SuaraJawaTengah.id - Anggota DPR RI Dedi Mulyadi turun tangan dalam konflik antara ibu dan anak di Jawa Tengah.
Konflik antara ibu dan anak itu berujung ke proses hukum. Sang ibu sempat mendekam di sel tahanan Polres Demak.
"Alhamdulillah, setelah sebelumnya ditahan, kini penahanan ibu Sumiatun ditangguhkan," kata Dedi dilansir dari Antara dari Karawang, Jawa Barat, Minggu (10/1/2021).
Kasus yang menimpa Sumiatun banyak menarik perhatian luas setelah dilaporkan oleh anak kandungnya sendiri.
Baca Juga: Gegara Baju Dibuang, Sumiatun Dijebloskan ke Penjara oleh Anak Kandung
Perhatian itu, termasuk dari anggota DPR Dedi Mulyadi yang langsung berangkat ke Demak untuk menemui Sumiatun.
Sumiatun dilaporkan dilaporkan ke polisi oleh anaknya berinisial A (19), setelah ibu dan anak itu bertengkar.
Informasi yang dihimpun, penyebab terjadinya pertengkaran itu hanya karena persoalan pakaian A yang dibuang oleh Sumiatun.
Dedi mengatakan, selain dirinya yang mengajukan penangguhan penahanan, sebelumnya juga sudah ada permohonan penangguhan penahanan dari Ketua DPRD setempat dan Kepala Desa Banjar Sari.
Setelah penangguhan penahanan tersebut, Dedi berupaya mendamaikan antara Sumiatun dengan anak kandung yang telah melaporkannya ke polisi. Karena, menurutnya, persoalan itu seharusnya bisa selesai secara kekeluargaan.
Baca Juga: Viral Dedi Mulyadi Marah-marah ke Sopir Truk di Jalan, Ini Penyebabnya
Apalagi, kata Dedi, masalah itu antara anak dan ibu kandungnya, meski keduanya hidup terpisah.
Disebutkan, anak yang telah melaporkan ibu kandungnya tersebut tinggal bersama ayahnya atau mantan suami Sumiatun.
Sementara itu, Sumiatun saat ini tinggal bersama dua anaknya yang lain di Demak.
"Saya berupaya mendamaikan antara ibu dan anak. Semoga dapat diselesaikan dengan baik," kata dia.
Kronologis kasus
Diberitakan Sebelumnya, Kasus tersebut bermula saat sepasang pasutri memutuskan berpisah. Kemudian mantan suami S mengambil anak balita mereka tanpa sepengetahuan S. Saat ini, kedua anaknya tinggal bersama mantan suaminya.
"Saat ini anak pertama dan anak balitanya tinggal bersama mantan suaminya tanpa sepengetahuannya," jelas Kuasa Hukum S, Haryanto saat dihubungi Suara.com, Senin (11/1/2020).
Menurut kuasa hukum S, anak pertama S diiming-imingi oleh mantan suaminya jika ikut ibunya dia tak akan dikuliahkan. Semenjak itu, hubungan A dan S mulai tak baik.
"Setelah itu, hubungan S dan A mulai tak baik," ucapnya.
Pada 21 Agustus 2020, mantan suami dan anak pertamanya datang ke Demak. Mereka mendatangi rumah S bersama lurah dan RT setempat untuk mengambil pakaiannya yang masih berada di rumah S.
"Dia mencari bajunya di rumah ibunya. Terus ibunya jengkel dan bilang ke anaknya untuk membelikan baju oleh ayahnya karena sudah ikut ayahnya," katanya.
Namun, perkataan S tak digubris oleh A. Hingga akhirnya, sang ibu bilang ke S bahwa baju-bajunya telah telah dibuang. Saat itu, A masih mencari bajunya di lemari sambil ngomel-ngomel.
"Saat itu A cari bajunya di lemari namun, ibunya bilang kalau pakaiannya sudah dibuang," imbuhnya.
