SuaraJawaTengah.id - Banyaknya petugas Tempat Pemungutan Suara (TPS) pilkada yang reaktif usai menjalani rapid test juga ditemukan di Kabupaten Pekalongan. Ada 652 petugas TPS yang diketahui reaktif Covid-19.
Selain itu, kurang lebih 100 petugas TPS juga memilih mengundurkan diri sebelum dan setelah dilakukan rapid test.
Ketua KPU Kabupaten Pekalongan Abi Rizal mengungkapkan, dari 21.343 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan petugas Perlindungan Masyarakat (Linmas) yang menjalani rapid test, 652 orang di antaranya menunjukkan hasil reaktif.
"Mereka yang reaktif sudah diswab dan ada yang isolasi mandiri. Tapi hasil swabnya menjadi domain Dinas Kesehatan. Kami tidak dilapori hasilnya," kata Abi kepada Suara.com, Sabtu (5/12/2020).
Abi mengatakan, sebagian petugas TPS yang reaktif tersebut ada yang kemudian mengundurkan diri. Jumlahnya sekitar 50-an orang. Pengunduran diri juga ada yang dilakukan sebelum pelaksanaan rapid test.
"Sebelum tes sudah sempat mundur banyak, tapi jumlah pastinya saya harus lihat datanya dulu. Jumlahnya di bawah 100," ujar dia.
Menurut Abi, alasan para petugas TPS yang mengundurkan diri yakni takut menjalani rapid test.
"Kedua, karena hasilnya reaktif akhirnya mengundurkan diri secara sukarela," ujarnya.
Meski banyak petugas TPS yang reaktif dan mengundurkan diri, Abi memastikan tahapan pemungutan suara pada 9 Desember nanti tetap bisa berjalan.
Baca Juga: FPI Yakin Polisi yang Ancam Penggal Rizieq Dilindungi: Dalih Sakit Jiwa
Sebab sejumlah petugas TPS yang mengundurkan diri menurutnya sudah dilakukan penggantian. Selain itu, sesuai ketentuan KPU, satu TPS bisa diisi minimal lima KPPS.
"Kalau yang tidak mundur, kita minta rekomendasi dari Dinas Kesehatan bahwa yang bersangkutan sudah isolasi mandiri selama 14 hari jadi bisa tetap bertugas. Rata-rata itu sudah isolasi mandiri 14 hari karena rapid test terakhir tanggal 23 November," jelansnya.
Menurut Abi, KPPS yang nantinya bertugas di TPS berusia antara 20 tahun sampai 50 tahun. Sehingga mereka dipastikan tidak berusia rentan terpapar Covid-19.
"Dari KPU ketentuan usia KPPS minimal 20 tahun maksimal 50 tahun karena usai rentan terpapar Covid-19 di atas 50 tahun," ujarnya.
Kontributor : F Firdaus
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Fadli Zon Kaget! Acara Serah Terima SK Keraton Solo Diserbu Protes, Mikrofon Direbut
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
Terkini
-
Juara Bertahan Berjaya! SDN Sendangmulyo 04 dan SDN Klepu 03 Raih Gelar di MilkLife Soccer Challenge
-
7 Fakta Hasil Visum Syafiq Ali, Ungkap Perkiraan Waktu Kematian dan Kondisi Luka
-
Gebrakan Awal 2026: Ribuan Talenta Sepak Bola Putri Unjuk Gigi di MLSC Semarang
-
BNPB Siapkan Amunisi Tambahan, Pesawat Modifikasi Cuaca Siap Serbu Langit Jateng
-
Tutorial Cara Menggunakan Aplikasi Cek Bansos Resmi Pemerintah