SuaraJawaTengah.id - Petugas Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Ajibarang, Kepolisian Resor Kota Banyumas, Jawa Tengah, berhasil menangkap seorang pencuri kabel jaringan telekomunikasi milik PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk.
"Kasus pencurian kabel Telkom yang terjadi di Jembatan Tonjong, Desa Ciberung RT 03 RW 06, Kecamatan Ajibarang, itu diketahui pada hari Sabtu (2/1), sekitar pukul 06.00 WIB," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas Komisaris Polisi Berry dilansir dari ANTARA di Banyumas, Minggu (3/1/2021).
Dalam hal ini, kata dia, dua kabel jaringan telekomunikasi bawah tanah (biasa disebut kabel tanah) berukuran 100 pair dan 30 pair yang ada di jembatan tersebut diketahui telah terpotong, masing-masing sepanjang 30 meter.
Menurut dia, kasus pencurian kabel tersebut selanjutnya dilaporkan ke Polsek Ajibarang pada pukul 11.00 WIB oleh Rokhmadi selaku sekuriti PT Telkom wilayah Purwokerto.
Ia mengatakan berdasarkan laporan tersebut, petugas Unit Reskrim bersama Unit Intelkam Polsek Ajibarang segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya dapat mengidentifikasi terduga pelaku pencurian kabel jaringan telekomunikasi bawah tanah itu.
Setelah dilakukan penyelidikan, kata dia, pencurian kabel jaringan telekomunikasi tersebut diduga dilakukan oleh seorang pria berinisial AW (41), warga Desa Magurejo, Kecamatan Cepiring, Kabupaten Kendal, Jateng.
"Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi jika terduga pelaku pencurian kabel tersebut berada di rumah kontrakannya, Desa Dampyak, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal. Oleh karena itu, petugas Unit Reskrim Polsek Ajibarang pada hari Sabtu (2/1), sekitar pukul 22.30 WIB, segera melakukan penangkapan terhadap AW di Tegal," katanya.
Kasatreskim mengatakan dalam penangkapan tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti berupa dua buah gergaji besi, potongan kulit kabel, dan satu buah tas berisi kabel tembaga yang sudah terpotong.
Menurut dia, pelaku beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Ajibarang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga: Sinterklas Terbang Mau Bagi-bagi Kado Natal, Tapi Nyangkut di Tiang Listrik
"Berdasarkan pemeriksaan sementara, aksi pencurian tersebut dilakukan pelaku dengan cara memotong kabel kemudian mengambil tembaga yang ada di dalamnya dengan cara mengupas kulit kabel itu," katanya.
Terkait dengan aksi pencurian tersebut, dia mengatakan pelaku bakal dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
Pilihan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
Terkini
-
Jaga Sumber Air dari Hulu hingga ke Hilir, AMDATARA Tanam 250 Mangrove di Pesisir Jateng
-
Perempuan Berkebutuhan Khusus Tewas Terpanggang saat Rumahnya Terbakar
-
Kiper Juara Liga 1 Merapat! PSIS Semarang Datangkan Reky Rahayu
-
121 Juru Parkir Semarang Menunggak Setoran, PAD Rp280 Juta Terancam Melayang
-
Kualitas Aset Membaik, JPMorgan Naikkan Rekomendasi Saham BBRI Menjadi Overweight