SuaraJawaTengah.id - Masih ingat dengan kisah heroik warga Demak, Sumiyatun (70) atau yang akrab dipanggil Mbah Tun melawan mafia tanah meski dia buta huruf? kabarnya, seluruh gugatan Mbah Tun dikabulkan oleh pengadilan.
Bantuan Hukum LBH Demak Raya, Abdul Rokhim mengatakan, putusan tersebut membayar perjuangan Mbah Tun yang sudah ia jalaninya sejak 2010.
"Ini sekaligus melengkapi kemenangan Mbah Tun di tingkat Kasasi MA pada 2015 dan PTUN Semarang ditingkat pertama," jelasnya kepada SuaraJawaTengah.id, Jumat (15/1/2021).
Abdul menambahkan, perkara gugatan pembatalan akta lelang ini dilayangkan Mbah Tun karena dirinya menjadi korban penipuan yang dilakukan Mustofa.
Mustofa mengelabui Mbah Tun dengan memanfaatkan kondisi Mbah Tun yang buta huruf.
"Mustofa memanfaatkan Mbah Tun yang buta huruf, sehingga dia bisa membalik nama sertifikat tanah Mbah Tun menjadi miliknya," ucapnya.
Setelah sukses mengelabui Mbah Tun, lanjutnya, Mustofa menggadaikan sertifikat tanah tersebut ke sebuah bank. Setelah itu, pihak bank kemudian melelang sertifikat tanah tersebut.
Sementara itu koordinator Tim Advokasi Sukarman menyatakan bahwa putusan ditingkatan pertama di Pengadilan Negeri Demak beberapa bulan yang lalu dinayatakan tidak sah secara hukum.
"Pengadilan sudah membatalkan lelang tersebut," ujarnya.
Baca Juga: Pagi Ini, Gubernur Jateng Hingga Tokoh Agama Disuntik Vaksin Covid-19
Ia menambahkan, saat ini sebidang tanah dengan luas 8.250 m2 dengan sertifikat Hak Milik Nomor 11 beralamat di Desa Balerejo, Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak dikembalikan ke Mbah Tun.
"Semoga dengan kemenangan Mbah Tun ini, apa yang menjadi haknya Mbah Tun segera bisa kembalikan kepadanya," tutupnya.
Sebelumnya, perjuangan Mbah Tun melawan mafia tanah tak mudah. Mbah Tun hampir lumpuh karena sawahnya tiba-tiba mau disita oleh bank.
"Mendengar tiba-tiba ada yang mau sita tanah saya tiba-tiba saya merasa lemas seperti hampir lumpuh," keluhnya beberapa waktu yang lalu.
Saat itu, Mbah Tun benar-benar kaget karena ia tidak pernah menerima uang hasil penjualan tanah peninggalan suaminya. Bahkan, Mbah Tun juga tak merasa menjual tanahnya.
Lebih kaget lagi, yang ingin sita tanah Mbah Tun adalah sebuah bank. Ia kaget karena Mbah Tun merasa tak pernah meminjan uang kepada bank, apalagi pinjam uang melalui agunan sertifikat tanah.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Semen Gresik Maknai Hari Kartini dengan Mendorong Peran Perempuan dalam Pengelolaan Lingkungan
-
Semangat Hari Kartini, BRI Perkuat Pemberdayaan Perempuan untuk Ekonomi Inklusif
-
Dorong Bisnis Berkelanjutan, BRI Terapkan Praktik ESG dalam Strategi Operasional
-
BRI Raih Tiga Penghargaan di Infobank 500 Women 2026, Tegaskan Kepemimpinan Perempuan
-
Skandal Investasi Bodong 'Snapboost' di Blora: Nama Guru SMA Terseret, Ratusan Juta Melayang