SuaraJawaTengah.id - Banyaknya petugas Tempat Pemungutan Suara (TPS) pilkada yang reaktif usai menjalani rapid test juga ditemukan di Kabupaten Pekalongan. Ada 652 petugas TPS yang diketahui reaktif Covid-19.
Selain itu, kurang lebih 100 petugas TPS juga memilih mengundurkan diri sebelum dan setelah dilakukan rapid test.
Ketua KPU Kabupaten Pekalongan Abi Rizal mengungkapkan, dari 21.343 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan petugas Perlindungan Masyarakat (Linmas) yang menjalani rapid test, 652 orang di antaranya menunjukkan hasil reaktif.
"Mereka yang reaktif sudah diswab dan ada yang isolasi mandiri. Tapi hasil swabnya menjadi domain Dinas Kesehatan. Kami tidak dilapori hasilnya," kata Abi kepada Suara.com, Sabtu (5/12/2020).
Abi mengatakan, sebagian petugas TPS yang reaktif tersebut ada yang kemudian mengundurkan diri. Jumlahnya sekitar 50-an orang. Pengunduran diri juga ada yang dilakukan sebelum pelaksanaan rapid test.
"Sebelum tes sudah sempat mundur banyak, tapi jumlah pastinya saya harus lihat datanya dulu. Jumlahnya di bawah 100," ujar dia.
Menurut Abi, alasan para petugas TPS yang mengundurkan diri yakni takut menjalani rapid test.
"Kedua, karena hasilnya reaktif akhirnya mengundurkan diri secara sukarela," ujarnya.
Meski banyak petugas TPS yang reaktif dan mengundurkan diri, Abi memastikan tahapan pemungutan suara pada 9 Desember nanti tetap bisa berjalan.
Baca Juga: FPI Yakin Polisi yang Ancam Penggal Rizieq Dilindungi: Dalih Sakit Jiwa
Sebab sejumlah petugas TPS yang mengundurkan diri menurutnya sudah dilakukan penggantian. Selain itu, sesuai ketentuan KPU, satu TPS bisa diisi minimal lima KPPS.
"Kalau yang tidak mundur, kita minta rekomendasi dari Dinas Kesehatan bahwa yang bersangkutan sudah isolasi mandiri selama 14 hari jadi bisa tetap bertugas. Rata-rata itu sudah isolasi mandiri 14 hari karena rapid test terakhir tanggal 23 November," jelansnya.
Menurut Abi, KPPS yang nantinya bertugas di TPS berusia antara 20 tahun sampai 50 tahun. Sehingga mereka dipastikan tidak berusia rentan terpapar Covid-19.
"Dari KPU ketentuan usia KPPS minimal 20 tahun maksimal 50 tahun karena usai rentan terpapar Covid-19 di atas 50 tahun," ujarnya.
Kontributor : F Firdaus
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Kualitas Aset Membaik, JPMorgan Naikkan Rekomendasi Saham BBRI Menjadi Overweight
-
Sadis! Rampok Ponsel Tebas Telinga Korban hingga Nyaris Putus di Semarang
-
Bripka EJ Mubaligh Polres Wongiri Tersangka Kekerasan Seksual, Terancam Sanksi Kode Etik Pemecatan
-
Di Tengah Ancaman PHK, Investasi Baru di Jateng Buka 650 Lapangan Kerja
-
Musim Kemarau di Jateng Datang, Pendaki Gunung Diminta Tak Nyalakan Api Sembarangan