SuaraJawaTengah.id - Banyaknya petugas Tempat Pemungutan Suara (TPS) pilkada yang reaktif usai menjalani rapid test juga ditemukan di Kabupaten Pekalongan. Ada 652 petugas TPS yang diketahui reaktif Covid-19.
Selain itu, kurang lebih 100 petugas TPS juga memilih mengundurkan diri sebelum dan setelah dilakukan rapid test.
Ketua KPU Kabupaten Pekalongan Abi Rizal mengungkapkan, dari 21.343 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan petugas Perlindungan Masyarakat (Linmas) yang menjalani rapid test, 652 orang di antaranya menunjukkan hasil reaktif.
"Mereka yang reaktif sudah diswab dan ada yang isolasi mandiri. Tapi hasil swabnya menjadi domain Dinas Kesehatan. Kami tidak dilapori hasilnya," kata Abi kepada Suara.com, Sabtu (5/12/2020).
Abi mengatakan, sebagian petugas TPS yang reaktif tersebut ada yang kemudian mengundurkan diri. Jumlahnya sekitar 50-an orang. Pengunduran diri juga ada yang dilakukan sebelum pelaksanaan rapid test.
"Sebelum tes sudah sempat mundur banyak, tapi jumlah pastinya saya harus lihat datanya dulu. Jumlahnya di bawah 100," ujar dia.
Menurut Abi, alasan para petugas TPS yang mengundurkan diri yakni takut menjalani rapid test.
"Kedua, karena hasilnya reaktif akhirnya mengundurkan diri secara sukarela," ujarnya.
Meski banyak petugas TPS yang reaktif dan mengundurkan diri, Abi memastikan tahapan pemungutan suara pada 9 Desember nanti tetap bisa berjalan.
Baca Juga: FPI Yakin Polisi yang Ancam Penggal Rizieq Dilindungi: Dalih Sakit Jiwa
Sebab sejumlah petugas TPS yang mengundurkan diri menurutnya sudah dilakukan penggantian. Selain itu, sesuai ketentuan KPU, satu TPS bisa diisi minimal lima KPPS.
"Kalau yang tidak mundur, kita minta rekomendasi dari Dinas Kesehatan bahwa yang bersangkutan sudah isolasi mandiri selama 14 hari jadi bisa tetap bertugas. Rata-rata itu sudah isolasi mandiri 14 hari karena rapid test terakhir tanggal 23 November," jelansnya.
Menurut Abi, KPPS yang nantinya bertugas di TPS berusia antara 20 tahun sampai 50 tahun. Sehingga mereka dipastikan tidak berusia rentan terpapar Covid-19.
"Dari KPU ketentuan usia KPPS minimal 20 tahun maksimal 50 tahun karena usai rentan terpapar Covid-19 di atas 50 tahun," ujarnya.
Kontributor : F Firdaus
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Pertamina Patra Niaga Gelar Khitan Massal di Cilacap, Wujud Syukur HUT ke-68 Pertamina
-
5 MPV Diesel Pilihan Rp150 Jutaan yang Worth It untuk Keluarga di Akhir 2025
-
BRI Perkuat Aksi Tanggap Bencana Alam, 70 Ribu Jiwa Terdampak Beroleh Bantuan
-
PSIS Semarang Gegerkan Bursa Transfer: Borong Tiga Pemain Naturalisasi Sekaligus
-
8 Wisata Terbaru dan Populer di Batang untuk Libur Sekolah Akhir 2025