Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Jum'at, 15 Januari 2021 | 15:49 WIB
Mbah Tun saat ditemui di rumahnya (Suara.com/Dafi Yusuf) 

SuaraJawaTengah.id - Masih ingat dengan kisah heroik warga Demak, Sumiyatun (70) atau yang akrab dipanggil Mbah Tun melawan mafia tanah meski dia buta huruf? kabarnya, seluruh gugatan Mbah Tun dikabulkan oleh pengadilan.

Bantuan Hukum LBH Demak Raya, Abdul Rokhim mengatakan, putusan tersebut membayar perjuangan Mbah Tun yang sudah ia jalaninya sejak 2010.

"Ini sekaligus melengkapi kemenangan Mbah Tun di tingkat Kasasi MA pada 2015 dan PTUN Semarang ditingkat pertama," jelasnya kepada SuaraJawaTengah.id, Jumat (15/1/2021).

Abdul menambahkan, perkara gugatan pembatalan akta lelang ini dilayangkan Mbah Tun karena dirinya menjadi korban penipuan yang dilakukan Mustofa.

Baca Juga: Pagi Ini, Gubernur Jateng Hingga Tokoh Agama Disuntik Vaksin Covid-19

Mustofa mengelabui Mbah Tun dengan memanfaatkan kondisi Mbah Tun yang buta huruf.

"Mustofa memanfaatkan Mbah Tun yang buta huruf, sehingga dia bisa membalik nama sertifikat tanah Mbah Tun menjadi miliknya," ucapnya.

Setelah sukses mengelabui Mbah Tun, lanjutnya,  Mustofa menggadaikan sertifikat tanah tersebut ke sebuah bank. Setelah itu, pihak bank kemudian melelang sertifikat tanah tersebut.

Sementara itu koordinator Tim Advokasi Sukarman menyatakan bahwa putusan ditingkatan pertama di Pengadilan Negeri Demak beberapa bulan yang lalu dinayatakan tidak sah secara hukum.

"Pengadilan sudah  membatalkan lelang tersebut," ujarnya.

Baca Juga: Banjir Rendam Ratusan Rumah di Brebes, 600 Jiwa Terdampak dan Mengungsi

Ia menambahkan, saat ini sebidang tanah dengan luas 8.250 m2 dengan sertifikat Hak Milik Nomor 11 beralamat di Desa Balerejo, Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak dikembalikan ke Mbah Tun.

Load More