memastikan 1.231 saksi bakal lebih dulu menjalani rapid test.
"Rapid test ini sebagai wujud komitmen kami untuk menerapkan protokol kesehatan (prokes-red) Covid-19. Nanti testnya 1 Desember," kata Sukasno, Senin (30/11/2020).
Dia memaparkan, rapid test terhadap ribuan petugas pengawas TPS tersebut merupakan instruksi langsung Ketua DPC PDIP Solo, FX Hadi Rudyatmo.
Sukasno tak memungkiri jika para saksi di TPS tidak ada ketentuan harus menjalani rapid test. Namun demikian, pihaknya tetap berkomitmen tim pemenangan Gibran-Teguh mematuhi protokol kesehatan di TPS dengan melakukan rapid test.
Mantan Ketua DPRD Kota Surakarta itu menambahkan jika ada yang hasil rapid test reaktif saksi di TPS akan diganti dengan anggota baru.
"Sehingga dengan langkah ini, warga tidak perlu takut datang di TPS karena semua petugas semua sehat.
Sementara hal berbeda dilakukan tim penenangan Bagyo Wahyono-FX Supardjo yang tidak memberlakukan rapid test bagi 1.231 saksi.
Ketua Tim Pemenangan Bajo, Sigit Prawoso menegaskan rapid test bagi saksi di TPS tidak ada aturan yang mewajibkan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Baca Juga: Golkar Solo Pede Bisa Sumbangkan 27 Ribu Suara untuk Gibran-Teguh
"Karena tidak ada aturannya, kami tidak berlakukan rapid test saksi di TPS. Kalau sampai saksi diminta rapid test, berarti pemilih juga harus rapid test," kilahnya.
Meski nihil rapid test, Sigit memastikan pihaknya berkomitmen menerapkan protokol kesehatan di TPS bagi saksi paslon Bajo di TPS.
"Yang paling rawan itu justru dari pemilih karena kontak dengan banyak orang dari berbagai tempat. Sehingga KPU perlu mewaspadai ini," tegas Sigit.
Kontributor : RS Prabowo
Berita Terkait
-
FPI Minta Kerumunan saat Putra Presiden Daftar Cawalkot Juga Disanksi
-
Minta Pemerintah Adil, FPI: Proses Dugaan Pidana Kerumunan Pendukung Gibran
-
Pilkada Saat Pandemi, KPU Pertahankan Target Partisipasi 77,5 Persen
-
Anomali Politik di Pelaksanaan Pilkada saat Pandemi
-
Pilkada Surabaya, Mereka Membela Risma Saat 'Diseruduk' Banteng Ketaton
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
Terkini
-
BRI Perkuat Aksi Tanggap Bencana Alam, 70 Ribu Jiwa Terdampak Beroleh Bantuan
-
PSIS Semarang Gegerkan Bursa Transfer: Borong Tiga Pemain Naturalisasi Sekaligus
-
8 Wisata Terbaru dan Populer di Batang untuk Libur Sekolah Akhir 2025
-
5 Rental Mobil di Wonosobo untuk Wisata ke Dieng Saat Libur Akhir Tahun 2025
-
Stefan Keeltjes Enggan Gegabah Soal Agenda Uji Coba Kendal Tornado FC