SuaraJawaTengah.id - Banyaknya petugas Tempat Pemungutan Suara (TPS) pilkada yang reaktif usai menjalani rapid test juga ditemukan di Kabupaten Pekalongan. Ada 652 petugas TPS yang diketahui reaktif Covid-19.
Selain itu, kurang lebih 100 petugas TPS juga memilih mengundurkan diri sebelum dan setelah dilakukan rapid test.
Ketua KPU Kabupaten Pekalongan Abi Rizal mengungkapkan, dari 21.343 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan petugas Perlindungan Masyarakat (Linmas) yang menjalani rapid test, 652 orang di antaranya menunjukkan hasil reaktif.
"Mereka yang reaktif sudah diswab dan ada yang isolasi mandiri. Tapi hasil swabnya menjadi domain Dinas Kesehatan. Kami tidak dilapori hasilnya," kata Abi kepada Suara.com, Sabtu (5/12/2020).
Abi mengatakan, sebagian petugas TPS yang reaktif tersebut ada yang kemudian mengundurkan diri. Jumlahnya sekitar 50-an orang. Pengunduran diri juga ada yang dilakukan sebelum pelaksanaan rapid test.
"Sebelum tes sudah sempat mundur banyak, tapi jumlah pastinya saya harus lihat datanya dulu. Jumlahnya di bawah 100," ujar dia.
Menurut Abi, alasan para petugas TPS yang mengundurkan diri yakni takut menjalani rapid test.
"Kedua, karena hasilnya reaktif akhirnya mengundurkan diri secara sukarela," ujarnya.
Meski banyak petugas TPS yang reaktif dan mengundurkan diri, Abi memastikan tahapan pemungutan suara pada 9 Desember nanti tetap bisa berjalan.
Baca Juga: FPI Yakin Polisi yang Ancam Penggal Rizieq Dilindungi: Dalih Sakit Jiwa
Sebab sejumlah petugas TPS yang mengundurkan diri menurutnya sudah dilakukan penggantian. Selain itu, sesuai ketentuan KPU, satu TPS bisa diisi minimal lima KPPS.
"Kalau yang tidak mundur, kita minta rekomendasi dari Dinas Kesehatan bahwa yang bersangkutan sudah isolasi mandiri selama 14 hari jadi bisa tetap bertugas. Rata-rata itu sudah isolasi mandiri 14 hari karena rapid test terakhir tanggal 23 November," jelansnya.
Menurut Abi, KPPS yang nantinya bertugas di TPS berusia antara 20 tahun sampai 50 tahun. Sehingga mereka dipastikan tidak berusia rentan terpapar Covid-19.
"Dari KPU ketentuan usia KPPS minimal 20 tahun maksimal 50 tahun karena usai rentan terpapar Covid-19 di atas 50 tahun," ujarnya.
Kontributor : F Firdaus
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Semen Gresik Maknai Hari Kartini dengan Mendorong Peran Perempuan dalam Pengelolaan Lingkungan
-
Semangat Hari Kartini, BRI Perkuat Pemberdayaan Perempuan untuk Ekonomi Inklusif
-
Dorong Bisnis Berkelanjutan, BRI Terapkan Praktik ESG dalam Strategi Operasional
-
BRI Raih Tiga Penghargaan di Infobank 500 Women 2026, Tegaskan Kepemimpinan Perempuan
-
Skandal Investasi Bodong 'Snapboost' di Blora: Nama Guru SMA Terseret, Ratusan Juta Melayang