SuaraJawaTengah.id - Pelaku penembakan mobil Toyota Alphard milik bos Duniatex atau PT Delta Merlin Dunia Textile, LJ, 72, dijerat Pasal Percobaan Pembunuhan.
Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dijumpai wartawan di sela-sela kegiatannya pada Kamis (3/12/2020), menyatakan tersangka penembakan telah ditahan.
“Tersangka kami tahan di Mapolresta Solo. Lalu dalam catatan kepolisian, LJ tidak pernah melakukan tindak pidana,” kata Kapolres dilansir dari Solopos.com.
Menurut dia, pelaku dijerat Pasal 338 dan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sebelumnya, berdasarkan pemeriksaan oleh tim penyidik diketahui pelaku penembakan LJ, 72, nekat memberondong mobil korban I, 72, dikarenakan motif hubungan bisnis. Namun, tim penyidik masih mencari tahu sejauh apa hubungan bisnis antarkeluarga itu.
Ade Safri Simanjuntak menjelaskan istri tersangka merupakan adik korban.
“Enam saksi sudah kami periksa, saksi yang melihat maupun yang terlibat dalam kejadian itu. Hari ini kami menggeledah kediaman tersangka dan menemukan satu senapan panjang. Senapan sementara kami sita dan kami titipkan ke gudang Sat Intelkam Polresta Solo,” papar Kapolresta.
Menurutnya, senjata api milik LJ memiliki perizinan namun kepolisian fokus pada tindak pidana yang dilakukan pelaku.
Negatif Zat Narkotika
Baca Juga: Bagyo Wahyono Klaim Pertunjukan Kethoprak di Solo Tidak Ada, Ini Faktanya
Lebih lanjut, Kapolresta menambahkan kepolisian sudah mengecek urine tersangka dan hasilnya negatif zat narkotika. Kemudian, polisi juga sudah menguji kondisi psikologis pelaku.
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Solo, AKP Purbo Adjar Waskito, menyebut saat penggeledahan rumah tersangka penembakan mobil itu pada Kamis, polisi juga menemukan 135 amunisi berkaliber 22 mm.
Dengan demikian, total polisi menyita dua senjata api laras pendek dan laras panjang dengan total 197 peluru. Sebelumnya, satu unit senjata api jenis Walter dengan 62 peluru tajam disita saat penangkapan LJ.
Diberitakan sebelumnya, LJ ditangkap saat hendak melarikan diri ke Bekasi seusai memberondong Toyota Alphard milik I, 72, warga Jebres, Solo, Rabu (2/12/2020) siang, di Jl. Monginsidi Solo.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
Pilihan
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
Terkini
-
BRI Gelar Buyback Fluktuatif Rp500 Miliar, Optimistis Fundamental Tetap Kuat
-
Semen Gresik Konsisten Salurkan Beasiswa Prasejahtera kepada 120 Mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri
-
Sokong MBG, Taj Yasin Minta SPPG Belanja Telur dari Peternak Lokal
-
Pemprov Jateng Buka Ribuan Kursi Sekolah Gratis, Sasar Anak Keluarga Kurang Mampu
-
Wakil Ketua DPRD Jateng Dorong Sumur Bor JadI Solusi Petani Tak Gagal Panen saat Kemarau