SuaraJawaTengah.id - Banyaknya petugas Tempat Pemungutan Suara (TPS) pilkada yang reaktif usai menjalani rapid test juga ditemukan di Kabupaten Pekalongan. Ada 652 petugas TPS yang diketahui reaktif Covid-19.
Selain itu, kurang lebih 100 petugas TPS juga memilih mengundurkan diri sebelum dan setelah dilakukan rapid test.
Ketua KPU Kabupaten Pekalongan Abi Rizal mengungkapkan, dari 21.343 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan petugas Perlindungan Masyarakat (Linmas) yang menjalani rapid test, 652 orang di antaranya menunjukkan hasil reaktif.
"Mereka yang reaktif sudah diswab dan ada yang isolasi mandiri. Tapi hasil swabnya menjadi domain Dinas Kesehatan. Kami tidak dilapori hasilnya," kata Abi kepada Suara.com, Sabtu (5/12/2020).
Abi mengatakan, sebagian petugas TPS yang reaktif tersebut ada yang kemudian mengundurkan diri. Jumlahnya sekitar 50-an orang. Pengunduran diri juga ada yang dilakukan sebelum pelaksanaan rapid test.
"Sebelum tes sudah sempat mundur banyak, tapi jumlah pastinya saya harus lihat datanya dulu. Jumlahnya di bawah 100," ujar dia.
Menurut Abi, alasan para petugas TPS yang mengundurkan diri yakni takut menjalani rapid test.
"Kedua, karena hasilnya reaktif akhirnya mengundurkan diri secara sukarela," ujarnya.
Meski banyak petugas TPS yang reaktif dan mengundurkan diri, Abi memastikan tahapan pemungutan suara pada 9 Desember nanti tetap bisa berjalan.
Baca Juga: FPI Yakin Polisi yang Ancam Penggal Rizieq Dilindungi: Dalih Sakit Jiwa
Sebab sejumlah petugas TPS yang mengundurkan diri menurutnya sudah dilakukan penggantian. Selain itu, sesuai ketentuan KPU, satu TPS bisa diisi minimal lima KPPS.
"Kalau yang tidak mundur, kita minta rekomendasi dari Dinas Kesehatan bahwa yang bersangkutan sudah isolasi mandiri selama 14 hari jadi bisa tetap bertugas. Rata-rata itu sudah isolasi mandiri 14 hari karena rapid test terakhir tanggal 23 November," jelansnya.
Menurut Abi, KPPS yang nantinya bertugas di TPS berusia antara 20 tahun sampai 50 tahun. Sehingga mereka dipastikan tidak berusia rentan terpapar Covid-19.
"Dari KPU ketentuan usia KPPS minimal 20 tahun maksimal 50 tahun karena usai rentan terpapar Covid-19 di atas 50 tahun," ujarnya.
Kontributor : F Firdaus
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
Tumbuhkan Kesadaran Ekologis, Taj Yasin Ajak Ratusan Santri Tanam Mangrove di Rembang
-
Stafsus Menag Hubungi Ahmadiyah, Dalami Pembubaran Paksa Kemah di Karanganyar
-
Program Mageri Segoro, Ikhtiar Bersama Menjaga Masa Depan Pesisir Jateng
-
Camping Anak Ahmadiyah di Karanganyar Dibubarkan, SETARA Institute: Polisi Jadi Saksi Bisu
-
6 Fakta Pembubaran Kegiatan Pemuda Ahmadiyah