Setelah itu, didorong oleh A dari belakang hingga S terjatuh. Karena reflek, S berdiri sambil memegang A. S tak sadar jika kukunya melukai pelipis A. Luka tersebut akhirnya divisum.
"Setelah itu karena masih banyak orang, akhirnya di lerai dan kejadian sudah selesai," imbuhnya.
Haryanto menyebut, S hanya bisa pasif. S juga disebutnya tak berniat mengambil tindakan atas sikap anaknya. Menurutnya, saat (S) didorong anaknya itu, sebenarnya bisa juga dibuat melaporkan balik.
Berbekal hasil visum luka tersebut, lanjut Haryanto, S dilaporkan sang anak kepada polisi keesokan harinya yakni 22 Oktober 2020 dengan dugaan penganiayaan dan kekerasan dalam rumah tangga.
"S dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT subsider Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan," ucapnya.
Sementara Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Fahrul Rozi mengatakan pihaknya sudah berusaha untuk upaya mediasi. Namun, pelapor tak menghendaki untuk mediasi.
"Alasannya ibunya sudah sering berselingkuh dengan laki laki lain dan tidak mau mengakui kesalahannya," jelasnya
Saat ini, pihaknya akan melaksanakan tahap 2 atau pelimpahan berkas perkara dan barang bukti kepada kejaksaan pada hari Selasa minggu depan. Ditanya soal penahanan, pihaknya memiliki alasan objektif dan subjektif.
"Alasan objektif bahwa persangkaan pasal dapat dilakukan penahanan. Sedangkan alasan subjektif dikhawatirkan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatan,” imbuhnya.
Berita Terkait
-
Cocok Dijodohkan dengan Ayu Ting Ting, Segini Harta Kekayaan Dedi Mulyadi
-
Ayu Ting Ting Batal Dipinang TNI, Ayah Rozak Tawarkan Dedi Mulyadi Jadi Mantu
-
Ayah Rozak Buka Peluang Untuk Dedi Mulyadi Bisa Dekati Ayu Ting Ting: Nanti Jadi Gubernur
-
Beda Kelas Boy William Vs Dedi Mulyadi, Kompak Dijodoh-jodohkan dengan Ayu Ting Ting
-
Sebaran Partai di Luar KIM Alami Split Ticket Voting, Cenderung Pilih Dedi Mulyadi Ketimbang Calon Sendiri
Terpopuler
- Mees Hilgers Didesak Tinggalkan Timnas Indonesia, Pundit Belanda: Ini Soal...
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Miliano Jonathans Akui Tak Prioritaskan Timnas Indonesia: Saya Sudah Bilang...
- Denny Sumargo Akui Kasihani Paula Verhoeven: Saya Bersedia Mengundang..
- Elkan Baggott Kembali Tak Bisa Penuhi Panggilan Shin Tae-yong ke TC Timnas Indonesia
Pilihan
-
PublicSensum: Isran-Hadi Unggul Telak atas Rudy-Seno dengan Elektabilitas 58,6 Persen
-
Munawwar Sebut Anggaran Rp 162 Miliar untuk Bimtek Pemborosan: Banyak Prioritas Terabaikan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
Terkini
-
Jokowi Sampai Turun Gunung ke Semarang, Optimis Luthfi-Yasin Menang di Pilgub Jateng
-
Dramatis! Evandro Brandao Jadi Pahlawan, PSIS Curi Poin di Kandang Persik Kediri
-
Cari Rumah Baru di Ibu Kota Jatim Sesuai Fengshui? Hadiri BRI Property Expo 2024 Goes to Ciputra Surabaya
-
Jelang Pencoblosan, PAN Jateng Dorong Pilkada Berlangsung Damai, Ini Alasannya
-
Ngerinya Tanjakan Silayur: Titik Kritis Kecelakaan yang Kini Jadi Prioritas Pemerintah Kota Semarang