SuaraJawaTengah.id - Beda sikap dilakukan dua pasangan calon Walikota Solo yakni Gibran Rakabuming Raka-Teguh Prakosa dan Bagyo Wahyono-FX Supardjo untuk para saksi yang disiapkan di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Wakil Ketua II Tim Pemenangan Paslon Gibran-Teguh, YF Sukasno memastikan 1.231 saksi bakal lebih dulu menjalani rapid test.
"Rapid test ini sebagai wujud komitmen kami untuk menerapkan protokol kesehatan (prokes-red) Covid-19. Nanti testnya 1 Desember," kata Sukasno, Senin (30/11/2020).
Dia memaparkan, rapid test terhadap ribuan petugas pengawas TPS tersebut merupakan instruksi langsung Ketua DPC PDIP Solo, FX Hadi Rudyatmo.
Sukasno tak memungkiri jika para saksi di TPS tidak ada ketentuan harus menjalani rapid test. Namun demikian, pihaknya tetap berkomitmen tim pemenangan Gibran-Teguh mematuhi protokol kesehatan di TPS dengan melakukan rapid test.
Mantan Ketua DPRD Kota Surakarta itu menambahkan jika ada yang hasil rapid test reaktif saksi di TPS akan diganti dengan anggota baru.
"Sehingga dengan langkah ini, warga tidak perlu takut datang di TPS karena semua petugas semua sehat.
Sementara hal berbeda dilakukan tim penenangan Bagyo Wahyono-FX Supardjo yang tidak memberlakukan rapid test bagi 1.231 saksi.
Ketua Tim Pemenangan Bajo, Sigit Prawoso menegaskan rapid test bagi saksi di TPS tidak ada aturan yang mewajibkan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Baca Juga: Golkar Solo Pede Bisa Sumbangkan 27 Ribu Suara untuk Gibran-Teguh
"Karena tidak ada aturannya, kami tidak berlakukan rapid test saksi di TPS. Kalau sampai saksi diminta rapid test, berarti pemilih juga harus rapid test," kilahnya.
Meski nihil rapid test, Sigit memastikan pihaknya berkomitmen menerapkan protokol kesehatan di TPS bagi saksi paslon Bajo di TPS.
"Yang paling rawan itu justru dari pemilih karena kontak dengan banyak orang dari berbagai tempat. Sehingga KPU perlu mewaspadai ini," tegas Sigit.
Kontributor : RS Prabowo
Berita Terkait
-
FPI Minta Kerumunan saat Putra Presiden Daftar Cawalkot Juga Disanksi
-
Minta Pemerintah Adil, FPI: Proses Dugaan Pidana Kerumunan Pendukung Gibran
-
Pilkada Saat Pandemi, KPU Pertahankan Target Partisipasi 77,5 Persen
-
Anomali Politik di Pelaksanaan Pilkada saat Pandemi
-
Pilkada Surabaya, Mereka Membela Risma Saat 'Diseruduk' Banteng Ketaton
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
-
Jelang Kunjungan Prabowo ke Inggris, Trah Sultan HB II Tolak Keras Kerja Sama Strategis! Ada Apa?
-
Siapa Ario Damar? Tokoh Penting Palembang yang Makamnya Kini Dikritik Usai Direvitalisasi
Terkini
-
Uji Coba Persiapan Kompetisi EPA, Kendal Tornado FC Youth Kalahkan FC Bekasi City
-
Jalur Kereta Pantura Lumpuh, KAI Batalkan 23 Perjalanan KA di Semarang Akibat Banjir Pekalongan
-
Waspada! Semarang dan Sebagian Wilayah Jawa Tengah Diprediksi Diguyur Hujan Sedang Hari Ini
-
7 Mobil Bekas Cocok untuk Keluarga Harga Rp120 Jutaan, Nyaman dan Irit Bensin!
-
Viral Petani Kudus Kuras Air Sawah Saat Banjir, Ini Penjelasannya yang Sempat Disalahpahami