SuaraJawaTengah.id - Kota Solo segera memiliki pemimpin baru. Pasangan Gibran Rakabuming Raka dan Wakil Wali Kota Solo, Teguh Prakosa dijadwalkan dilantik bulan depan.
Hanya saja, sederet pekerjaan rumah sudah menanti dua sosok tersebut, termasuk Gibran.
Dilansir dari Solopos.com jaringan Suara.com, keduanya dipastikan mendapatkan 'warisan' dari Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta. Warisan yang dimaksud bukanlah harta benda, melainkan 12 kursi pejabat eselon II dan III yang kosong apabila nanti dilantik sebagai Wali Kota Solo.
Ke-12 kursi jabatan itu kosong pada semester pertama 2021 ini. Padahal sesui aturan, kepala daerah baru boleh melantik pejabat paling cepat setelah enam bulan setelah dilantik.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Solo Nur Hariyani mengatakan kursi jabatan itu kosong lantaran pejabat yang mengisinya pensiun.
'Eselon II ada sembilan orang dan eselon III ada tiga orang. Semuanya jabatan strategis dan hanya akan diisi pelaksana tugas. Pada Maret dan April, Kepala Dinas Pariwisata dan Sekretaris DPRD juga pensiun," kata dia kepada wartawan, Kamis (7/1/2021).
Nur mengaku sudah mengirim surat kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengisi kekosongan jabatan. Namun hingga kini belum mendapat balasan.
"Kami harus meminta izin kepada Kemendagri. Tapi dalam waktu dekat ini belum bisa, karena belum ada izin Kemendagri," jelasnya.
Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo, mengaku sudah berupaya mengisi kursi pejabat yang kosong. Namun lantaran sudah memasuki akhir masa jabatan, ia tidak diizinkan melantik merka. Karena itulah kursi jabatan kosong itu nanti hanya akan diisi pelaksana tugas.
Baca Juga: Tahun Baru 2021, Solo Raya Masih Belum Beranjak dari Zona Merah Covid-19
"Total ada 12 posisi strategis. Kami tidak diizinkan oleh Mendagri untuk melantik, ya sudah. Kalau saya tidak ada persoalan kok," ucapnya.
Rudy, panggilan akrabnya, memprediksi wali kota yang baru paling cepat mengisi posisi itu pada akhir Oktober 2021. Bahkan bisa lebih lama jika pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 9 Desember 2020 molor.
Ia menyebut kekosongan jabatan bakal berimbas pada kebijakan daerah, antara lain serapan anggaran yang tak bisa maksimal.
"Setelah wali kota baru dilantik, menunggu enam bulan, minta izin dulu, buat panitia seleksi [pansel] 3 bulan. Pada 2022 mungkin baru ada pejabatnya," pungkas politisi PDI Perjuangan tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
Terkini
-
Deretan Kontroversi Kebijakan Bupati Pati Sudewo Sebelum Berakhir di Tangan KPK
-
OTT KPK di Pati: 6 Fakta Dugaan Jual Beli Jabatan yang Sudah Lama Dibisikkan Warga
-
7 Kontroversi Bupati Pati Sudewo Sebelum Kena OTT KPK, Pernah Picu Amarah Warga
-
Bupati Pati Sudewo Diciduk KPK! Operasi Senyap di Jawa Tengah Seret Orang Nomor Satu
-
Uji Coba Persiapan Kompetisi EPA, Kendal Tornado FC Youth Kalahkan FC Bekasi City