SuaraJawaTengah.id - Pelaku penembakan mobil Toyota Alphard milik bos Duniatex atau PT Delta Merlin Dunia Textile, LJ, 72, dijerat Pasal Percobaan Pembunuhan.
Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dijumpai wartawan di sela-sela kegiatannya pada Kamis (3/12/2020), menyatakan tersangka penembakan telah ditahan.
“Tersangka kami tahan di Mapolresta Solo. Lalu dalam catatan kepolisian, LJ tidak pernah melakukan tindak pidana,” kata Kapolres dilansir dari Solopos.com.
Menurut dia, pelaku dijerat Pasal 338 dan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sebelumnya, berdasarkan pemeriksaan oleh tim penyidik diketahui pelaku penembakan LJ, 72, nekat memberondong mobil korban I, 72, dikarenakan motif hubungan bisnis. Namun, tim penyidik masih mencari tahu sejauh apa hubungan bisnis antarkeluarga itu.
Ade Safri Simanjuntak menjelaskan istri tersangka merupakan adik korban.
“Enam saksi sudah kami periksa, saksi yang melihat maupun yang terlibat dalam kejadian itu. Hari ini kami menggeledah kediaman tersangka dan menemukan satu senapan panjang. Senapan sementara kami sita dan kami titipkan ke gudang Sat Intelkam Polresta Solo,” papar Kapolresta.
Menurutnya, senjata api milik LJ memiliki perizinan namun kepolisian fokus pada tindak pidana yang dilakukan pelaku.
Negatif Zat Narkotika
Baca Juga: Bagyo Wahyono Klaim Pertunjukan Kethoprak di Solo Tidak Ada, Ini Faktanya
Lebih lanjut, Kapolresta menambahkan kepolisian sudah mengecek urine tersangka dan hasilnya negatif zat narkotika. Kemudian, polisi juga sudah menguji kondisi psikologis pelaku.
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Solo, AKP Purbo Adjar Waskito, menyebut saat penggeledahan rumah tersangka penembakan mobil itu pada Kamis, polisi juga menemukan 135 amunisi berkaliber 22 mm.
Dengan demikian, total polisi menyita dua senjata api laras pendek dan laras panjang dengan total 197 peluru. Sebelumnya, satu unit senjata api jenis Walter dengan 62 peluru tajam disita saat penangkapan LJ.
Diberitakan sebelumnya, LJ ditangkap saat hendak melarikan diri ke Bekasi seusai memberondong Toyota Alphard milik I, 72, warga Jebres, Solo, Rabu (2/12/2020) siang, di Jl. Monginsidi Solo.
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Holding UMi Genap 5 Tahun, BRI Perluas Ekosistem Keuangan untuk Masyarakat
-
Kafilah Maluku Utara Terkesan, Ungkap Sisi Lain Keramahan Warga Jateng di MTQ Nasional 2026
-
Bubur Cirebon Go International, Kisah Tati Purwanti Bangun Usaha di Taipei
-
Kembalinya MTQ Nasional ke Jateng Setelah 47 Tahun, Pawai Ta'aruf di Semarang Langsung Diserbu Warga
-
Bukan Cuma untuk Umat Islam, MTQ Nasional di Semarang Jadi Pesta Rakyat Lintas Agama